Sudah terapkan SIMRS? Pelajari aturan implementasi RME sekarang!
Pada 31 Desember 2023, seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di Indonesia diwajibkan menggunakan rekam medis elektronik (RME), menurut Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 24 tahun 2022. Meski tenggat waktu kurang dari satu tahun, terdapat faskes yang belum mengimplementasikannya, menghadirkan potensi tantangan dalam mewujudkan transformasi kesehatan yang diinginkan pemerintah.
Memahami Kebijakan Rekam Medis Elektronik Menurut Peraturan Terbaru Kemenkes RI
Tenggat Waktu yang Tak Boleh Diabaikan
Berdasarkan PMK nomor 24 pasal 45 tahun 2022, seluruh faskes di Indonesia, termasuk pelayanan telemedis, harus menjalankan sistem RME pada atau sebelum 31 Desember 2023. Penting untuk diingat, ini bukan hanya kewajiban untuk faskes offline, tetapi juga bagi mereka yang menyelenggarakan pelayanan telemedis.
Wajib Terintegrasi
Penerapan RME bukan sekadar mematuhi tenggat waktu, tetapi juga memastikan integrasi dengan SATUSEHAT. Ini bukan hanya sebuah persyaratan, melainkan fondasi terhubungnya RME antar faskes. Dengan demikian, proses transfer rekam medis elektronik menjadi lebih efisien, menjadikan seluruh data pasien tergabung dalam big data, mendukung visi pelayanan kesehatan yang terintegrasi.
Memenuhi Standar yang ditetapkan Kemenkes
Rumah sakit harus memastikan sistem RME yang digunakan memenuhi standar yang ditetapkan oleh Kemenkes. Format dan kode yang sesuai memudahkan dalam pembuatan big data. Meskipun kemampuan sistem berbeda, standar ini memungkinkan kerjasama untuk memfasilitasi pertukaran data.
Akses Terbuka untuk Kemenkes
Koneksi RME dengan Kemenkes bukan hanya ketentuan, melainkan sebuah langkah strategis. Akses ini menjadi kunci dalam memantau penyebaran penyakit, terutama dalam situasi luar biasa seperti pandemi Covid-19. Pemerintah dapat mengambil langkah cepat dan tepat berdasarkan data yang terkumpul.
Hak Pasien untuk Mengetahui
Meski berbasis teknologi, RME tidak menghilangkan hak pasien untuk mengetahui kondisi kesehatannya. Dalam penerapan RME, pasien atau keluarganya berhak mendapatkan informasi terkait kondisi yang dialami. Petugas kesehatan harus aktif dalam menyampaikan informasi, terutama jika terkait dengan persetujuan tindakan.
Solusi Terbaik dari Assist.id
Dengan tenggat waktu yang mendekat, implementasikan RME segera, terutama untuk rumah sakit yang sudah menggunakan SIMRS. Assist.id menjadi solusi terbaik dengan sistem yang terintegrasi mendukung Indonesia Health Services (IHS) dan platform SATUSEHAT. Kepercayaan pada Assist.id menjamin penerapan RME sesuai aturan Kemenkes.
Baca Juga: Jenis Sistem Rekam Medis Elektronik yang Dapat Digunakan Fasilitas Kesehatan
Cari informasi lainnya di Kotak di bawah ini
Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai produk atau cara penggunaannya silahkan hubungi kami melalui live chat di dalam sistem ataupun laman kami di sebelah kanan bawah. Selamat Mencoba!
#IntegrasiSATUSEHAT #IntegrasiRekamMedis #PMK24 #BridgingSATUSEHAT #SistemKlinikSATUSEHAT #simkliniksatusehat #BanggapakaiEMR #GrowWithAssist #PlatformSATUSEHAT #LebihMudahPakasAssistid
Subscribe newsletter kami untuk informasi terbaru seputar teknologi manajemen kesehatan atau follow instagram Kami di @assistid !