Prosedur Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan

Masih banyak diantara masyarakat yang bingung dalam menggunakan kartu BPJS Kesehatan dan berujung membayar layaknya pasien umum. Berikut adalah pembahasan alur penggunaan Kartu BPJS Kesehatan yang berhasil kami rangkum :

Prosedur Cara Berobat Menggunakan BPJS

Syarat utama untuk mendapatkan pelayanan dari BPJS Kesehatan adalah terdaftar sebagai peserta. Jadi, sebelum salah satu anggota keluarga sakit hingga membutuhkan biaya mahal, sebaiknya Anda mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Namun, jika sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan secara kolektif di tempat kerja, Anda tidak perlu mendaftar lagi. Berikut ini adalah prosedur-prosedur yang disediakan oleh BPJS Kesehatan untuk berobat para pesertanya.

Kartu BPJS tak harus fisik, tapi bisa juga versi digital dengan mengunduh di aplikasi Mobile JKN di ponsel.

Prosedur pengobatan di kelompokkan menjadi 5 kondisi :

Kondisi 1: Menggunakan BPJS Kesehatan Untuk Rawat Jalan

Prosedur pertama yaitu menggunakan BPJS untuk rawat jalan. Anda perlu menyiapkan kartu BPJS Kesehatan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dengan identitas sama seperti di database BPJS Kesehatan.

Setelah membawa dua kartu tersebut, datangilah Faskes Tingkat I sesuai keterangan di kartu terkait manakah tempat yang menjadi Faskes Tingkat I Anda.

Jika sudah sampai di Faskes I, lakukan registrasi di loket sehingga data tersebut masuk catatan. Selanjutnya, proses pemeriksaan kesehatan dapat dilaksanakan sesuai prosedur oleh dokter Faskes Tingkat I.

Jika kondisi kesehatan pasien dapat ditangani pada Faskes Tingkat I, maka dokter akan menulis resep dan Anda bisa menebusnya di Apotek Faskes Tingkat I.

Namun, apabila kondisi kesehatan pasien tidak memungkinkan, tindak lanjut yang akan dilakukan dokter adalah memberikan rujukan ke rumah sakit agar pasien mendapat pelayanan dari dokter spesialis.

Di rumah sakit, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.

Pasien bisa saja mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.

Ada tiga kelas dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, maka kelas saat rawat inap disesuaikan. Jika tak dapat menunjukkan nomor kepesertaan, pasien dirawat dengan tarif pasien umum.

Dokter bisa saja memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan kembali ke faskes tingkat pertama.

Jika dokter di RS tak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama.

Sumber Gambar: Finansialku.com

Kondisi 2: Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Rawat Inap di Rumah Sakit

Rawat inap merupakan salah satu pelayanan yang dapat diakses oleh peserta BPJS Kesehatan. Untuk kondisi pasien yang tidak gawat darurat, maka sebelum rawat inap, prosedur pertama adalah mendatangi Faskes Tingkat I.

Jika sudah mendaftar di Faskes Tingkat I, maka dokter akan merujuk pasien ke RSUD sebagai langkah awal proses inap.

Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotokopi KTP
  3. Kartu BPJS Kesehatan asli dan fotokopi
  4. Surat rujukan yang dibuat oleh dokter Faskes Tingkat I

Prosedur selanjutnya yaitu menerbitkan Surat Eligibilitas peserta (SEP) di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Penerbitan SEP dilakukan di ruangan tertentu yang khusus dan cara mendapatkannya adalah dengan mengantre.

Jika SEP telah terbit, maka kartu berobat bisa segera diambil. Di beberapa rumah sakit, ada ruangan khusus yang disediakan untuk mengambil kartu berobat secara antre.

Selanjutnya, peserta harus menuju Poliklinik Rumah Sakit yang ditetapkan sebagai rumah sakit rujukan dokter Faskes Tingkat 1. Berkas yang harus dilengkapi yaitu:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga
  2. Fotokopi KTP
  3. Kartu BPJS Kesehatan asli dan fotokopi
  4. Surat rujukan yang dibuat oleh dokter Faskes Tingkat I
  5. SEP
  6. Kartu berobat.

Apabila peserta sudah menuju ke rumah sakit rujukan, maka dokter akan memeriksanya. Setelah menjalani proses pemeriksaan, dokter akan menjelaskan kapan pasien harus dirawat inap atau tidak perlu menjalaninya.

Namun, apabila dokter mengindikasikan bahwa jenis penyakit pasien tidak bisa ditangani rumah sakit rujukan, maka dokter akan membuat surat rujukan lagi. Surat rujukan yang berikutnya dibuat agar pasien bisa berobat di rumah sakit yang memiliki peralatan lebih memadai.

Namun perlu digarisbawahi bahwa prosedur tersebut hanya bisa dilakukan oleh peserta BPJS yang tidak menunggak.

Karena jika peserta BPJS Kesehatan menunggak, keanggotaannya akan dinonaktifkan sehingga tidak bisa memproses rawat inap sebelum pelunasan atau menjalani rawat inap 45 hari setelah statusnya diaktifkan lagi.

