Saat pasien menjalani perawatan medis, ada kewajiban bagi dokter, perawat, dan
tenaga kesehatan lain yang terlibat dalam pelayanan pasien untuk melengkapi data
identitas pasien, keluhan, diagnosis, dan pengobatan. Hal ini sesuai dengan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Kemudian
banyak pertanyaannya muncul, siapa yang bertanggung jawab