Akreditasi klinik adalah langkah vital dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang ditawarkan oleh klinik, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Klinik, setiap klinik diwajibkan untuk melakukan akreditasi setiap tiga tahun sekali. Akreditasi ini tidak hanya memastikan bahwa klinik tersebut memenuhi standar yang berlaku, tetapi juga meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien, serta perlindungan bagi tenaga kesehatan dan masyarakat sekitar.
Pengertian dan Tujuan Akreditasi Klinik Pratama
Definisi Akreditasi Klinik
Akreditasi adalah pengakuan yang diberikan oleh lembaga independen yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah klinik tersebut memenuhi standar akreditasi. Proses ini memastikan bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh klinik telah memenuhi standar mutu dan keselamatan yang tinggi.
Tujuan Akreditasi Klinik
Tujuan utama dari akreditasi klinik adalah:
- Meningkatkan Mutu Pelayanan dan Keselamatan Pasien: Dengan akreditasi, klinik dapat memastikan bahwa pelayanan yang diberikan memenuhi standar mutu yang tinggi, sehingga keselamatan pasien terjamin.
- Perlindungan bagi Tenaga Kesehatan dan Masyarakat: Akreditasi juga bertujuan untuk melindungi tenaga kesehatan dan masyarakat dari pelayanan yang tidak memenuhi standar.
- Meningkatkan Kinerja Klinik: Dengan adanya akreditasi, kinerja klinik dalam memberikan pelayanan kesehatan baik perseorangan maupun masyarakat dapat ditingkatkan.
Tahapan Akreditasi Klinik Pratama
Survei Akreditasi
Survei akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk mengukur tingkat kesesuaian terhadap standar akreditasi yang telah ditetapkan. Survei ini dilakukan oleh surveior akreditasi dari lembaga independen yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Sebelum survei akreditasi, klinik akan mendapatkan pendampingan dan penilaian pra-akreditasi untuk memastikan kesiapan dalam menjalani survei.
Penetapan Akreditasi
Setelah survei akreditasi, klinik akan mendapatkan penetapan akreditasi. Penetapan ini adalah hasil akhir dari survei akreditasi yang dilakukan oleh surveior dan keputusan rapat lembaga independen penyelenggara akreditasi. Status akreditasi yang dapat diberikan meliputi:
- Tidak Terakreditasi
- Terakreditasi Dasar
- Terakreditasi Madya
- Terakreditasi Paripurna
Setelah mendapatkan status akreditasi, klinik dapat mencantumkan status tersebut pada nama klinik dan dapat mengajukan permohonan pendampingan pasca-akreditasi untuk memelihara dan meningkatkan pencapaian standar akreditasi secara berkesinambungan.
Baca Juga: Penerapan Efektif Standar Akreditasi Klinik Pratama
Standar Penilaian Akreditasi
Kepemimpinan dan Manajemen Klinik (KMK)
- Lokasi, Bangunan, dan Ruang: Klinik harus memenuhi persyaratan terkait lokasi, bangunan, ruang, prasarana, dan peralatan.
- Ketenagaan: Klinik harus memiliki tenaga yang memenuhi persyaratan.
- Efektivitas dan Efisiensi: Pengelolaan kegiatan pelayanan klinis harus efektif dan efisien.
- Hak dan Kewajiban Pengguna: Terdapat kejelasan mengenai hak dan kewajiban pengguna pelayanan.
- Kontrak dengan Pihak Ketiga: Jika ada kontrak dengan pihak ketiga, pelaksanaannya harus memenuhi standar yang ditetapkan.
Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP)
- Proses Pendaftaran Pasien: Proses pendaftaran harus sesuai dengan kebutuhan pelanggan dan didukung oleh sarana yang memadai.
- Kajian Awal: Kajian awal harus dilakukan secara paripurna untuk mendukung rencana dan pelaksanaan pelayanan.
- Rencana Tindakan dan Pengobatan: Rencana tindakan dan pengobatan harus disusun dengan tujuan yang jelas dan melibatkan pasien/keluarga.
- Rujukan: Rujukan pasien harus diatur dengan prosedur yang jelas.
- Kebijakan dan Prosedur: Pelaksanaan layanan harus dipandu oleh kebijakan, prosedur, dan peraturan yang berlaku.
Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK)
- Pelayanan Laboratorium: Laboratorium harus tersedia tepat waktu dan mematuhi standar yang berlaku.
- Pengelolaan Obat: Obat harus dikelola secara efisien.
- Pelayanan Radiodiagnostik: Pelayanan ini harus dilaksanakan oleh tenaga yang kompeten dan mematuhi perundangan.
- Manajemen Informasi dan Rekam Medis: Sistem informasi dan rekam medis harus memenuhi kebutuhan data dan informasi bagi petugas kesehatan dan pengelola.
- Lingkungan Pelayanan: Lingkungan pelayanan harus mematuhi persyaratan hukum dan regulasi yang berlaku.
Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP)
- Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi: Mutu layanan klinis dan keselamatan pasien harus direncanakan, dimonitor, dan dievaluasi secara berkala.
- Pemahaman Mutu Layanan: Semua pihak yang berkepentingan harus memahami dan mendefinisikan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien dengan baik.
- Pengukuran dan Evaluasi: Mutu layanan dan sasaran keselamatan pasien harus diukur, dikumpulkan, dan dievaluasi secara tepat.
- Perbaikan Mutu: Upaya perbaikan mutu layanan dan keselamatan pasien harus dievaluasi dan dikomunikasikan dengan baik.
Penerapan standar akreditasi klinik dapat dicapai jika terdapat sistem manajemen informasi yang memudahkan pelayanan kesehatan, sehingga manajemen klinik dapat berjalan lebih efisien dan terkelola dengan baik. Untuk menerapkan sistem manajemen informasi yang efisien, pelaku usaha klinik dapat menjalin mitra dengan penyedia Sistem Informasi Manajemen Klinik (SIM Klinik), seperti Assist.id, yang dapat memudahkan operasional klinik dan memaksimalkan pelayanan kesehatan.
Dengan demikian, penerapan akreditasi tidak hanya sekadar memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga sebagai upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di klinik.
Cari informasi lainnya di Kotak di bawah ini
Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai produk atau cara penggunaannya silahkan hubungi kami melalui live chat di dalam sistem ataupun laman kami di sebelah kanan bawah. Selamat Mencoba!
#IntegrasiSATUSEHAT #IntegrasiRekamMedis #PMK24 #BridgingSATUSEHAT #SistemKlinikSATUSEHAT #simkliniksatusehat #BanggapakaiEMR #GrowWithAssist #PlatformSATUSEHAT #LebihMudahPakasAssistid
Subscribe newsletter kami untuk informasi terbaru seputar teknologi manajemen kesehatan atau follow instagram Kami di @assistid !