Denda akan diberlakukan apabila peserta BPJS Kesehatan menunggak. Untuk biayanya, tagihan tersebut cukup besar yaitu 2,5% dari biaya tertunggak paling banyak 12 bulan atau sampai Rp30.000.000.

Peraturan terkait denda sebesar 2,5% tersebut dulunya adalah 2% dengan status penonaktifan mencapai 3 bulan. Tetapi kebijakan baru menaikkan denda dengan tenggang waktu sampai 1 bulan. Setelah itu status keaktifan peserta BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan sementara.

Simulasi nominal denda yang dibebankan yaitu misalnya seseorang menunggak 12 bulan atau 1 tahun dalam lingkup Kelas I. Maka, jumlah denda yang dibebankan mencapai Rp2.880.000. Setelah membayarnya, status baru bisa aktif dan dimanfaatkan untuk rawat inap setelah 45 hari.

Contohnya saja, jika biaya rawat inap yang diberikan senilai Rp40.000.000. Agar bisa terlayani oleh pihak rumah sakit peserta BPJS Kesehatan yang menunggak harus membayar denda terlebih dahulu sebesar 2,5% dari nominal yaitu Rp12.000.000. Oleh karena itu, sebaiknya setiap peserta BPJS Kesehatan tidak menunggak iuran.

Kondisi 3: Rawat Inap Untuk Pasien Gawat Darurat (Emergency)

Jika kondisi seorang pasien sudah gawat darurat, maka hal pertama yang harus dilakukan adalah membawanya ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit manapun. Hal ini juga bisa diberlakukan pada pasien yang sedang mengalami kondisi gawat darurat di daerah lain.

Namun karena pentingnya berkas-berkas untuk proses administrasi, ada beberapa dokumen yang tetap harus dilengkapi.

Pihak keluarga pasien harus mempersiapkan kartu BPJS Kesehatan yang asli dan fotokopinya ataupun bentuk digitalnya di aplikasi Mobile JKN. Selain itu, data diri pasien seperti fotokopi KK dan KTP juga harus dibawa.

Setelah datang di IGD dan melengkapi prosedur pendataan, maka pasien akan memperoleh berkas pemeriksaan sesuai dengan kondisinya. Tidak hanya itu, pelayanan kesehatan secara lengkap seperti resep obat dan berkas pemeriksaan penunjang juga akan diberikan.

Pada rumah sakit tertentu bagian IGD disediakan ruang khusus bagi peserta BPJS. Ruangan ini sangat bermanfaat karena keluarga pasien dapat mendaftar dan melakukan validasi berkas. Setelah proses tersebut selesai, maka keluarga pasien juga harus menerbitkan SEP dengan syarat:

  1. Fotokopi KK
  2. Fotokopi KTP
  3. Kartu BPJS asli dan fotokopinya
  4. Berkas IGD.

Agar keluarga tidak panik, pihak BPJS memberikan kemudahan yaitu pengurusan administrasi di atas bisa dilakukan setelah pasien sudah sembuh sehingga bisa pulang. Setelah berkas selesai diproses maka biaya pengobatan akan menjadi tanggung jawab BPJS.

Kondisi 4 : Jika Kelas Perawatan Dinyatakan Penuh

Apabila kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dinyatakan penuh, maka solusinya adalah turun kelas perawatan atau naik kelas perawatan. Sebaiknya hindari naik kelas ke Kelas VIP. BPJS memiliki tingkat pertanggungan peserta hingga Kelas I.

Meskipun bisa dinaikkan ke kelas VIP, namun selisih biaya tambahan untuk kelas ini tidak kecil. Sehingga, nominal pembayaran tambahan kurang terjangkau.

Jadi, Anda bisa memilih untuk turun kelas atau naik kelas sampai batas Kelas I jika ingin menjaga jarak aman yaitu hanya pembayaran berselisih ruang perawatan.

Jika belum ada dana tambahan sebagai penunjang kenaikan kelas, maka sebaiknya Anda menurunkan kelas agar tidak ada biaya tambahan yang harus dibayar pasien atau pihak keluarga.

Kondisi 5: Pemanfaatan Kartu BPJS Kesehatan Di Luar Daerah

Prosedur pemanfaatan kartu BPJS Kesehatan di luar daerah adalah sebagai berikut. Pertama, peserta harus meminta surat pengantar ke kantor BPJS di daerahnya untuk menjalani pengobatan dengan menggunakan BPJS.

Tujuan surat pengantar adalah agar peserta dapat melakukan pemeriksaan di Faskes Tingkat I daerah A sesuai keadaan saat itu, dimana lokasi peserta berada.

Surat pengantar harus dibuat supaya tidak terjadi penolakan yang dilakukan oleh Faskes Tingkat I daerah lain kepada peserta.

