Permenkes Tentang Rekam Medis Elektronik: Aplikasi Sistem Klinik dengan Standar Keamanan Data yang Tinggi
Dalam dunia medis, data pasien adalah informasi yang sangat sensitif dan penting. Oleh karena itu, mengelola Rekam Medis Elektronik (RME) dengan standar keamanan yang tinggi. Di Indonesia, pengelolaan Rekam Medis Elektronik diatur secara khusus regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis
Pada bulan Juli 2022, pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan fasilitas kesehatan untuk menerapkan rekam medis elektronik (RME). Peraturan ini dikenal dengan nama PMK No. 24 Tahun 2022.
Pemerintah Indonesia menyadari bahwa kemajuan teknologi yang pesat mempengaruhi cara penyimpanan dan pengelolaan data medis. Penggunaan rekam medis konvensional, yang berbentuk kertas, sudah tidak relevan lagi. PMK No. 24 Tahun 2022 menjadi landasan untuk digitalisasi rekam medis pasien yang sebelumnya lebih bersifat manual. Ini mencerminkan kesadaran pemerintah akan pentingnya beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi yang pesat.
Penggunaan rekam medis diharapkan dapat menjaga keamanan data pasien akses yang cepat, aman, dan terintegrasi terhadap data pasien. Terdapat tiga prinsip keamanan data dan informasi yang perlu dipenuhi selama implementasi Rekam Medis Elektronik meliputi kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan.
Tiga Pilar Keamanan Data: Kerahasiaan, Integritas, dan Ketersediaan
- Kerahasiaan RME menjaga agar hanya pihak berwenang yang dapat mengakses data pasien, melalui kontrol akses dan autentikasi yang ketat.
- Integritas RME memastikan data pasien tidak berubah tanpa izin, dengan sistem yang mencatat setiap perubahan dan menjaga akurasi data.
- Ketersediaan RME memastikan data pasien dapat diakses kapan saja oleh pihak yang berwenang, dengan sistem cadangan dan perlindungan dari gangguan.
Tiga Pilar Keamanan Data dalam PMK No. 24 Tahun 2022 mengatur bahwa RME harus memastikan data pasien aman, akurat, dan dapat diakses sesuai kebutuhan, melalui penerapan tiga pilar utama PMK No. 24 Tahun 2022 menekankan bahwa RME harus mematuhi ketiga pilar ini untuk menjaga keamanan dan kualitas data medis pasien dan menjadi RME aman dan terpercaya.
Poin penting dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2022:
- Wajib Terapkan Rekam Medis Elektronik (RME) Menurut Pasal 8, seluruh fasilitas kesehatan, termasuk praktek mandiri dokter, puskesmas, klinik, rumah sakit, apotek, laboratorium kesehatan, serta penyedia layanan telemedicine, diwajibkan untuk menerapkan RME.
- Integrasi dengan SATU SEHAT dan BPJS Kesehatan Pasal 21 mengatur bahwa RME yang disimpan fasilitas kesehatan harus terhubung dengan SATU SEHAT, dan Pasal 24 menegaskan bahwa pengiriman data RME untuk rujukan harus melalui platform tersebut. Hal ini mendukung integrasi yang lebih baik antara fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan.
- Data RME yang Terstandarisasi Data RME yang dikirim dan dipertukarkan harus mengikuti standar sistem elektronik yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Sistem yang digunakan harus kompatibel dengan variabel dan metadata yang ditetapkan, termasuk definisi, format, dan kodifikasi.
- Akses dan Persetujuan Pemilik Data Rekam medis pasien akan diserahkan kepada mereka dalam bentuk surat elektronik atau cetakan, sesuai kebutuhan. Perekaman dan pertukaran data RME hanya dapat dilakukan dengan persetujuan dari pemilik data seperti fitur general consent pada sistem Assist.id
Komitmen Assist.id dalam menjaga keamanan data
Dalam mewujudkan transformasi digital di bidang kesehatan, perubahan aturan ini sering kali membuat dokter, pemilik rumah sakit, dan tenaga medis bingung memilih sistem RME yang dapat menjamin keamanan data. Aplikasi Assist.id RME aman dan terpercaya hadir untuk membantu Anda mengelola fasilitas kesehatan dengan lebih mudah, sambil memastikan keamanan data klinik Anda.
Untuk menjawab kekhawatiran pengguna RME, Aplikasi Assist.id terintegrasi dengan platform pemerintah seperti SATU SEHAT dan BPJS Kesehatan.
Selain itu, Aplikasi Assist.id sudah terdaftar sebagai PSE Kominfo (Penyelenggara Sistem Elektronik), yang berarti kami mengelola dan mengoperasikan sistem elektronik secara aman dan terjamin. Aplikasi ini juga selalu mematuhi regulasi seperti UU ITE dan standar internasional seperti ISO 27001 untuk manajemen keamanan informasi. Assist.id bahkan diakui secara internasional karena telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional.
Dengan menggunakan Aplikasi Assist.id, Anda dapat menjaga privasi data pasien dengan fitur keamanan canggih, serta kontrol akses yang terverifikasi, memastikan sistem yang aman dan terjamin Hubungi tim kami untuk demo gratis!
Atur jadwal demo di klinik Anda sekarang
Cari informasi lainnya di Kotak di bawah ini
Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai produk atau cara penggunaannya silahkan hubungi kami melalui live chat di dalam sistem ataupun laman kami di sebelah kanan bawah. Selamat Mencoba!
Live Chat sistem klinik Assist.id