Pada tanggal 31 Agustus 2022, Kementerian Kesehatan telah mengesahkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2022 yang mewajibkan seluruh fasilitas kesehatan (faskes) menerapkan rekam medis secara elektronik paling lambat pada tanggal 31 Desember 2022. Perubahan ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia dan menyusun integrasi data rekam medis secara nasional.

Baca Juga : Manfaat Rekam Medis Elektronik bagi Pasien dan Dokter

Faskes yang saat ini masih menggunakan rekam medis cetak harus segera beralih ke sistem elektronik. Implementasi sistem rekam medis elektronik memerlukan perencanaan yang matang karena memiliki kompleksitas tersendiri. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memahami tiga jenis sistem rekam medis elektronik yang sesuai dengan standar Kementerian Kesehatan.

1. Sistem Rekam Medis Elektronik Kementerian Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes)

Republik Indonesia telah menyediakan fasilitas untuk mendukung digitalisasi rekam medis di faskes. Sistem elektronik dan platform layanan rekam medis yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan sangat efisien bagi faskes yang mengutamakan standarisasi.

Untuk menggunakan sistem elektronik dari Kementerian Kesehatan, faskes harus mengajukan permohonan tertulis kepada pihak terkait. Kementerian Kesehatan akan meninjau permintaan dari setiap faskes sebelum memberikan akses.

Kementerian Kesehatan juga telah meluncurkan platform SATUSEHAT sebagai media integrasi data rekam medis dari berbagai faskes. Setiap faskes harus terhubung dengan platform ini dan menginput data pemeriksaan pasien untuk integrasi data.

2. Sistem Rekam Medis Elektronik Mandiri

Selain menggunakan sistem Kementerian Kesehatan, faskes dapat membangun sistem rekam medis elektronik secara mandiri. Jenis sistem ini memberikan fleksibilitas dalam pengembangan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan faskes. Kustomisasi sistem rekam medis memungkinkan optimalisasi layanan kesehatan faskes sesuai kondisi dan tujuan.

Namun, mengembangkan sistem mandiri membutuhkan sumber daya yang memadai. Manajemen harus mempertimbangkan kemampuan internal faskes agar aplikasi rekam medis sesuai dengan kapasitas yang dimiliki.

3. Sistem Rekam Medis Elektronik Melalui Kerjasama

Membangun sistem rekam medis elektronik bukanlah hal mudah. Ketika faskes tidak memiliki dukungan SDM yang memadai, faskes dapat menggunakan sistem yang dikembangkan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang terdaftar secara resmi sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : Rekam Medis Elektronik (RME): Meningkatkan Efisiensi Pelayanan Kesehatan

PSE menyediakan platform aplikasi rekam medis elektronik yang dapat membantu implementasi di faskes. Salah satu contohnya adalah Assist.id, sebuah solusi yang menyediakan berbagai layanan seperti modul rekam medis, modul rawat jalan, modul kamar inap, modul apotek, modul pembayaran, dan masih banyak lagi. Assist.id hadir dengan fitur lengkap dan SDM yang berpengalaman, memberikan solusi digitalisasi rekam medis yang handal di faskes Anda.

Demikianlah tiga pilihan sistem rekam medis elektronik untuk fasilitas kesehatan. Dengan penerapan yang tepat, rekam medis elektronik akan membawa perubahan positif bagi layanan kesehatan di Indonesia. Deadline untuk beralih adalah 31 Desember 2023. Ayo gunakan sistem yang terpercaya dan sesuai standar Kementerian Kesehatan!

Atur jadwal demo di klinik Anda sekarang

Cari informasi lainnya di Kotak di bawah ini

Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai produk atau cara penggunaannya silahkan hubungi kami melalui live chat di dalam sistem ataupun laman kami di sebelah kanan bawah. Selamat Mencoba!

Live Chat sistem klinik Assist.id

#IntegrasiSATUSEHAT #IntegrasiRekamMedis #PMK24 #BridgingSATUSEHAT #SistemKlinikSATUSEHAT #simkliniksatusehat #BanggapakaiEMR #GrowWithAssist #PlatformSATUSEHAT #LebihMudahPakasAssistid

Subscribe newsletter kami untuk informasi terbaru seputar teknologi manajemen kesehatan atau follow instagram Kami di @assistid !