Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, tiap fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) harus menerapkan rekam medis elektronik (RME) paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023. RME merupakan sistem elektronik untuk mencatat dan mengelola rekam medis, yang harus mematuhi standar dan pedoman yang berlaku. RME dapat dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan secara independen, atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melalui kerja sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi yang Diberikan kepada Fasyankes yang Tidak Menyelenggarakan RME dengan Baik
Seiring dengan perkembangan regulasi, Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023 menjadi poin penting yang perlu diperhatikan. Fasyankes yang tidak menyelenggarakan RME sesuai aturan yang telah ditetapkan akan dihadapkan pada sanksi administratif yang dapat berdampak signifikan pada operasional mereka. Sanksi administratif tersebut berupa:
- Teguran Tertulis. Bagi fasyankes yang belum menyelenggarakan RME yang terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT hingga 31 Desember 2023, sanksi awal berupa teguran tertulis akan diberlakukan. Langkah ini sebagai bentuk peringatan terhadap ketidakpatuhan yang perlu segera diatasi.
- Rekomendasi Penyesuaian Status Akreditasi. Bagi fasyankes yang:
- telah menyelenggarakan RME namun belum terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT, ada batasan waktu yang perlu diperhatikan. Perluasan integrasi harus selesai paling lambat 31 Maret 2024 untuk mempertahankan status akreditasi.
- telah mengadopsi rekam medis elektronik namun belum terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT tetapi data kunjungan pasien yang terkirim kurang dari 50% mereka akan diberi rekomendasi penyesuaian status akreditasi hingga 31 Maret 2024.
- telah diimplementasikan Rekam Medis Elektronik (RME) yang terhubung dengan Platform SATUSEHAT, namun data kunjungan pasien kurang dari 100% tercatat dalam Platform SATUSEHA, paling lambat tanggal 31 Desember 2024.
- Khusus untuk Puskesmas yang hingga saat ini belum melaksanakan pencatatan layanan di luar gedung, termasuk pelaksanaan imunisasi melalui Aplikasi Sehat IndonesiaKu (ASIK) atau sistem informasi daerah dengan modul yang telah disediakan, yang harus mengikuti standar dan terintegrasi ke dalam SATUSEHAT, harus dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023.
3. Rekomendasi pencabutan status akreditasi akan diberlakukan bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME) sama sekali, dan hal ini diharuskan terlaksana paling lambat pada tanggal 31 Juli 2024.
Baca Juga: Jenis Sistem Rekam Medis Elektronik yang Dapat Digunakan Fasilitas Kesehatan
Di samping sanksi administratif, Kementerian Kesehatan juga memiliki kewenangan untuk meminta pengenaan sanksi berupa pencabutan perizinan berusaha kepada lembaga yang berwenang. Dalam era digital ini, kepatuhan terhadap regulasi seperti Rekam Medis Elektronik (RME) menjadi kunci untuk keberlanjutan dan kemajuan. Dengan pemahaman yang mendalam, langkah-langkah konkret, dan investasi yang tepat, fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dapat tidak hanya mematuhi ketentuan, tetapi juga mengoptimalkan layanan kesehatan mereka. Sebagai mitra Anda, kami berkomitmen untuk mendukung perjalanan menuju keunggulan dalam pelayanan kesehatan melalui implementasi RME yang efektif. Jangan biarkan sanksi menghambat potensi Anda, mari bersama-sama menjaga masa depan kesehatan yang lebih baik.
Baca Juga: Kelola Klinik Lebih Mudah Pakai Assist.id
Cari informasi lainnya di Kotak di bawah ini
Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai produk atau cara penggunaannya silahkan hubungi kami melalui live chat di dalam sistem ataupun laman kami di sebelah kanan bawah. Selamat Mencoba!
#IntegrasiSATUSEHAT #IntegrasiRekamMedis #PMK24 #BridgingSATUSEHAT #SistemKlinikSATUSEHAT #simkliniksatusehat #BanggapakaiEMR #GrowWithAssist #PlatformSATUSEHAT #LebihMudahPakasAssistid
Subscribe newsletter kami untuk informasi terbaru seputar teknologi manajemen kesehatan atau follow instagram Kami di @assistid !