Dunia pelayanan kesehatan Indonesia telah memasuki babak baru yang didorong oleh transformasi digital. Fondasi perubahan ini ditegaskan melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.

Regulasi ini bukan sekadar anjuran, melainkan kewajiban hukum bagi semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) untuk meninggalkan rekam medis berbasis kertas dan beralih sepenuhnya ke Rekam Medis Elektronik (RME) yang terintegrasi.

Lalu, apa saja poin kunci Permenkes 24/2022 yang wajib dipahami dan dilaksanakan oleh Fasyankes, dan apa risiko jika tidak patuh? Simak panduan lengkapnya.


1. Kewajiban Mutlak Penyelenggaraan RME (Pasal 3)

Inti dari Permenkes 24/2022 terletak pada Pasal 3 Ayat (1) yang menyatakan: “Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik.”

Kewajiban ini menggantikan Permenkes sebelumnya (Permenkes 269/2008) dan menghilangkan pilihan untuk menggunakan rekam medis manual. Fasyankes yang dimaksud mencakup:

  • Tempat Praktik Mandiri Dokter, Dokter Gigi, dan Tenaga Kesehatan lainnya
  • Puskesmas
  • Klinik (Klinik Pratama dan Utama)
  • Rumah Sakit (semua kelas)
  • Laboratorium Kesehatan
  • Apotek dan Balai

Batas Waktu Krusial: 31 Desember 2023

Poin terpenting yang harus dicamkan oleh setiap Fasyankes adalah batas waktu implementasi. Penyelenggaraan RME wajib dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023. Setelah tanggal tersebut, praktik pencatatan rekam medis berbasis kertas akan dianggap melanggar regulasi.


2. Standarisasi dan Integrasi Wajib dengan SATUSEHAT

Penerapan RME tidak hanya sebatas penggunaan software di Fasyankes, tetapi juga harus memenuhi standar interoperabilitas nasional melalui platform SATUSEHAT Kementerian Kesehatan.

RME Harus Interoperabel

Sistem Rekam Medis Elektronik (RME) yang digunakan wajib memiliki kemampuan untuk bertukar data secara elektronik dan aman dengan platform SATUSEHAT. Integrasi ini bertujuan menciptakan satu data kesehatan nasional (National Health Data Exchange) yang memungkinkan:

  1. Kesinambungan Perawatan (Continuity of Care): Riwayat medis pasien dapat diakses oleh Fasyankes mana pun yang terintegrasi (dengan persetujuan pasien) saat rujukan atau kondisi darurat.
  2. Peningkatan Efisiensi: Mengurangi duplikasi tes dan mempercepat proses administrasi.

Komponen Data Wajib RME

Menurut Permenkes ini, pencatatan dalam RME harus mengikuti standar yang ditetapkan Kemenkes, termasuk penggunaan klasifikasi internasional:

  • Diagnosis Medis: Wajib menggunakan ICD-10.
  • Tindakan Medis: Wajib menggunakan ICD-9-CM atau SNOMED CT.
  • Tanda Tangan: Wajib menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau verifikasi sistem.

3. Aspek Hukum: Kepemilikan, Kerahasiaan, dan Hak Pasien

Permenkes 24/2022 memperjelas status hukum data medis:

Dokumen (Berkas) vs. Isi Rekam Medis

AspekKepemilikan (Pasal 25 & 26)Dokumen Rekam MedisMilik Fasilitas Pelayanan KesehatanIsi Rekam Medis (Data)Milik Pasien

Perlindungan Data dan Jangka Waktu Penyimpanan

  • Kerahasiaan: Isi Rekam Medis wajib dijaga kerahasiaannya oleh semua pihak, termasuk meskipun pasien telah meninggal dunia.
  • Penyimpanan: Data RME wajib disimpan oleh Fasyankes paling singkat 25 (dua puluh lima) tahun sejak tanggal kunjungan terakhir Pasien.

Hak Pasien

Pasien memiliki hak untuk mendapatkan salinan isi Rekam Medis atau Ringkasan Pulang (discharge summary). Fasilitas wajib menyediakan mekanisme untuk memenuhi hak pasien tersebut secara tertulis atau elektronik.


4. Konsekuensi Hukum Bagi Fasyankes yang Tidak Patuh

Kepatuhan terhadap Permenkes 24/2022 bukan lagi pilihan. Fasyankes yang tidak menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik (RME) sesuai ketentuan, terutama setelah batas waktu 31 Desember 2023, berpotensi dikenai sanksi administratif, yang meliputi:

  1. Teguran Tertulis
  2. Rekomendasi pencabutan atau pencabutan status akreditasi
  3. Sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Sanksi ini dapat dikenakan oleh Menteri Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.


Saatnya Memilih Solusi RME yang Tepat

Transformasi ke RME merupakan langkah penting untuk meningkatkan mutu pelayanan, efisiensi operasional, dan keamanan data pasien di Indonesia. Kunci kepatuhan Anda adalah memilih solusi RME yang teruji yang tidak hanya memenuhi fungsionalitas dasar, tetapi juga terjamin Integrasi SATUSEHAT.

Jangan sampai Fasyankes Anda tertinggal dan menghadapi risiko sanksi administratif. Pilihlah Rekam Medis Elektronik (RME) yang sesuai dengan kebutuhan dan terintegrasi penuh dengan ekosistem kesehatan nasional.


Ingin memastikan Fasyankes Anda 100% patuh Permenkes 24/2022? Dapatkan demo RME Assist.id yang telah terintegrasi penuh dengan SATUSEHAT dan memenuhi semua standar keamanan data Kemenkes.

Atur jadwal demo di klinik Anda sekarang

Cari informasi lainnya di Kotak di bawah ini

Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai produk atau cara penggunaannya silahkan hubungi kami melalui live chat di dalam sistem ataupun laman kami di sebelah kanan bawah. Selamat Mencoba!

Live Chat sistem klinik Assist.id

#IntegrasiSATUSEHAT #IntegrasiRekamMedis #PMK24 #BridgingSATUSEHAT #SistemKlinikSATUSEHAT #simkliniksatusehat #BanggapakaiEMR #GrowWithAssist #PlatformSATUSEHAT #LebihMudahPakasAssistid #Klinikgigi #DokterGigi

Subscribe newsletter kami untuk informasi terbaru seputar teknologi manajemen kesehatan atau follow instagram Kami di @assistid !