Dalam dunia pelayanan kesehatan, akreditasi klinik merupakan prasyarat penting yang harus dipenuhi oleh setiap fasilitas kesehatan.

Dengan adanya standar akreditasi yang ditetapkan oleh pemerintah, tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas kerja serta memberikan perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pelayanan klinis.

Manfaat akreditasi klinik sangatlah luas, bukan hanya untuk masyarakat yang menggunakan layanan, tetapi juga bagi pihak penyedia layanan kesehatan itu sendiri.

Proses akreditasi memiliki peran krusial dalam pengelolaan risiko yang lebih baik, pelaksanaan tata kelola yang tertib, dokumentasi yang akurat, dan peningkatan tingkat keamanan dalam operasional klinik.

Dasar Hukum dan Pengembangan Terbaru dalam Akreditasi Klinik

Berdasarkan regulasi terkini, terdapat landasan hukum yang mengatur akreditasi klinik. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 tahun 2022 memberikan panduan terkait akreditasi bagi berbagai jenis fasilitas kesehatan, termasuk pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium kesehatan, dan tempat praktek mandiri dokter serta dokter gigi.

Penting untuk dicatat bahwa peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan sebelumnya, dan memperluas cakupan akreditasi untuk berbagai jenis pelayanan kesehatan. Sebagai contoh, kriteria akreditasi sekarang mencakup pusat kesehatan masyarakat, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah, selain dari jenis fasilitas yang sebelumnya telah diatur.

Proses akreditasi klinik didasarkan pada tiga standar utama: tata kelola klinik, peningkatan mutu dan keamanan pasien, serta penyelenggaraan kesehatan perorangan. Pengelompokan standar ini dilakukan agar organisasi klinik mampu menyediakan pelayanan yang efektif, aman, dan terkelola dengan baik.

Syarat-Syarat Terbaru dalam Akreditasi Klinik

Pada peraturan terbaru, terdapat beberapa perubahan dan penegasan dalam persyaratan akreditasi klinik:

  1. Penambahan kriteria akreditasi untuk berbagai jenis fasilitas kesehatan, meliputi pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah.
  2. Penyediaan panduan yang lebih rinci mengenai prosedur akreditasi serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap jenis layanan kesehatan. Akreditasi ini harus diperoleh dalam dua tahun setelah memperoleh perizinan berusaha.
  3. Kewajiban pembaruan sertifikasi akreditasi setiap lima tahun, dengan dokumen pendukung yang meliputi badan hukum, struktur organisasi, tata kelola, dan surat pernyataan komitmen.
  4. Pusat kesehatan masyarakat harus memenuhi standar pelayanan kesehatan dasar dan tingkat lanjut, sementara tempat praktek mandiri dokter dan dokter gigi harus dilengkapi dengan fasilitas dan peralatan yang sesuai.
  5. Proses akreditasi akan dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara akreditasi yang bertanggung jawab atas survei akreditasi, penetapan biaya survei, dan penyempurnaan standar akreditasi.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia, sehingga setiap fasilitas kesehatan dapat memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan demikian, akreditasi klinik menjadi landasan penting dalam memastikan mutu, keamanan, dan efektivitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Baca Juga: Strategi dan Cara untuk Mencapai Akreditasi Paripurna Klinik
Atur jadwal demo di klinik Anda sekarang

Cari informasi lainnya di Kotak di bawah ini

Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai produk atau cara penggunaannya silahkan hubungi kami melalui live chat di dalam sistem ataupun laman kami di sebelah kanan bawah. Selamat Mencoba!

Live Chat sistem klinik Assist.id

#IntegrasiSATUSEHAT #IntegrasiRekamMedis #PMK24 #BridgingSATUSEHAT #SistemKlinikSATUSEHAT #simkliniksatusehat #BanggapakaiEMR #GrowWithAssist #PlatformSATUSEHAT #LebihMudahPakasAssistid

Subscribe newsletter kami untuk informasi terbaru seputar teknologi manajemen kesehatan atau follow instagram Kami di @assistid !

ar akreditasi yang ditetapkan dalam Permenkes terbaru ini.