Pengertian dan Jenis Klinik Kesehatan
Klinik merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan layanan perorangan dengan menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialis, yang dijalankan oleh berbagai tenaga kesehatan seperti perawat, bidan, dan dipimpin oleh seorang tenaga medis, seperti dokter, dokter spesialis, dokter gigi, atau dokter gigi spesialis.
Jenis Klinik Kesehatan berdasarkan Pelayanan Medis
Terdapat dua jenis klinik berdasarkan jenis pelayanannya, yaitu Klinik Pratama dan Klinik Utama. Kedua jenis klinik ini dapat dijalankan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.
- Klinik Pratama: Menyediakan Pelayanan Medis Dasar Klinik Pratama menyelenggarakan pelayanan medis dasar. Fasilitas ini dapat membantu masyarakat dalam mendapatkan perawatan kesehatan dasar.
- Klinik Utama: Menyediakan Pelayanan Medis Spesialistik Klinik Utama menyediakan pelayanan medis spesialistik atau pelayanan medis dasar dan spesialistik. Jenis pelayanannya meliputi rawat jalan, one day care, rawat inap, dan/atau home care.
Fasilitas Klinik Kesehatan
Bangunan klinik minimal harus terdiri dari beberapa ruangan, seperti ruang pendaftaran/ruang tunggu, ruang konsultasi dokter, ruang administrasi, ruang tindakan, ruang farmasi, kamar mandi/wc, serta prasarana seperti instalasi air, instalasi listrik, sirkulasi udara, dan sarana pengelolaan limbah. Selain itu, klinik juga harus dilengkapi dengan peralatan medis dan nonmedis yang memadai sesuai dengan jenis pelayanan yang disediakan.
Syarat Pimpinan Klinik Kesehatan
Dalam Klinik Pratama, pimpinan klinik haruslah seorang dokter atau dokter gigi, dan minimal harus ada dua orang dokter dan/atau dokter gigi sebagai tenaga medis. Sedangkan pada Klinik Utama, pimpinannya harus berupa dokter spesialis atau dokter gigi spesialis yang memiliki kompetensi sesuai dengan jenis kliniknya. Klinik Utama juga dapat mempekerjakan dokter dan/atau dokter gigi sebagai tenaga pelaksana pelayanan medis.
Setiap tenaga medis yang berpraktik di klinik harus memiliki Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai peraturan perundang-undangan. Begitu juga dengan tenaga kesehatan lain yang bekerja di klinik, harus memiliki Surat Izin sebagai tanda registrasi/Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Kerja (SIK) atau Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) sesuai aturan yang berlaku.
Perijinan Klinik Kesehatan
Untuk mendirikan dan menyelenggarakan klinik, diperlukan izin dari pemerintah daerah setelah mendapatkan rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota. Izin tersebut diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan 6 (enam) bulan sebelum izin habis masa berlakunya.
Pelayanan rawat inap dalam klinik harus memenuhi persyaratan dengan menyediakan ruang rawat inap, tempat tidur pasien minimal 5 (lima) dan maksimal 10 (sepuluh), tenaga medis dan keperawatan yang sesuai jumlah dan kualifikasinya, serta pelayanan laboratorium. Pelayanan rawat inap hanya dapat dilakukan maksimal selama 5 (lima) hari.
Baca Juga : Kelola Klinik Lebih Mudah Pakai Assist.id
Dalam menjalankan operasional klinik, pemilik klinik harus memperhatikan aspek lingkungan dengan menyediakan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). Karena klinik menghasilkan limbah medis dan nonmedis, langkah ini perlu dilakukan agar klinik berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan.
Dengan memahami lebih jauh tentang klinik kesehatan dan jenisnya, diharapkan masyarakat dapat lebih bijaksana dalam memilih fasilitas kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan medis mereka. Pastikan klinik yang Anda kunjungi memenuhi standar kualitas dan memiliki tenaga medis yang berkompeten untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik.
Cari informasi lainnya di Kotak di bawah ini
Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai produk atau cara penggunaannya silahkan hubungi kami melalui live chat di dalam sistem ataupun laman kami di sebelah kanan bawah. Selamat Mencoba!
#IntegrasiSATUSEHAT #IntegrasiRekamMedis #PMK24 #BridgingSATUSEHAT #SistemKlinikSATUSEHAT #simkliniksatusehat #BanggapakaiEMR #GrowWithAssist #PlatformSATUSEHAT #LebihMudahPakasAssistid
Subscribe newsletter kami untuk informasi terbaru seputar teknologi manajemen kesehatan atau follow instagram Kami di @assistid !