Sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, setiap fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan rekam medis elektronik (RME) paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023.
RME sendiri merupakan sistem pendokumentasian dan pengelolaan rekam medis secara elektronik yang harus mematuhi standar dan pedoman yang berlaku. RME bisa dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan, fasyankes secara mandiri, atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melalui kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi Administratif bagi Fasyankes yang Tidak Mematuhi Aturan
Menurut Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023, fasyankes yang tidak mematuhi ketentuan dalam menyelenggarakan RME akan dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif tersebut mencakup:
1. Teguran Tertulis: Diberikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang belum menyelenggarakan RME yang terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT hingga tanggal 31 Desember 2023.
2. Rekomendasi Penyesuaian Status Akreditasi: Diberikan kepada fasyankes yang:
- Telah menyelenggarakan RME, namun belum terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT, maksimal hingga 31 Maret 2024.
- Telah menyelenggarakan rekam medis elektronik yang terkoneksi dengan Platform SATUSEHAT, tetapi data kunjungan pasien kurang dari 50% terkirim ke Platform SATUSEHAT, maksimal hingga 31 Juli 2024.
- Telah menyelenggarakan RME yang terkoneksi dengan Platform SATUSEHAT, namun data kunjungan pasien kurang dari 100% masuk dalam Platform SATUSEHAT, maksimal hingga 31 Desember 2024. Khusus untuk Puskesmas, belum melaksanakan pencatatan layanan luar gedung termasuk pelaksanaan imunisasi melalui Aplikasi Sehat IndonesiaKu (ASIK) atau sistem informasi daerah sesuai modul yang tersedia yang mengikuti standar dan terintegrasi ke dalam SATUSEHAT, maksimal hingga 31 Desember 2023.
3. Rekomendasi Pencabutan Status Akreditasi: Diberikan kepada fasyankes yang sama sekali tidak mengimplementasikan RME, maksimal hingga 31 Juli 2024.
Selain sanksi administratif, Kementerian Kesehatan juga berwenang untuk meminta pengenaan sanksi berupa pencabutan perizinan berusaha kepada lembaga yang terkait.
Pentingnya memilih RME yang tepat tidak hanya terkait dengan kewajiban hukum, tetapi juga dengan efisiensi dan kualitas pelayanan kesehatan yang disediakan. Dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan, fasyankes dapat menghindari sanksi yang berpotensi merugikan dan menjaga integritas serta reputasi lembaga kesehatan tersebut.
Maka, pemilihan RME yang sesuai dengan standar dan pedoman yang berlaku menjadi hal yang tidak bisa diabaikan bagi setiap fasyankes. Dengan demikian, fasyankes dapat menjaga kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan serta meningkatkan kualitas layanan kesehatan secara keseluruhan.
Cari informasi lainnya di Kotak di bawah ini
Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai produk atau cara penggunaannya silahkan hubungi kami melalui live chat di dalam sistem ataupun laman kami di sebelah kanan bawah. Selamat Mencoba!
#IntegrasiSATUSEHAT #IntegrasiRekamMedis #PMK24 #BridgingSATUSEHAT #SistemKlinikSATUSEHAT #simkliniksatusehat #BanggapakaiEMR #GrowWithAssist #PlatformSATUSEHAT #LebihMudahPakasAssistid
Subscribe newsletter kami untuk informasi terbaru seputar teknologi manajemen kesehatan atau follow instagram Kami di @assistid !