Perlu kita ketahui bahwa tidak semua pelayanan kesehatan dapat ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut adalah daftar Pelayanan Kesehatan yang ditanggung dan yang tidak oleh BPJS Kesehatan :

1. Pelayanan Kesehatan Tingkat 1 (Dasar)

Pelayanan kesehatan tingkat pertama membiayai pelayanan kesehatan umum yang mencakup:

  • Biaya administrasi pelayanan kesehatan.
  • Pelayanan promotif dan preventif seperti penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana (konseling, vasektomi, atau tubektomi), dan skrining kesehatan untuk mendeteksi risiko penyakit serta mencegah dampak lanjutan penyakit.
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
  • Tindakan medis nonspesialistik (umum), baik yang membutuhkan pembedahan atau tidak.
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.
  • Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis.
  • Pemeriksaan penunjang melalui diagnosis laboratorium tingkat pertama.
  • Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan yang dianjurkan dokter.

2. Pelayanan Kesehatan Tingkat 2 (Lanjutan)

Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap. Berikut pelayanan tingkat rujukan yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan, yaitu:

  • Biaya administrasi pelayanan kesehatan.
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi ke dokter spesialis dan subspesialis.
  • Tindakan medis yang membutuhkan dokter spesialis baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan rujukan dari dokter.
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai (misalnya cairan infus).
  • Pelayanan alat kesehatan implant
  • Pelayanan penunjang yang membutuhkan diagnosis lanjutan tertentu sesuai anjuran dokter.
  • Rehabilitasi medis.
  • Pelayanan darah, seperti penyediaan kantong darah.
  • Pelayanan kedokteran forensik klinis atau visum untuk mendiagnosis dan mencari bukti tindak pidana dari pasien yang mengalami luka akibat tindakan kriminal tertentu.
  • Memberikan pelayanan pengurusan jenazah pada pasien yang meninggal setelah rawat inap di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan. Namun, layanan yang dijamin tidak termasuk peti dan mobil jenazah.
  • Perawatan di ruang rawat inap biasa.
  • Perawatan inap di ruang intensif seperti ICU.

3. Persalinan

Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan adalah persalinan sampai dengan anak ketiga, tanpa melihat anak yang dilahirkan dalam keadaan hidup atau meninggal.

4. Ambulans

Fasilitas ambulans menjadi tanggungan BPJS Kesehatan dan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya yang bertujuan menyelamatkan nyawa pasien.

Daftar layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Tidak semua pelayanan kesehatan ditanggung dan dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berikut adalah daftar pelayanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, mengacu pada buku panduan layanan bagi peserta BPJS Kesehatan:

  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur yang berlaku.
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  • Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja hingga besaran biayanya mencapai kesepakatan maksimal.
  • Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib hingga besaran biayanya mencapai kesepakatan maksimal.
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  • Pelayanan kesehatan dengan tujuan estetika atau mempercantik tampilan diri seperti operasi plastik atau memutihkan gigi.
  • Pelayanan kesehatan untuk mengatasi infertilitas (masalah kesuburan) seperti bayi tabung.
  • Pelayanan kesehatan untuk meratakan gigi (ortodontis).
  • Penyakit dan gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat-obatan atau alkohol.
  • Masalah kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat dari hobi yang membahayakan diri sendiri.
  • Pengobatan tambahan, alternatif, dan tradisional seperti akupuntur, shin she, chiropractic dan berbagai jenis pengobatan lainnya yang belum dinyatakan efektif berdasar pada penilaian teknologi kesehatan.
  • Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen).
  • Pembayaran untuk alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu.
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  • Pelayanan kesehatan akibat bencana dan kejadian luar biasa atau wabah yang sedang menyerang.
  • Biaya pelayanan lainnya yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
  • Klaim perorangan.

Dengan mengetahui apa saja fasilitas yang ditanggung BPJS Kesehatan dan yang harus Anda tanggung sendiri, Anda bisa mempersiapkan perlindungan terhadap segala kemungkinan.

Bonus :

BPJS juga menanggung biaya pemeriksaan kehamilan dan persalinan.

Pelayanan untuk Ibu hamil meliputi :

  • Pelayanan pemeriksaan kehamilan (Antenatal Care / ANC) untuk menjaga kesehatan dan keselamatan Ibu dan bayi,
  • Persalinan,
  • Pemeriksaan bayi baru lahir,
  • Pemeriksaan pasca persalinan (Postnatal Care / PNC) terutama selama nifas awal dalam jangka waktu 7 hari setelah melahirkan,
  • Pelayanan KB

Pelayanan ANC dan PNC dapat juga dilaksanakan di fasilitas kesehatan pertama seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga.

Biaya Melahirkan Caesar ditanggung BPJS.

Jika dokter/bidan memvonis persalinan masih bisa dilakukan secara normal namun pasien lebih memilih tindakan caesar, maka biayanya tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan.

Biaya pemasangan kawat gigi tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Pelayanan gigi untuk tujuan estetik dan meratakan gigi tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Tambal Gigi Dijamin oleh BPJS Kesehatan

Selama mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku dan berdasarkan indikasi medis yang jelas dari dokter gigi yang bersangkutan, dalam kata lain, bukan permintaan sendiri.

Nah untuk Anda penyedia layanan kesehatan tidak perlu khawatir dengan tugas penataan data yang ribet dan memakan waktu banyak seperti proses pengisian form pendaftaran klinik, pencarian data Rekam Medis Pasien, proses stock obat , dan lainnya karena sekarang telah ada software managemen klinik terpercaya Assist.id .

Manajemen klinik Anda dapat dipermudah tanpa ribet dengan sistem informasi Assist.id . Dengan sistem informasi profesional, praktik bisa mendapatkan Rekam Medis Elektronik (EMR) dengan odontogram interaktif, pendaftaran paperless, booking jadwal konsultasi online, kasir full integrasi EMR & Apotek, laporan dan pengaturan lengkap.

Dengan menggunakan Sistem Informasi klinik Assist.id tidak hanya fitur sistem informasi lengkap untuk klinik saja, tapi Anda akan mendapatkan website Anda sendiri. Assist.id memiliki berbagai produk yang dapat memenuhi kebutuhan Anda dari skala praktek mandiri hingga klinik BPJS. Salah satu penyedia layanan aplikasi klinik online di Indonesia adalah Assist.id. ‌

Kenyamanan dalam mengelola data klinik lebih mudah. Berbagai keunggulan yang anda dapatkan dengan menggunakan software klinik Assist.id adalah:

  • Monitor bisnis klinik dimana saja, kapan saja
  • Memungkinkan untuk online booking konsultasi dengan dokter
  • Membuat pencatatan laporan aktifitas klinik dan keuangan secara otomatis
  • Menyiapkan segala laporan yang Anda butuhkan dengan 1 klik
  • Setiap karyawan memiliki hak akses yang dapat Anda atur
  • Fitur odontogram mudah digunakan untuk dokter gigi

Source :

1, 2


Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi [Whats's App : 0821-1222-2500]
Atau kunjungi laman kami di Assist.id

Cari informasi lainnya di Kotak di bawah ini

Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai produk atau cara penggunaannya silahkan hubungi kami melalui live chat di dalam sistem ataupun laman kami di sebelah kanan bawah. Selamat Mencoba!

Live Chat sistem klinik Assist.id