Dalam era digitalisasi yang berkembang pesat, pemerintah turut berperan aktif dalam menyesuaikan regulasi terhadap kemajuan teknologi, termasuk di sektor kesehatan. Salah satu langkah nyata yang diambil adalah penerbitan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Elektronik (RME). Dalam panduan ini, kami akan membahas secara mendalam tentang pentingnya RME, pengertiannya, dan bagaimana penerapannya dapat meningkatkan efisiensi dan keamanan layanan kesehatan di Indonesia.

Apa itu Permenkes 24/2022?

Permenkes 24/2022 merupakan landasan hukum yang mengatur penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik (RME) di fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) di Indonesia. Regulasi ini dikeluarkan sebagai respons terhadap pesatnya perkembangan teknologi digital yang mempengaruhi sistem pelayanan kesehatan.

Pengertian Rekam Medis Elektronik

Rekam medis adalah dokumen yang memuat informasi penting mengenai identitas pasien, riwayat pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis, dan layanan kesehatan lainnya yang diberikan kepada pasien. Sementara itu, RME adalah bentuk rekam medis yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik. Sistem ini mencakup perangkat dan prosedur elektronik yang bertugas mengelola, menyimpan, dan mengamankan informasi kesehatan pasien.

Pentingnya Permenkes 24/2022

Penerbitan Permenkes 24/2022 menjadi suatu keharusan mengingat beberapa faktor. Pertama, kemajuan teknologi digital yang mengubah lanskap pelayanan kesehatan membutuhkan transformasi dalam penyelenggaraan rekam medis. Kedua, regulasi sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat, perlu diperbarui agar tetap relevan.

Baca Juga: Rekam Medis Elektronik: Meningkatkan Pelayanan Kesehatan dengan Inovasi Teknologi

Siapa yang Harus Melaksanakan Rekam Medis Elektronik?

Seluruh Fasyankes di Indonesia memiliki kewajiban untuk melaksanakan RME sesuai dengan ketentuan Permenkes 24/2022. Ini termasuk tempat praktik dokter, puskesmas, klinik, rumah sakit, apotek, laboratorium kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Kapan RME Wajib Dilaksanakan?

Berdasarkan Permenkes 24/2022, seluruh Fasyankes diwajibkan untuk menyelenggarakan RME paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023. Ini berarti mulai tanggal 1 Januari 2024, seluruh layanan kesehatan harus telah beralih ke sistem RME.

Cara Menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik

Penyelenggaraan RME dilakukan sejak pasien masuk hingga pulang atau dirujuk, bahkan hingga meninggal dunia. Proses ini meliputi registrasi pasien, pendistribusian data RME, pengisian informasi klinis, pengolahan data untuk klaim pembiayaan, hingga transfer isi RME.

Spesifikasi Kemampuan Rekam Medis Elektronik

Salah satu hal yang sangat penting adalah kompatibilitas dan interoperabilitas RME dengan platform layanan integrasi data kesehatan, seperti SATU SEHAT yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan. Hal ini memastikan bahwa data kesehatan pasien dapat diakses dengan mudah di berbagai Fasyankes, meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam diagnosis dan pengobatan.

Sanksi Bagi Fasyankes

Penerapan sanksi administratif terhadap Fasyankes yang melanggar ketentuan RME diatur dalam Permenkes 24/2022. Sanksi ini meliputi teguran tertulis, serta rekomendasi pencabutan atau pencabutan status akreditasi, yang diberlakukan oleh Direktur Jenderal Kesehatan.

Dengan demikian, penerapan RME sesuai dengan ketentuan Permenkes 24/2022 menjadi langkah penting dalam memperbaiki dan meningkatkan sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. Komitmen untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data pasien, serta memastikan interoperabilitas antarplatform kesehatan, akan membawa manfaat besar bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem kesehatan.

Atur Jadwal Demo untuk Klinik Anda sekarang

Cari informasi lainnya di Kotak di bawah ini

Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai produk atau cara penggunaannya silahkan hubungi kami melalui live chat di dalam sistem ataupun laman kami di sebelah kanan bawah. Selamat Mencoba!

Live Chat sistem klinik Assist.id

#IntegrasiSATUSEHAT #IntegrasiRekamMedis #PMK24 #BridgingSATUSEHAT #SistemKlinikSATUSEHAT #simkliniksatusehat #BanggapakaiEMR #GrowWithAssist #PlatformSATUSEHAT #LebihMudahPakasAssistid

Subscribe newsletter kami untuk informasi terbaru seputar teknologi manajemen kesehatan atau follow instagram Kami di @assistid !