Akreditasi klinik Anda belum aman walaupun sudah pakai rekam medis elektronik. Hal ini karena Kemenkes mewajibkan seluruh faskes termasuk klinik untuk memakai RME yang terintegrasi dengan SATUSEHAT.
Sehingga penting untuk memilih aplikasi klinik yang tidak hanya menyediakan RME, tetapi juga telah terintegrasi dengan SATUSEHAT.
Dalam era transformasi digital, akreditasi klinik menjadi krusial untuk menjamin kualitas layanan kesehatan. Artikel ini akan membahas strategi optimalisasi akreditasi klinik melalui penerapan Rekam Medis Elektronik (RME), mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022.
Pentingnya Akreditasi Klinik
1. Meningkatkan Kredibilitas Klinik
Akreditasi klinik bukan hanya standar kewajiban, tetapi juga penanda kredibilitas. Dengan terintegrasi RME, klinik dapat memberikan bukti transparansi dan kepatuhan yang dapat meningkatkan status akreditasinya.
2. Peningkatan Efisiensi Operasional
Penerapan RME tidak hanya berkontribusi pada akreditasi, tetapi juga mengoptimalkan efisiensi operasional klinik. Proses pelayanan kesehatan dapat ditingkatkan, memastikan kepatuhan pada standar akreditasi yang ditetapkan.
Sanksi Administratif Terkait Akreditasi Klinik
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023, tidak mematuhi aturan akreditasi dapat mengakibatkan sanksi administratif. Sanksi ini melibatkan langkah-langkah seperti:
1. Teguran Tertulis
Klinik yang belum mengadopsi RME terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT hingga 31 Desember 2023 dapat menerima teguran tertulis.
2. Penyesuaian Status Akreditasi
Fasilitas kesehatan yang telah mengadopsi RME tetapi belum terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT harus menyesuaikan status akreditasinya hingga 31 Maret 2024.
3. Persentase Kunjungan Pasien
- Persentase kunjungan pasien di bawah 50% yang terkirim ke Platform SATUSEHAT harus diselesaikan hingga 31 Juli 2024.
- Persentase kunjungan pasien di bawah 100% dalam Platform SATUSEHAT harus selesai hingga 31 Desember 2024.
4. Khusus untuk Puskesmas
Puskesmas harus mencatat layanan luar gedung dan pelaksanaan imunisasi melalui Aplikasi Sehat IndonesiaKu (ASIK) atau sistem informasi daerah hingga 31 Desember 2023.
5. Rekomendasi Pencabutan Status Akreditasi
Fasilitas kesehatan yang tidak mengimplementasikan RME sama sekali dapat menghadapi rekomendasi pencabutan status akreditasinya hingga 31 Juli 2024.
Baca juga: Standar Akreditasi Klinik Utama
Upaya Pencegahan dan Optimalisasi
Langkah-langkah pencegahan diperlukan untuk memastikan akreditasi klinik tetap optimal. Adopsi RME secara terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT menjadi langkah awal yang krusial.
Jangan biarkan klinik Anda terjerat sanksi. Segera terapkan rekam medis elektronik untuk memastikan akreditasi klinik yang optimal, meningkatkan kredibilitas, dan mengoptimalkan efisiensi operasional. Kesehatan masyarakat di tangan Anda, mulailah dengan langkah proaktif ini.
Cari informasi lainnya di Kotak di bawah ini
Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai produk atau cara penggunaannya silahkan hubungi kami melalui live chat di dalam sistem ataupun laman kami di sebelah kanan bawah. Selamat Mencoba!
#IntegrasiSATUSEHAT #IntegrasiRekamMedis #PMK24 #BridgingSATUSEHAT #SistemKlinikSATUSEHAT #simkliniksatusehat #BanggapakaiEMR #GrowWithAssist #PlatformSATUSEHAT #LebihMudahPakasAssistid
Subscribe newsletter kami untuk informasi terbaru seputar teknologi manajemen kesehatan atau follow instagram Kami di @assistid !