Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia membuka peluang bagi dokter dan dokter gigi yang mengoperasikan tempat praktik mandiri untuk memperoleh akreditasi mandiri. Proses akreditasi ini dapat dilakukan melalui berbagai aplikasi yang terintegrasi dengan sistem Informasi SATUSEHAT.
Langkah-Langkah Penting dalam Memperoleh Akreditasi
Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023 tentang Penyelenggaraan Akreditasi Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi.
Tujuannya adalah untuk memastikan mutu layanan dan keselamatan pasien di tempat praktik mandiri dokter dan dokter gigi, serta sebagai bukti bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan.
Bagaimana Cara Mendapatkan Akreditasi Mandiri?
Aturan yang dikeluarkan pada tanggal 16 Mei 2023 ini menjelaskan bahwa untuk mendapatkan status akreditasi, tempat praktik mandiri dokter (TPMD) dan dokter gigi (TPMDG) harus memiliki kode respon cepat, atau yang dikenal sebagai Quick Response Code (QR Code). Kode ini akan digunakan oleh pasien untuk melakukan penilaian kepuasan setelah menerima layanan kesehatan.
Langkah awalnya adalah bagi dokter atau dokter gigi yang sudah memiliki Surat Izin Praktik (SIP) untuk mendaftarkan TPMD atau TPMDG dengan mengisi penilaian mandiri (self-assessment) melalui aplikasi http://registrasifasyankes.kemkes.go.id. Pendaftaran ini bertujuan untuk memperoleh kode registrasi yang diperlukan.
Pastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dokter atau dokter gigi sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK).
Langkah selanjutnya adalah memperoleh QR Code yang terhubung dengan aplikasi SATUSEHAT mobile. QR Code ini harus diunduh, dicetak, dan ditempatkan di ruang praktik atau tempat yang mudah dilihat oleh pasien.
Pasca Pelayanan Kesehatan: Evaluasi dan Penilaian
Setelah pelayanan kesehatan diberikan, TPMD dan TPMDG perlu memberikan informasi kepada pasien untuk melakukan penilaian terhadap pelayanan yang diberikan. Pasien dapat melakukan penilaian melalui aplikasi SATUSEHAT Mobile dengan memindai QR Code. Penilaian ini mencakup aspek-aspek seperti ketepatan waktu, informasi yang diberikan oleh dokter, pelayanan medis, dan kebersihan TPMD/TPMDG.
Setelah penilaian selesai, pasien dapat mengirimkan penilaiannya. TPMD dan TPMDG kemudian dapat memantau hasil penilaian melalui http://registrasifasyankes.kemkes.go.id.
Keuntungan dan Monitoring Akreditasi
Hasil penilaian akreditasi, baik melalui QR Code maupun kepatuhan pelaporan pelayanan kesehatan, akan mempengaruhi penetapan status akreditasi. Setelah mendapatkan status akreditasi, TPMD dan TPMDG perlu melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, minimal satu kali setahun, untuk memastikan pelayanan kesehatan tetap sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan.
Proses ini, dari pengajuan hingga monitoring akreditasi, merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan secara keseluruhan. Proses akreditasi ini juga mudah diakses dan disediakan secara online melalui sistem informasi yang terintegrasi dengan aplikasi SATUSEHAT.
Semua biaya terkait proses akreditasi ditanggung oleh pemerintah, sehingga dokter dan dokter gigi tidak perlu khawatir terkait biaya.
Dengan adanya proses akreditasi yang mudah dan praktis ini, diharapkan layanan kesehatan yang diberikan oleh tempat praktik mandiri dokter dan dokter gigi dapat lebih terpercaya dan berkualitas, sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan.
Baca Juga: Mengisi Rekam Medis Odontogram Interaktif dengan Mudah dan Cepat
Assist.id sebagai Aplikasi untuk Memudahkan Manajemen Praktik Mandiri
Assist.id dapat memudahkan dokter dan dokter gigi dalam memberikan pelayanan kesehatan. Dengan aplikasi yang lengkap untuk pelayanan praktik mandiri, Assist.id dapat membantu dalam beberapa aspek:
- Memudahkan pasien untuk booking online karena mempunyai fitur Online Appointment.
- Dapat menjangkau pasien dimana saja dan kapan saja dengan fitur Telekonsultasi.
- Memudahkan Dokter dan Dokter Gigi dalam menerima pasien tanpa perlu ada petugas admisi karena semua kebutuhan sudah ada dalam satu aplikasi.
- Transisi ke Rekam Medis Elektronik sebelum 31 Desember 2023 sesuai dengan keputusan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis.
- Rekam Medis Odontogram milik Assist.id yang mudah digunakan dan praktis.
Cari informasi lainnya di Kotak di bawah ini
Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai produk atau cara penggunaannya silahkan hubungi kami melalui live chat di dalam sistem ataupun laman kami di sebelah kanan bawah. Selamat Mencoba!
#IntegrasiSATUSEHAT #IntegrasiRekamMedis #PMK24 #BridgingSATUSEHAT #SistemKlinikSATUSEHAT #simkliniksatusehat #BanggapakaiEMR #GrowWithAssist #PlatformSATUSEHAT #LebihMudahPakasAssistid
Subscribe newsletter kami untuk informasi terbaru seputar teknologi manajemen kesehatan atau follow instagram Kami di @assistid !