Memahami Hak dan Tanggung Jawab

Dalam dunia pelayanan kesehatan, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah keluarga pasien boleh melihat rekam medis. Perlu diingat bahwa rekam medis bukan hanya sekadar kumpulan data, tetapi merupakan kunci rahasia keberhasilan pengobatan. Dalam konteks ini, penting bagi kita untuk memahami hak-hak pasien dan keluarganya sekaligus tanggung jawab pihak rumah sakit.

Apa itu Rekam Medis?

Rekam medis adalah dokumen yang mencatat sejarah medis seorang pasien. Mulai dari identitas, diagnosa, perawatan, hingga hasil pengujian, semuanya terdokumentasi dengan cermat. Rekam medis adalah milik pasien dan harus dijaga dengan kerahasiaan yang sangat tinggi oleh rumah sakit.

Hak Pasien: Mengakses dan Menjaga Privasi

Hak pasien atas rekam medisnya diatur dengan ketat. Menurut Pasal 276 huruf e jo. Pasal 297 ayat (2) UU Kesehatan, pasien berhak mengakses informasi dalam rekam medisnya. Namun, pertanyaannya adalah, apakah hak ini juga berlaku untuk keluarga pasien?

Hak Keluarga Pasien untuk Melihat Rekam Medis

Tentu saja, keluarga pasien memiliki hak untuk melihat rekam medis, terutama dalam dua situasi khusus:

  1. Pasien di Bawah Umur 18 Tahun: Dalam kasus ini, orangtua memiliki hak dan tanggung jawab untuk memahami kondisi kesehatan anak mereka. Melihat rekam medis adalah cara untuk terlibat aktif dalam pengobatan anak.
  2. Pasien dalam Keadaan Darurat: Dalam situasi darurat, ketika pasien tidak dapat memberikan persetujuan sendiri, keluarga terdekat dapat melihat rekam medis untuk memastikan bahwa perawatan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan medis pasien.
Baca Juga: Membangun Fondasi Pelayanan Kesehatan Melalui Rekam Medis Elektronik: Pedoman Praktis Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022

Persetujuan Pembukaan Rekam Medis

Namun, perlu dicatat bahwa persetujuan pembukaan isi rekam medis harus didasarkan pada kebutuhan medis atau administratif, seperti pemeliharaan kesehatan, pengobatan, atau keperluan administrasi pembayaran asuransi. Pasien sendiri dapat memberikan persetujuan ini. Namun, dalam kasus pasien yang tidak dapat memberikan persetujuan, keluarga terdekat, seperti suami/istri, anak dewasa, orang tua kandung, atau saudara kandung pasien, dapat memberikannya.

Langkah Hukum Jika Hak Ditolak

Namun, apa yang dapat dilakukan jika rumah sakit menolak memberikan akses kepada keluarga pasien? Pasien atau keluarganya yang merasa dirugikan dapat mengajukan pengaduan ke majelis di bidang disiplin profesi. Pengaduan ini harus mencakup identitas pengadu, nama dan alamat tenaga medis atau tenaga kesehatan, serta alasan pengaduan.

Penyelesaian melalui BPSK

Jika keluhan tidak terselesaikan, pasien atau keluarganya dapat memperoleh bantuan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), yang akan memastikan bahwa hak-hak konsumen dihormati dan perlindungan hukum diberikan.

Keberhasilan Melalui Pemahaman Bersama

Dalam menghadapi situasi ini, pemahaman adalah kunci. Rumah sakit dan keluarga pasien seharusnya berkolaborasi untuk mencapai perawatan terbaik. Dengan memahami hak-hak dan tanggung jawab masing-masing pihak, kita dapat menciptakan lingkungan yang mendukung penyembuhan dan memberikan perlindungan hukum yang pantas bagi semua orang.


Referensi:

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis
Baca Juga: Kelola Klinik Lebih Mudah Pakai Assist.id

Tertarik Mengetahui Lebih Lanjut? Hubungi Tim Assist.id untuk Informasi Selengkapnya!

Atur jadwal demo di klinik Anda sekarang

Cari informasi lainnya di Kotak di bawah ini

Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai produk atau cara penggunaannya silahkan hubungi kami melalui live chat di dalam sistem ataupun laman kami di sebelah kanan bawah. Selamat Mencoba!

Live Chat sistem klinik Assist.id

#IntegrasiSATUSEHAT #IntegrasiRekamMedis #PMK24 #BridgingSATUSEHAT #SistemKlinikSATUSEHAT #simkliniksatusehat #BanggapakaiEMR #GrowWithAssist #PlatformSATUSEHAT #LebihMudahPakasAssistid

Subscribe newsletter kami untuk informasi terbaru seputar teknologi manajemen kesehatan atau follow instagram Kami di @assistid !