Akreditasi klinik telah menjadi penanda penting dalam menilai kualitas dan standar pelayanan kesehatan di Indonesia. Melalui proses akreditasi, sebuah klinik dapat menunjukkan bahwa mereka telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah dan lembaga akreditasi. Tak hanya itu, akreditasi juga membantu meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kesehatan kepada para pasien.

Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi standar terbaru untuk akreditasi klinik yang telah diatur dalam Permenkes No. 34 Tahun 2022. Peraturan ini merupakan landasan utama yang harus dipatuhi oleh klinik-klinik dalam upaya mereka mencapai akreditasi yang diakui oleh pemerintah.

Kewajiban Akreditasi Klinik

Salah satu poin utama yang diperbarui dalam Permenkes No. 34 Tahun 2022 adalah mengenai kewajiban akreditasi bagi klinik. Klinik diwajibkan untuk mengikuti proses akreditasi setidaknya setelah beroperasi selama 2 tahun sejak memperoleh izin usaha pertama kali. Ketentuan ini menggantikan regulasi sebelumnya yang tercantum dalam Permenkes No. 46 Tahun 2015.

Baca Juga: Strategi dan Cara untuk Mencapai Akreditasi Paripurna Klinik

Standar Kategori Akreditasi Klinik

Regulasi baru ini membagi standar akreditasi menjadi tiga kategori utama, yaitu Tata Kelola Klinik (TKK), Peningkatan Mutu dan Kesehatan Pasien (PMKP), serta Penyelenggaraan Kesehatan Perorangan (PKP). Setiap kategori memiliki standar yang harus dipenuhi oleh klinik dalam menjalani proses akreditasi.

1. Tata Kelola Klinik (TKK). Tata Kelola Klinik mengacu pada pengorganisasian internal klinik dan manajemen sumber daya. Beberapa standar yang harus dipenuhi dalam kategori ini termasuk pengorganisasian klinik sesuai visi dan misi, manajemen sumber daya manusia, pengelolaan fasilitas dan keselamatan, serta kerja sama yang efektif. ini adalah standar yang harus dipenuhi pada kategori TKK:

  • Standar 1.1: Pengorganisasian Klinik (TKK 1)
  • Standar 1.2: Tata Kelola Sumber Daya Manusia (TKK 2)
  • Standar 1.3: Tata Kelola Fasilitas dan Keselamatan (TKK 3)
  • Standar 1.4: Tata Kelola Kerja Sama (TKK 4)

2. Peningkatan Mutu dan Kesehatan Pasien (PMKP). Kategori ini berkaitan dengan upaya klinik dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Beberapa standar dalam PMKP meliputi peningkatan mutu pelayanan, sasaran keselamatan pasien, serta langkah-langkah pencegahan dan pengendalian infeksi. Berikut ini adalah standar yang harus dipenuhi pada kategori PMKP:

  • Standar 2.1: Upaya Peningkatan Mutu Keselamatan Pasien (PMKP 1)
  • Standar 2.2: Sasaran Keselamatan Pasien (PMKP 2)
  • Standar 2.3: Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PMKP 3)

3. Penyelenggaraan Kesehatan Perorangan (PKP). PKP merujuk pada aspek pelayanan klinik kepada pasien secara individu. Dalam kategori ini, klinik harus memastikan hak pasien dan keluarga terjamin, serta memberikan pelayanan berdasarkan kebutuhan pasien. Berbagai standar dalam PKP meliputi akses pasien, pemberian asuhan, pelayanan promotif dan preventif, dan sejumlah standar lainnya. Berikut ini standar yang harus dipenuhi klinik pada kategori PKP:

  • Standar 3.1 : Hak Pasien dan Keluarga (PKP 1)
  • Standar 3.2 : Pasien dan Keluarga Dalam Proses Asuhan (PKP 2)
  • Standar 3.3 : Akses Pasien Klinik (PKP 3)
  • Standar 3.4 : Pengkajian Pasien (PKP 4)
  • Standar 3.5 : Rencana dan Pemberian Asuhan (PKP 5)
  • Standar 3.6 : Pelayanan Promotif dan Preventif (PKP 6);
  • Standar 3.7 : Pelayanan Pasien Resiko Tinggi dan Penyediaan Pelayanan Risiko Tinggi (PKP 7)
  • Standar 3.8 : Pelayanan Anestesi dan Bedah (PKP 8)
  • Standar 3.9 : Pelayanan Gizi (PKP 9)
  • Standar 3.10 : Pemulangan dan Tindak Lanjut Perawatan (PKP 10)
  • Standar 3.11 : Pelayanan Rujukan (PKP 11)
  • Standar 3.12 : Penyelenggaraan Rekam Medis (PKP 12)
  • Standar 3.13 : Pelayanan Laboratorium (PKP 13)
  • Standar 3.14 : Pelayanan Radiologi (PKP 14)
  • Standar 3.15 : Pelayanan Kefarmasian (PKP 15)

Menghadapi Tantangan dengan Solusi Digital

Mencapai standar akreditasi yang ketat tidaklah mudah, terutama di tengah kompleksitas operasional klinik modern. Namun, solusi digital dapat membantu mengatasi banyak tantangan ini. Salah satu alat yang bisa digunakan adalah eClinic, sebuah Sistem Informasi Manajemen Klinik (SIM Klinik) yang terpercaya.

Assist.id membantu dalam manajemen klinik dengan berbagai cara:

  1. Mengelola data pasien dan rekam medis secara elektronik sesuai standar terbaru (Permenkes No. 24 Tahun 2022).
  2. Terintegrasi dengan BPJS Kesehatan dan SATU SEHAT untuk kemudahan administrasi.
  3. Menggunakan sistem berbasis cloud profesional untuk keamanan dan aksesibilitas data yang lebih baik.
  4. Setiap klinik difasilitasi dengan website Online Appointment untuk memudahkan pasien daftar visit ke klinik.
  5. Dengan berlangganan dengan Assist.id Beli Obat Lebih Murah.
  6. Fitur Telekonsultasi memudahkan klinik menjangkau lebih banyak pasien lagi.

Kini, klinik-klinik memiliki peluang untuk memanfaatkan teknologi untuk mencapai akreditasi yang lebih mudah dan efisien. Dengan solusi seperti Assist.id, klinik Anda dapat mengoptimalkan proses internal dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada para pasien. Maka, tak ada lagi alasan untuk tidak memenuhi stand

Atur jadwal demo di klinik Anda sekarang

Cari informasi lainnya di Kotak di bawah ini

Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai produk atau cara penggunaannya silahkan hubungi kami melalui live chat di dalam sistem ataupun laman kami di sebelah kanan bawah. Selamat Mencoba!

Live Chat sistem klinik Assist.id

#IntegrasiSATUSEHAT #IntegrasiRekamMedis #PMK24 #BridgingSATUSEHAT #SistemKlinikSATUSEHAT #simkliniksatusehat #BanggapakaiEMR #GrowWithAssist #PlatformSATUSEHAT #LebihMudahPakasAssistid

Subscribe newsletter kami untuk informasi terbaru seputar teknologi manajemen kesehatan atau follow instagram Kami di @assistid !