Pemerintah Indonesia melangkah maju dalam menghadirkan perubahan besar di bidang kesehatan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis. PMK ini mengharuskan fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) untuk mencatat riwayat medis pasien secara elektronik. Langkah ini merupakan bagian dari Transformasi Kesehatan yang bertujuan untuk mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat.

Baca Juga: Setiap fasyankes di seluruh Indonesia wajib menerapkan RME sesuai PMK 24 Tahun 2022

Digitalisasi Fasyankes dengan Rekam Medis Elektronik

Rekam medis elektronik membawa harapan baru dalam dunia kesehatan. Dalam Konferensi Pers yang diadakan secara virtual, Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa transformasi digitalisasi dalam pelayanan kesehatan sangat penting untuk menjawab pesatnya perkembangan teknologi digital di masyarakat. Dengan rekam medis elektronik, data pasien dapat disimpan dengan aman dan kerahasiaan yang terjamin.

Seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia diharapkan siap beradaptasi dengan perubahan ini. Kementerian Kesehatan akan melakukan pemetaan terhadap fasilitas kesehatan berdasarkan Indeks Kematangan Digital. Melalui pemetaan ini, akan diketahui fasyankes mana yang sudah siap atau belum siap dalam mengimplementasikan rekam medis elektronik.

Baca Juga: SATU SEHAT dan Rekam Medis Elektronik Menuju Satu Data Kesehatan

Keputusan ini juga memberikan hak kepada pasien untuk mengakses rekam medis elektronik mereka sendiri. Dalam hal ini, fasyankes rujukan memiliki hak akses terhadap rekam medis pasien dengan persetujuan pasien yang bersangkutan.

Agar sistem rekam medis elektronik berjalan dengan baik, fasyankes wajib terhubung dengan platform terintegrasi SATUSEHAT yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan. Hal ini akan memudahkan pertukaran informasi medis antara fasilitas kesehatan.

Atur jadwal demo di klinik Anda sekarang

Keuntungan Fasyankes menerapkan Rekam Medis Elektronik

Terkait dengan sumber daya manusia (SDM), Kementerian Kesehatan akan memberikan fasilitas dan dukungan kepada fasyankes yang membutuhkan peningkatan kemampuan SDM dalam bidang digital. Puskesmas, sebagai salah satu fasyankes penting, akan mendapatkan perhatian khusus untuk menambah jumlah SDM digital agar mampu mengimplementasikan digitalisasi.

Dalam hal ini, rumah sakit memiliki keuntungan karena tidak memerlukan penambahan SDM yang signifikan. Input data rekam medis akan dilakukan oleh dokter yang melakukan pemeriksaan, dengan bantuan perawat.

Rekam medis elektronik ini dapat diakses oleh pasien melalui aplikasi PeduliLindungi. PeduliLindungi tidak hanya menyediakan layanan terkait COVID-19, tetapi juga memberikan akses ke berbagai layanan kesehatan lainnya. PeduliLindungi inilah yang kini berubah menjadi SATUSEHAT.

Perlindungan data pasien menjadi perhatian utama dalam implementasi rekam medis elektronik ini. Kementerian Kesehatan telah melakukan uji coba di beberapa rumah sakit dan menyusun panduan tentang keamanan data serta standar rekam medis elektronik yang harus dijaga dengan baik.

Sumber: Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI.

Baca Juga: Assist.id menawarkan Kepastian Privasi dan Keamanan Data

Cari informasi lainnya di Kotak di bawah ini

Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai produk atau cara penggunaannya silahkan hubungi kami melalui live chat di dalam sistem ataupun laman kami di sebelah kanan bawah. Selamat Mencoba!

Live Chat sistem klinik Assist.id

#IntegrasiSATUSEHAT #IntegrasiRekamMedis #PMK24 #BridgingSATUSEHAT #SistemKlinikSATUSEHAT #simkliniksatusehat #BanggapakaiEMR #GrowWithAssist #PlatformSATUSEHAT #LebihMudahPakasAssistid

Subscribe newsletter kami untuk informasi terbaru seputar teknologi manajemen kesehatan atau follow instagram Kami di @assistid !