Teknologi informasi telah mengubah paradigma pelayanan kesehatan dengan diperkenalkannya rekam medis elektronik. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022, penerapan sistem ini di fasilitas pelayanan kesehatan menjadi keharusan paling lambat pada 31 Desember 2023. Transformasi Teknologi Kesehatan terasa nyata dengan memanfaatkan sistem informasi seperti SIMPUS, SIMRS, SIM Klinik, dan lainnya. Harapannya, hal ini akan mempermudah tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung dalam mengelola data pasien serta meningkatkan mutu pelayanan.

Keamanan Data sebagai Prioritas Utama

Keamanan dan kerahasiaan data menjadi fokus utama dalam implementasi rekam medis elektronik. Pentingnya mematuhi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi tidak bisa diabaikan. Integrasi data rekam medis dengan Platform SATUSEHAT, sebagai Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKN), diatur oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tujuannya jelas untuk memudahkan akses pasien terhadap data kesehatannya dari berbagai fasilitas pelayanan kesehatan.

Pembinaan dan Pengawasan untuk Pelayanan Kesehatan Berkualitas

Pentingnya penyelenggaraan rekam medis elektronik sebagai upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan tidak dapat disangkal. Dalam rangka pengawasan, Menteri Kesehatan, bersama gubernur dan bupati/walikota, bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan. Sanksi administratif, seperti teguran tertulis dan rekomendasi penyesuaian status akreditasi, diberlakukan bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang belum atau belum sepenuhnya memenuhi ketentuan.

Sanksi Administratif: Batas Waktu dan Konsekuensi

Dalam konteks pelaksanaan sanksi administratif terkait dengan penyelenggaraan rekam medis elektronik, Fasilitas pelayanan kesehatan yang belum menyelenggarakan rekam medis elektronik terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT hingga 31 Desember 2023 akan menerima teguran tertulis. Bagi fasilitas kesehatan yang telah mengadopsi rekam medis elektronik namun belum terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT hingga 31 Maret 2024, mereka akan diberi rekomendasi penyesuaian status akreditasi. Langkah serupa juga berlaku untuk fasilitas yang sudah terkoneksi dengan Platform SATUSEHAT, tetapi data kunjungan pasien yang terkirim kurang dari 50% hingga 31 Juli 2024, serta kurang dari 100% hingga 31 Desember 2024.

Pencabutan Status Akreditasi sebagai Langkah Terakhir

Untuk fasyankes yang belum melaksanakan pencatatan layanan luar gedung sesuai dengan ketentuan yang diatur, sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan status akreditasi akan diberlakukan hingga 31 Desember 2024. Fasilitas kesehatan yang tidak melaksanakan penyelenggaraan rekam medis elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan hingga 31 Juli 2024, akan dikenai rekomendasi pencabutan status akreditasi sebagai langkah paling ekstrem.

Selain sanksi administratif, Menteri Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan berhak meminta pengenaan sanksi lebih berat berupa pencabutan perizinan berusaha kepada lembaga yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, Surat Edaran ini tidak hanya sekadar regulasi, melainkan juga dorongan untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih canggih, efisien, dan aman melalui penggunaan rekam medis elektronik.

Solusi Assist.id untuk Pematuhan Peraturan Kesehatan

Dalam usaha untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi Kementerian Kesehatan, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, Assist.id berkomitmen untuk menjadi perantara bagi fasilitas kesehatan yang ingin melaksanakan rekam medis elektronik yang terintegrasi dengan SATUSEHAT secara lancar. Jangan ragu untuk menghubungi kami. kami siap memberikan bantuan dan penjelasan lebih lanjut.

Baca Juga: Jenis Sistem Rekam Medis Elektronik yang Dapat Digunakan Fasilitas Kesehatan
Atur jadwal demo di klinik Anda sekarang

Cari informasi lainnya di Kotak di bawah ini

Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai produk atau cara penggunaannya silahkan hubungi kami melalui live chat di dalam sistem ataupun laman kami di sebelah kanan bawah. Selamat Mencoba!

Live Chat sistem klinik Assist.id

#IntegrasiSATUSEHAT #IntegrasiRekamMedis #PMK24 #BridgingSATUSEHAT #SistemKlinikSATUSEHAT #simkliniksatusehat #BanggapakaiEMR #GrowWithAssist #PlatformSATUSEHAT #LebihMudahPakasAssistid

Subscribe newsletter kami untuk informasi terbaru seputar teknologi manajemen kesehatan atau follow instagram Kami di @assistid !