DPR RI telah mengesahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-undang Kesehatan, menandai
perubahan besar dalam sistem kesehatan Indonesia. Beberapa aspek yang telah
disempurnakan dalam undang-undang tersebut adalah sebagai berikut:
1. Fokus pada Pencegahan: Kesehatan masyarakat akan lebih ditekankan pada upaya
pencegahan melalui layanan promotif dan preventif berbasis siklus hidup.
Standarisasi