Dalam era kemajuan teknologi, pelayanan kesehatan di Indonesia melangkah maju dengan kebijakan terbaru Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Pada 31 Agustus 2022, Kementerian Kesehatan merilis Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022, yang mewajibkan seluruh faskes di Indonesia untuk beralih ke sistem rekam medis elektronik pada atau sebelum 31 Desember 2023. Langkah ini diambil untuk menciptakan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan integrasi data rekam medis antar faskes.
Keunggulan Rekam Medis Elektronik
Rekam medis elektronik bukan sekadar kumpulan data, melainkan fondasi utama dalam mendukung diagnosis dan pengobatan pasien. Dengan informasi medis yang lengkap, tenaga medis dapat membuat keputusan yang lebih tepat dan memberikan perawatan yang lebih efektif. Selain itu, rekam medis elektronik juga memiliki peran penting dalam aspek administrasi, hukum, keuangan, penelitian, pendidikan, dan dokumentasi.
Kebijakan Baru: Menuju Integrasi Data
Perubahan signifikan terjadi dengan penerapan Peraturan Menteri Kesehatan tersebut. Integrasi data rekam medis antar faskes diharapkan dapat mengatasi kendala yang selama ini dihadapi. Pasien sering beralih dari satu faskes ke faskes lainnya, namun informasi rekam medis sulit diakses oleh faskes tujuan. Melalui rekam medis elektronik, data rekam medis di seluruh faskes dapat terintegrasi, memungkinkan faskes rujukan mengakses informasi dengan izin pasien.
Platform SATUSEHAT dan Aplikasi PEDULI LINDUNGI
Untuk mencapai integrasi yang diinginkan, setiap faskes wajib menghubungkan sistem rekam medis dengan platform SATUSEHAT yang disediakan oleh Kemenkes. Nantinya, platform ini akan terhubung dengan aplikasi PEDULI LINDUNGI, memungkinkan pasien mengakses data rekam medis melalui smartphone.
Realitas Implementasi di Indonesia
Meskipun perubahan selalu menuntut adaptasi, survei PERSI pada Maret 2022 menunjukkan bahwa 50% dari 3.000 rumah sakit di Indonesia telah mengadopsi rekam medis elektronik. Hal ini membuktikan bahwa implementasi rekam medis di Indonesia bukanlah hal yang mustahil. Terdapat berbagai penyedia platform aplikasi rekam medis digital yang mendukung implementasi ini di rumah sakit.
Tantangan dan Solusi
Penerapan rekam medis elektronik bukan hanya soal mendigitalisasi arsip. Survei PERSI menunjukkan bahwa baru 16% dari implementasi berjalan fungsional. Untuk mengatasi ini, manajemen faskes perlu membuat rencana implementasi matang. Pemilihan platform seperti Assist.id yang dilengkapi fitur lengkap dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan kesehatan.
Assist.id Solusi Efektif untuk Pengelolaan Rekam Medis
Dengan menggunakan Assist.id, manajemen rumah sakit akan mendapatkan dukungan sistem penyimpanan rekam medis berbasis digital. Dokumen cetak dapat dengan mudah dialihmediakan menjadi format digital tanpa memberatkan staf rumah sakit, karena Assist.id menyediakan layanan tersebut. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi tim marketing Assist.id.
Melalui implementasi rekam medis elektronik, Indonesia melangkah menuju sistem pelayanan kesehatan yang lebih terintegrasi dan efisien. Dengan dukungan platform seperti Assist.id, rumah sakit dapat tidak hanya memenuhi kewajiban peraturan, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan demi kesejahteraan pasien.
Baca Juga: Jenis Sistem Rekam Medis Elektronik yang Dapat Digunakan Fasilitas Kesehatan
Cari informasi lainnya di Kotak di bawah ini
Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai produk atau cara penggunaannya silahkan hubungi kami melalui live chat di dalam sistem ataupun laman kami di sebelah kanan bawah. Selamat Mencoba!
#IntegrasiSATUSEHAT #IntegrasiRekamMedis #PMK24 #BridgingSATUSEHAT #SistemKlinikSATUSEHAT #simkliniksatusehat #BanggapakaiEMR #GrowWithAssist #PlatformSATUSEHAT #LebihMudahPakasAssistid
Subscribe newsletter kami untuk informasi terbaru seputar teknologi manajemen kesehatan atau follow instagram Kami di @assistid !