Sistem Rujukan BPJS Kesehatan: Panduan Lengkap dan Terperinci

Sistem Rujukan BPJS Kesehatan adalah sistem yang diterapkan untuk mengelola rujukan bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Sistem ini dirancang untuk memastikan bahwa pasien menerima tingkat perawatan yang sesuai dengan biaya yang paling efisien. Melalui sistem ini, layanan kesehatan di Indonesia dapat terkoordinasi dengan lebih baik, memastikan kualitas dan efisiensi pelayanan yang diberikan kepada seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Tingkatan Sistem Rujukan BPJS Kesehatan

Sistem rujukan BPJS Kesehatan terdiri dari tiga tingkatan fasilitas kesehatan yang berbeda, masing-masing dengan peran dan fungsi yang spesifik:

1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) adalah pintu pertama bagi peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. FKTP mencakup puskesmas, klinik umum, dan dokter keluarga. Di sini, peserta dapat menjalani pemeriksaan awal dan mendapatkan diagnosis awal.

2. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL)

Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) mencakup rumah sakit umum, rumah sakit khusus, dan klinik pratama. FKRTL ditujukan untuk menangani kasus yang memerlukan penanganan lebih lanjut atau perawatan spesialistik yang tidak dapat ditangani di FKTP.

3. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut Utama (FKRTLU)

Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut Utama (FKRTLU) mencakup rumah sakit rujukan nasional, rumah sakit pendidikan, dan rumah sakit khusus. FKRTLU adalah tingkat tertinggi dalam sistem rujukan, yang menangani kasus-kasus yang memerlukan penanganan spesialis atau subspesialis yang sangat khusus.

Prosedur Rujukan Pelayanan Kesehatan

Untuk mendapatkan rujukan pelayanan kesehatan, peserta BPJS Kesehatan harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Prosedur ini dirancang untuk memastikan rujukan dilakukan secara tepat dan efisien:

  1. Kunjungan ke FKTP: Peserta membawa kartu BPJS Kesehatan saat berkunjung ke FKTP.
  2. Pemeriksaan oleh Dokter FKTP: Dokter di FKTP melakukan pemeriksaan dan diagnosis awal.
  3. Penentuan Rujukan: Jika kasus pasien memerlukan penanganan lebih lanjut, dokter di FKTP akan menuliskan surat rujukan.
  4. Penggunaan Surat Rujukan: Peserta membawa surat rujukan tersebut ke FKRTL yang dituju.

Informasi dalam Surat Rujukan BPJS

Surat rujukan BPJS harus memuat informasi berikut:

  • Nama peserta
  • Nomor kartu BPJS
  • Jenis rujukan (vertikal atau horizontal)
  • Diagnosis
  • Tujuan rujukan
  • Nama FKTP perujuk
  • Nama FKRTL yang dituju
  • Tanggal rujukan

Jenis Rujukan dalam Sistem BPJS Kesehatan

Dalam sistem rujukan BPJS Kesehatan, terdapat dua jenis rujukan, yaitu rujukan horizontal dan rujukan vertikal:

1. Rujukan Horizontal

Rujukan horizontal adalah rujukan antar pelayanan kesehatan dalam satu tingkatan. Hal ini dilakukan apabila FKTP tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan karena keterbatasan fasilitas, peralatan, atau tenaga medis.

2. Rujukan Vertikal

Rujukan vertikal adalah rujukan antar pelayanan kesehatan yang berbeda tingkatan. Rujukan ini dapat dilakukan dari tingkat pelayanan yang lebih rendah ke tingkat pelayanan yang lebih tinggi atau sebaliknya.

Rujukan Vertikal dari Tingkat Lebih Rendah ke Tingkat Lebih Tinggi

Rujukan vertikal dari tingkat pelayanan yang lebih rendah ke tingkat pelayanan yang lebih tinggi dilakukan jika:

  • Pasien membutuhkan pelayanan kesehatan spesialistik atau subspesialistik.
  • FKTP tidak dapat memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan pasien karena keterbatasan fasilitas, peralatan, atau tenaga medis.
Rujukan Vertikal dari Tingkat Lebih Tinggi ke Tingkat Lebih Rendah

Rujukan vertikal dari tingkat pelayanan yang lebih tinggi ke tingkat pelayanan yang lebih rendah dilakukan jika:

  • Permasalahan kesehatan pasien dapat ditangani oleh tingkat pelayanan yang lebih rendah sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.
  • Kompetensi dan kewenangan pelayanan tingkat pertama atau kedua lebih baik dalam menangani pasien tersebut.
  • Pasien membutuhkan pelayanan lanjutan yang dapat ditangani oleh tingkat pelayanan yang lebih rendah untuk alasan kemudahan, efisiensi, dan pelayanan jangka panjang.

Masa Berlaku Surat Rujukan BPJS Kesehatan

Berdasarkan ketentuan BPJS Kesehatan, surat rujukan BPJS berlaku selama 3 bulan atau 90 hari setelah surat tersebut diterbitkan. Artinya, peserta BPJS Kesehatan yang telah mendapatkan surat rujukan dari FKTP harus berobat ke FKRTL dalam jangka waktu 3 bulan tersebut. Surat rujukan hanya berlaku untuk satu kali kunjungan ke FKRTL.

Pengecualian dari Sistem Rujukan BPJS Kesehatan

Terdapat beberapa pengecualian dari sistem rujukan BPJS Kesehatan, yang memungkinkan peserta untuk langsung dirujuk ke FKRTL tanpa harus melalui FKTP, yaitu:

  • Kondisi Gawat Darurat: Pasien dalam kondisi gawat darurat dapat langsung dirujuk ke FKRTL.
  • Permasalahan Khusus: Pasien dengan penyakit kronis atau kondisi geografis yang sulit diakses dapat dirujuk langsung ke FKRTL.
  • Pemeriksaan Penunjang: Pasien yang memerlukan pemeriksaan penunjang seperti laboratorium atau radiologi dapat dirujuk langsung ke FKRTL

Sistem Rujukan BPJS Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan efisiensi pembiayaan. Dengan memahami dan mengikuti prosedur rujukan yang telah ditetapkan, peserta BPJS Kesehatan dapat mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan medis mereka, sementara biaya pengobatan dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Sistem ini juga memastikan bahwa setiap peserta mendapatkan akses yang adil dan tepat ke layanan kesehatan yang mereka butuhkan.

Dengan memahami dan mematuhi sistem rujukan BPJS Kesehatan, kita dapat memastikan bahwa setiap pasien mendapatkan perawatan yang tepat dan efisien, mendukung upaya kita dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan di Indonesia.

Atur jadwal demo di klinik Anda sekarang

Cari informasi lainnya di Kotak di bawah ini

Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai produk atau cara penggunaannya silahkan hubungi kami melalui live chat di dalam sistem ataupun laman kami di sebelah kanan bawah. Selamat Mencoba!

Live Chat sistem klinik Assist.id

#IntegrasiSATUSEHAT #IntegrasiRekamMedis #PMK24 #BridgingSATUSEHAT #SistemKlinikSATUSEHAT #simkliniksatusehat #BanggapakaiEMR #GrowWithAssist #PlatformSATUSEHAT #LebihMudahPakasAssistid

Subscribe newsletter kami untuk informasi terbaru seputar teknologi manajemen kesehatan atau follow instagram Kami di @assistid !