Apabila kondisi yang dialami oleh peserta BPJS Kesehatan masuk dalam kategori gawat darurat, maka segera datangi IGD rumah sakit manapun. Karena kondisi ini membutuhkan penanganan segera, maka prosedurnya adalah melengkapi data-data seperti SEP. SEP dibuat dengan syarat:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga
  2. Fotokopi KTP
  3. Kartu BPJS asli dan fotokopinya
  4. Berkas IGD

Setelah seluruh prosedur selesai maka biaya perawatan sampai sembuh akan ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.

Pengecualian Biaya BPJS

Apabila Anda telah menjalankan semua prosedur yang ada dan memenuhi persyaratan yang diajukan, maka Anda akan bisa mendapatkan pengobatan secara cuma-cuma alias gratis di rumah sakit. Semua biaya di rumah sakit ini sendiri akan ditanggung oleh BPJS termasuk obat-obatan. Namun ada pengecualian terkait biaya di BPJS Kesehatan ini. Pengecualian ini sendiri akan berdampak pada beban biaya tambahan yang harus dikeluarkan pasien BPJS. Pengecualian pada BPJS sendiri bisa berupa kejadian:

  1. Munculnya obat dari rumah sakit yang tidak tercover atau tidak masuk daftar obat yang ditanggung BPJS,
  2. Beban biaya kelas perawatan. Hal ini dikarenakan kelas perawatan maksimal yang diberikan oleh BPJS Kesehatan adalah Kelas 1. Jadi bila pasien atau peserta jaminan kesehatan ingin dirawat di kelas perawatan yang lebih tinggi, misalnya VIP atau VVIP, maka ada selisih biaya yang harus ditanggung dan hal itu menjadi beban dan kewajiban peserta BPJS.

Pengecualian dalam BPJS sendiri dapat dimaklumi mengingat tarif premi yang bisa dikatakan murah dengan kisaran Rp20 ribuan sampai Rp60 ribuan saja. Maka bila Anda merasa masih belum puas dengan yang ditawarkan BPJS, Anda nasabah Asuransi BPJS masih dapat mengambil produk dari jenis asuransi swasta yang diinginkan, bergantung pada tujuan, untuk perlindungan kesehatan atau investasi pada perusahaan asuransi lain.

Lakukan Prosedur Dengan Baik Agar Proses Pengobatan Menjadi Mudah

Sebenarnya, prosedur pengobatan dengan memanfaatkan BPJS Kesehatan tidaklah sulit. Tetapi adakalanya para peserta belum memahami alur tersebut secara detail sehingga dapat menyebabkan biaya yang dibebankan cukup tinggi.

Oleh karena itu, jika Anda atau keluarga membutuhkan pelayanan BPJS Kesehatan, lakukan alur yang benar atau tanyakan prosedurnya pada orang yang tepat.

Manakah kondisi yang paling sering menimpa diri dan keluarga? Bagaimana Anda menyikapi prosedur pengobatan di atas? Lakukan prosedur secara tepat dan bertahap serta bagikan informasi penting ini pada rekan yang juga menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Nah untuk Anda penyedia layanan kesehatan tidak perlu khawatir dengan tugas penataan data yang ribet dan memakan waktu banyak seperti proses pengisian form pendaftaran klinik, pencarian data Rekam Medis Pasien, proses stock obat , dan lainnya karena sekarang telah ada software managemen klinik terpercaya Assist.id .

Manajemen klinik Anda dapat dipermudah tanpa ribet dengan sistem informasi Assist.id . Dengan sistem informasi profesional, praktik bisa mendapatkan Rekam Medis Elektronik (EMR) dengan odontogram interaktif, pendaftaran paperless, booking jadwal konsultasi online, kasir full integrasi EMR & Apotek, laporan dan pengaturan lengkap.

Dengan menggunakan Sistem Informasi klinik Assist.id tidak hanya fitur sistem informasi lengkap untuk klinik saja, tapi Anda akan mendapatkan website Anda sendiri. Assist.id memiliki berbagai produk yang dapat memenuhi kebutuhan Anda dari skala praktek mandiri hingga klinik BPJS. Salah satu penyedia layanan aplikasi klinik online di Indonesia adalah Assist.id. ‌

Kenyamanan dalam mengelola data klinik lebih mudah. Berbagai keunggulan yang anda dapatkan dengan menggunakan software klinik Assist.id adalah:

  • Monitor bisnis klinik dimana saja, kapan saja
  • Memungkinkan untuk online booking konsultasi dengan dokter
  • Membuat pencatatan laporan aktifitas klinik dan keuangan secara otomatis
  • Menyiapkan segala laporan yang Anda butuhkan dengan 1 klik
  • Setiap karyawan memiliki hak akses yang dapat Anda atur
  • Fitur odontogram mudah digunakan untuk dokter gigi

Source :

1, 2, 3, 4, 5


Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi [Whats's App : 0821-1222-2500]
Atau kunjungi laman kami di Assist.id

Cari informasi lainnya di Kotak di bawah ini

Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai produk atau cara penggunaannya silahkan hubungi kami melalui live chat di dalam sistem ataupun laman kami di sebelah kanan bawah. Selamat Mencoba!

Live Chat sistem klinik Assist.id