Sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2022
tentang Rekam Medis, digitalisasi layanan kesehatan bukan lagi pilihan,
melainkan kewajiban. Regulasi ini merupakan tonggak sejarah bagi seluruh
Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes), termasuk klinik, praktik mandiri
dokter, hingga rumah sakit.
Pertanyaannya, apakah klinik wajib menggunakan Rekam Medis Elektronik (RME)?
Jawabannya