Rekam Medis Milik Dokter atau Milik Pasien?

Kehadiran rekam medis di Indonesia memiliki sejarah panjang yang bermula sejak zaman penjajahan Belanda. Regulasi seputar rekam medis terus mengalami perbaikan, dan saat ini, perundang-undangan yang mengaturnya telah terdapat dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Peraturan Menteri Kesehatan RI No 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis, dan Peraturan Menteri Kesehatan RI No 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran.

Rekam medis adalah berkas yang memuat catatan dan dokumen terkait identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Informasi medis yang terdapat dalam rekam medis dapat dimanfaatkan dengan persetujuan pasien atau keluarganya, dengan syarat mengajukan surat tertulis kepada Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Kegunaan Rekam Medis

Rekam medis bukan hanya sekadar dokumen, melainkan alat penting dalam berbagai konteks. Beberapa kegunaan rekam medis antara lain:

Pemeliharaan Kesehatan dan Pengobatan Pasien

Rekam medis menjadi panduan utama bagi tenaga medis dalam memberikan perawatan dan pengobatan yang optimal kepada pasien.

Alat Bukti dalam Proses Hukum dan Disiplin Kedokteran

Dalam konteks hukum dan disiplin kedokteran, rekam medis berfungsi sebagai bukti yang kuat untuk memperkuat penegakan hukum dan etika kedokteran.

Keperluan Pendidikan dan Penelitian

Rekam medis juga menjadi sumber data penting untuk keperluan pendidikan dan penelitian di bidang kesehatan.

Dasar Pembayaran Biaya Pelayanan Kesehatan

Dalam sistem kesehatan, rekam medis menjadi dasar yang digunakan untuk menetapkan biaya pelayanan kesehatan.

Data Statistik Kesehatan

Informasi yang terdapat dalam rekam medis juga berkontribusi pada pengumpulan data statistik kesehatan yang penting untuk perencanaan kebijakan kesehatan.

Dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis memiliki kewajiban untuk mencatat rekam medis pasien secara lengkap dan jelas, baik secara tertulis maupun melalui pencatatan elektronik. Setiap informasi, mulai dari hasil pemeriksaan hingga tindakan yang diberikan, harus didokumentasikan dengan mencantumkan nama, waktu, dan tanda tangan tenaga medis yang memberikan pelayanan kesehatan.

Regulasi juga menetapkan bahwa informasi medis pasien yang terdapat dalam rekam medis harus tetap dirahasiakan. Akses dan pemanfaatan informasi tersebut hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pasien, keluarga pasien, atau pihak yang mendapatkan kuasa tertulis dari pasien atau keluarganya.

Baca Juga: Apakah Bedanya antara Rekam Medis Manual dan Elektronik?

Jadi, siapakah sebenarnya pemilik rekam medis?

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 269 Tahun 2008, berkas rekam medis merupakan milik Fasilitas Pelayanan Kesehatan, sedangkan isi dari rekam medis adalah milik pasien. Namun, pasien memiliki hak untuk mendapatkan ringkasan rekam medis tersebut, yang dapat diberikan, dicatat, atau dicopy oleh pasien atau orang yang diberi kuasa atas persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang berhak untuk itu.

Berdasarkan Peraturan tersebut, orang yang berhak atas ringkasan rekam medis adalah pasien, keluarga pasien, orang yang diberi kuasa oleh pasien atau keluarga pasien, dan orang yang mendapatkan persetujuan dari pasien atau keluarga pasien.

Baca juga: Kelola Klinik Lebih Mudah Pakai Assist.id
Atur jadwal demo di klinik Anda sekarang

Cari informasi lainnya di Kotak di bawah ini

Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai produk atau cara penggunaannya silahkan hubungi kami melalui live chat di dalam sistem ataupun laman kami di sebelah kanan bawah. Selamat Mencoba!

Live Chat sistem klinik Assist.id

#IntegrasiSATUSEHAT #IntegrasiRekamMedis #PMK24 #BridgingSATUSEHAT #SistemKlinikSATUSEHAT #simkliniksatusehat #BanggapakaiEMR #GrowWithAssist #PlatformSATUSEHAT #LebihMudahPakasAssistid

Subscribe newsletter kami untuk informasi terbaru seputar teknologi manajemen kesehatan atau follow instagram Kami di @assistid !