Sebagai penjaga kesehatan masyarakat, klinik memiliki tanggung jawab besar untuk menyediakan layanan kesehatan yang berkualitas. Dalam konteks ini, penerapan akreditasi menjadi suatu hal yang tidak bisa diabaikan. Akreditasi bukan hanya sekadar bentuk pengakuan, tetapi juga cerminan bahwa klinik telah memenuhi standar tinggi yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Meskipun setiap klinik memiliki standar pelayanan internal, akreditasi pusat mengharuskan setiap fasilitas pelayanan kesehatan untuk mematuhi peraturan dan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Akreditasi klinik menjadi sebuah tinjauan eksternal yang menegaskan bahwa klinik telah memenuhi standar kualitas secara menyeluruh.

Setiap klinik wajib melakukan akreditasi paling lambat setelah dua tahun beroperasi sejak memperoleh perizinan pertama kali. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 34 Tahun 2022 mengatur secara rinci mengenai kewajiban ini, termasuk puskesmas, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi.

Alasan Pentingnya Penerapan Akreditasi

Tujuan utama dari akreditasi klinik adalah memperkuat dan membuktikan bahwa klinik telah memenuhi standar tinggi dalam memberikan layanan kesehatan. Proses akreditasi melibatkan penilaian menyeluruh terhadap administrasi, manajemen, dan aspek klinis. Keberhasilan dalam mencapai dan mempertahankan akreditasi akan meningkatkan kepercayaan masyarakat, mutu pelayanan, serta efisiensi dan keselamatan dalam proses perawatan.

Tantangan yang Dihadapi

Meski penerapan akreditasi klinik penting untuk meningkatkan standar layanan kesehatan, faktanya masih banyak klinik yang belum melibatkan diri dalam proses ini. Tantangan seperti syarat akreditasi yang terus berkembang perlu diatasi untuk memastikan seluruh fasilitas kesehatan memenuhi standar terbaru.

Syarat Akreditasi Klinik

Bagi klinik yang belum mengantongi akreditasi, memenuhi syarat akreditasi menjadi langkah awal yang penting. Standar akreditasi klinik terbaru dijelaskan dalam Permenkes/PMK No 34 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri Kesehatan/KMK No 1983 Tahun 2022.

Solusi: Aplikasi Assist.id

Dalam menjawab tantangan penerapan akreditasi klinik, Aplikasi Assist.id hadir sebagai solusi terdepan. Terdaftar sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE) di Kemkominfo dan penyedia sistem Rekam Medis Elektronik (RME) yang terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT Kemenkes, Assist.id memastikan bahwa kualitas layanan klinik tetap terjaga dan sesuai dengan standar pemerintah.

Penerapan akreditasi klinik bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga investasi dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan. Bergabung dengan Assist.id dapat menjadi langkah strategis untuk memastikan klinik Anda terus memenuhi dan bahkan melebihi standar yang ditetapkan, sehingga dapat bersaing secara efektif dalam dunia layanan kesehatan yang kompetitif.

Baca Juga klinik yang sukses meraih akreditasi bersama assist.id:

Klinik Bona Mitra Keluarga Bojongsoang Raih Akreditasi Paripurna
Klinik Amalina Raih Akreditasi Paripurna
Klinik Utama Habil Syifa Medika Raih Akreditasi Paripurna
Klinik Sari Medika Raih Sertifikat Akreditasi Paripurna
Atur jadwal demo di klinik Anda sekarang

Cari informasi lainnya di Kotak di bawah ini

Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai produk atau cara penggunaannya silahkan hubungi kami melalui live chat di dalam sistem ataupun laman kami di sebelah kanan bawah. Selamat Mencoba!

Live Chat sistem klinik Assist.id

#IntegrasiSATUSEHAT #IntegrasiRekamMedis #PMK24 #BridgingSATUSEHAT #SistemKlinikSATUSEHAT #simkliniksatusehat #BanggapakaiEMR #GrowWithAssist #PlatformSATUSEHAT #LebihMudahPakasAssistid

Subscribe newsletter kami untuk informasi terbaru seputar teknologi manajemen kesehatan atau follow instagram Kami di @assistid !