Pengesahan RUU Kesehatan Menjadi UU Kesehatan Mendorong Pelayanan Kesehatan yang Lebih Mudah dan Inklusif

DPR RI telah mengesahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-undang Kesehatan, menandai perubahan besar dalam sistem kesehatan Indonesia. Beberapa aspek yang telah disempurnakan dalam undang-undang tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Fokus pada Pencegahan: Kesehatan masyarakat akan lebih ditekankan pada upaya pencegahan melalui layanan promotif dan preventif berbasis siklus hidup. Standarisasi jejaring layanan primer dan laboratorium kesehatan akan diperkuat untuk mendekatkan pelayanan kesehatan ke seluruh lapisan masyarakat.
  2. Kemudahan Akses Layanan Kesehatan: Penguatan pelayanan kesehatan rujukan akan dilakukan melalui pemenuhan infrastruktur SDM, sarana prasarana, pemanfaatan telemedisin, dan pengembangan jejaring pengampuan layanan prioritas. Standar layanan nasional yang internasional akan menjadi tujuan utama.
  3. A. Mandiri dalam Industri Kesehatan: Ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan akan diperkuat dengan penguatan rantai pasok dari hulu hingga hilir. Penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri akan diprioritaskan, serta memberikan insentif kepada industri yang melakukan penelitian, pengembangan, dan produksi dalam negeri.
    B. Tangguh Menghadapi Bencana: Kesiapsiagaan pra bencana akan ditingkatkan dengan menyiapkan tenaga kesehatan yang dapat dimobilisasi saat terjadi bencana. Koordinasi yang terstruktur akan menjadi kunci dalam menghadapi situasi darurat.
  4. Penganggaran Berbasis Kinerja: Penggunaan penganggaran berbasis kinerja akan diterapkan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pembiayaan kesehatan. Program kesehatan nasional akan menjadi acuan dalam penyusunan anggaran.
    A. Penambahan Tenaga Kesehatan: Produksi dan pemerataan jumlah dokter spesialis akan dipercepat melalui pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit. Proses perizinan akan disederhanakan dan dipercepat melalui penerbitan STR yang berlaku seumur hidup dengan kualitas yang terjaga. Perlindungan hukum khusus akan diberikan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya.
  5. A. Integrasi Sistem Informasi Kesehatan: Berbagai sistem informasi kesehatan akan diintegrasikan ke dalam sistem informasi kesehatan nasional, memudahkan setiap orang untuk mengakses data kesehatan yang dimilikinya tanpa mengurangi jaminan perlindungan data individu.
    B. Akselerasi Pemanfaatan Teknologi Kesehatan: Penggunaan teknologi biomedis untuk pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan kedokteran presisi, akan ditingkatkan guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.

RUU Kesehatan merupakan tonggak penting dalam transformasi kesehatan Indonesia. Dengan pengesahan ini, diharapkan sistem kesehatan Indonesia dapat menjadi lebih tangguh, mandiri, dan inklusif, dengan fokus pada pencegahan dan pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat secara menyeluruh.

Atur jadwal demo di klinik Anda sekarang

Cari informasi lainnya di Kotak di bawah ini

Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai produk atau cara penggunaannya silahkan hubungi kami melalui live chat di dalam sistem ataupun laman kami di sebelah kanan bawah. Selamat Mencoba!

Live Chat sistem klinik Assist.id

#IntegrasiSATUSEHAT #IntegrasiRekamMedis #PMK24 #BridgingSATUSEHAT #SistemKlinikSATUSEHAT #simkliniksatusehat #BanggapakaiEMR #GrowWithAssist #PlatformSATUSEHAT #LebihMudahPakasAssistid

Subscribe newsletter kami untuk informasi terbaru seputar teknologi manajemen kesehatan atau follow instagram Kami di @assistid !