Ketika kita berbicara tentang kesehatan, salah satu tempat yang selalu kita kunjungi adalah klinik. Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang penting dalam menjaga dan memulihkan kesehatan kita. Artikel ini akan membahas berbagai aspek penting tentang klinik, mulai dari definisi hingga kewajiban yang harus dipenuhi.

Definisi Klinik

Menurut Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No.9 tahun 2014, klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan dan menyediakan pelayanan medis dasar dan atau spesialistik. Klinik ini dikelola oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis. Jadi, klinik bukan hanya tempat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar, tetapi juga tempat untuk pelayanan medis spesialistik.

Jenis Klinik

Ada dua jenis utama klinik, yaitu klinik pratama dan klinik utama.

Klinik Pratama adalah klinik yang menyediakan pelayanan medis dasar yang dilayani oleh dokter umum dan dipimpin oleh seorang dokter umum. Klinik ini dapat dimiliki oleh badan usaha atau perorangan.

Klinik Utama, di sisi lain, adalah klinik yang menyediakan pelayanan medis spesialistik atau pelayanan medis dasar dan spesialistik. Klinik ini dipimpin oleh seorang dokter spesialis atau dokter gigi spesialis dan hanya dapat dimiliki oleh badan usaha berupa CV atau PT.

Perbedaan utama antara klinik pratama dan klinik utama adalah cakupan pelayanan medis dan kepemilikan. Klinik utama memiliki fasilitas lebih lengkap dan bisa menyediakan layanan rawat inap.

Kewajiban Klinik

Klinik memiliki berbagai kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan Permenkes RI No.9 tahun 2014. Beberapa kewajiban tersebut meliputi:

  • Memberikan pelayanan aman dan bermutu sesuai standar profesi dan prosedur operasional.
  • Memberikan pelayanan gawat darurat tanpa meminta uang muka terlebih dahulu.
  • Menyelenggarakan rekam medis pasien.
  • Melaksanakan sistem rujukan.
  • Menolak keinginan pasien yang tidak sesuai dengan standar profesi dan etika.
  • Menghormati hak pasien.
  • Melaksanakan kendali mutu dan kendali biaya.
  • Memiliki peraturan internal dan standar prosedur operasional.
  • Melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan.

Ketenagaan Klinik

Pimpinan klinik pratama adalah dokter atau dokter gigi, sementara klinik utama dipimpin oleh dokter spesialis atau dokter gigi spesialis yang sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan. Tenaga medis minimal terdiri dari 2 (dua) orang dokter dan/atau dokter gigi di klinik pratama, sementara klinik utama harus memiliki minimal 1 (satu) orang dokter spesialis dari masing-masing spesialisasi yang diberikan.

Setiap tenaga medis dan kesehatan yang bekerja di klinik harus memiliki surat tanda registrasi dan surat izin praktik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Klinik adalah bagian penting dalam sistem pelayanan kesehatan kita. Mereka menyediakan berbagai jenis pelayanan, mulai dari medis dasar hingga spesialis, dan memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan yang aman dan bermutu. Klinik juga harus dipimpin oleh tenaga medis yang kompeten dan memiliki tenaga medis yang cukup sesuai dengan jenis pelayanannya. Semua ini menjadikan klinik sebagai tempat yang profesional dan dapat diandalkan untuk menjaga kesehatan kita.

Referensi:

  • Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No.9 tahun 2014
Baca Juga: Apa perbedaan Klinik Pratama dan Klinik Utama?
Atur jadwal demo di klinik Anda sekarang

Cari informasi lainnya di Kotak di bawah ini

Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai produk atau cara penggunaannya silahkan hubungi kami melalui live chat di dalam sistem ataupun laman kami di sebelah kanan bawah. Selamat Mencoba!

Live Chat sistem klinik Assist.id

#IntegrasiSATUSEHAT #IntegrasiRekamMedis #PMK24 #BridgingSATUSEHAT #SistemKlinikSATUSEHAT #simkliniksatusehat #BanggapakaiEMR #GrowWithAssist #PlatformSATUSEHAT #LebihMudahPakasAssistid

Subscribe newsletter kami untuk informasi terbaru seputar teknologi manajemen kesehatan atau follow instagram Kami di @assistid !