Dalam era digitalisasi yang semakin berkembang, peran sistem rekam medis elektronik (RME) menjadi sangat penting dalam memfasilitasi penyimpanan dan integrasi data kesehatan secara efisien. Dalam konteks ini, pihak swasta juga memiliki peluang untuk terlibat sebagai penyedia sistem RME, yang dapat berkontribusi pada peningkatan layanan kesehatan secara keseluruhan.
Peran Swasta dalam Digitalisasi Kesehatan
Pihak swasta memiliki potensi besar untuk turut serta dalam program digitalisasi dan integrasi data kesehatan. Salah satu peran kunci mereka adalah sebagai penyedia sistem rekam medis elektronik (RME).
Saat ini, sudah ada ratusan vendor RME yang telah terverifikasi oleh SATUSEHAT, sebuah otoritas yang bertanggung jawab atas standarisasi dan sertifikasi sistem kesehatan elektronik di Indonesia. Vendor-vendor ini siap untuk bekerjasama dengan berbagai jenis fasyankes (Fasilitas Kesehatan) dalam memenuhi kebutuhan akan sistem RME yang aman, andal, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Proses Pendaftaran dan Verifikasi Vendor RME
Agar terjamin kualitasnya, SATUSEHAT menerapkan proses pendaftaran dan verifikasi yang ketat bagi para penyedia sistem RME. Proses ini tidak hanya mencakup aspek administratif, tetapi juga uji keamanan sistem untuk memastikan bahwa setiap sistem RME yang digunakan oleh fasyankes memenuhi standar keamanan dan keandalan yang ditetapkan.
Langkah-Langkah Pendaftaran
- Administrasi: Calon penyedia sistem RME diharapkan untuk melampirkan informasi terkait fitur-fitur sistem yang mereka tawarkan, serta memastikan legalitas dari penyedia sistem elektronik (PSE) yang bersangkutan.
- Data Sistem: Proses berikutnya adalah pengelolaan data sistem RME. Ini melibatkan pengunggahan dokumentasi sistem RME dan penyelesaian surat pernyataan variabel metadata, yang menjadi dasar bagi pengelolaan data kesehatan secara efektif.
- Survei Keamanan: Salah satu tahapan kritis dalam proses pendaftaran adalah survei keamanan. Hal ini dilakukan untuk mengevaluasi tingkat keamanan sistem RME yang diajukan oleh vendor, sehingga dapat dijamin bahwa sistem tersebut dapat melindungi data kesehatan pasien dengan baik.
Persyaratan Dokumentasi
Sebelum memulai proses pendaftaran, calon penyedia sistem RME diharapkan untuk mempersiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:
- Kode PSE
- Surat Kuasa/Surat Tugas
- Dokumentasi Sistem RME
- Surat Pernyataan Variabel Metadata
- Daftar Fasyankes yang Menggunakan Sistem RME
Dokumen-dokumen ini merupakan syarat utama yang harus dipenuhi untuk dapat mengikuti proses pendaftaran dan verifikasi oleh SATUSEHAT.
Lebih lengkap mengenai dokumen SATUSEHAT dapat dibaca di sini
Baca Juga: Penggunaan Rekam Medis Elektronik untuk Peningkatan Akreditasi Klinik
Proses pendaftaran vendor sebagai penyedia sistem rekam medis elektronik di fasyankes melibatkan langkah-langkah yang ketat untuk memastikan bahwa setiap sistem yang digunakan memenuhi standar keamanan dan keandalan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, kolaborasi antara pihak swasta dan pihak publik dalam digitalisasi kesehatan dapat berjalan dengan lancar, memberikan manfaat yang besar bagi penyedia layanan kesehatan dan masyarakat secara keseluruhan.
Cari informasi lainnya di Kotak di bawah ini
Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai produk atau cara penggunaannya silahkan hubungi kami melalui live chat di dalam sistem ataupun laman kami di sebelah kanan bawah. Selamat Mencoba!
#IntegrasiSATUSEHAT #IntegrasiRekamMedis #PMK24 #BridgingSATUSEHAT #SistemKlinikSATUSEHAT #simkliniksatusehat #BanggapakaiEMR #GrowWithAssist #PlatformSATUSEHAT #LebihMudahPakasAssistid
Subscribe newsletter kami untuk informasi terbaru seputar teknologi manajemen kesehatan atau follow instagram Kami di @assistid !