Di tengah kemajuan teknologi saat ini, pengenalan rekam medis elektronik (RME) telah terbukti menjadi bagian penting dari peningkatan akreditasi fasilitas kesehatan. Dalam artikel ini, kami akan membahas lebih lanjut bagaimana penggunaan RME memenuhi peraturan pemerintah dan meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan di berbagai klinik.
Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2022 Mengenai Rekam Medis Elektronik
Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2022 menciptakan perbaikan dari peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Kesehatan No. 269 Tahun 2008. Aturan baru ini mengamanatkan penggunaan rekam medis elektronik sebagai dokumen resmi dalam penyelenggaraan pelayanan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
Berikut adalah beberapa informasi yang dapat dijelaskan mengenai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis:
- Aturan ini mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk praktik mandiri yang dijalankan oleh tenaga kesehatan dan tenaga medis, untuk menggunakan rekam medis elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut.
- Penerapan rekam medis elektronik harus selesai paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023. Ini berarti bahwa semua fasilitas pelayanan kesehatan diharuskan untuk melakukan transisi dari penggunaan rekam medis konvensional ke rekam medis elektronik dalam batas waktu yang telah ditentukan.
- Jika ada pelanggaran terhadap peraturan ini, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, yang bertindak sebagai perwakilan Menteri Kesehatan, memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis atau rekomendasi untuk mencabut status akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan yang telah melanggar peraturan.
Baca Juga: Rekam Medis Elektronik: Meningkatkan Pelayanan Kesehatan dengan Inovasi Teknologi
Dalam menghadapi tuntutan Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2022, klinik harus memahami pentingnya rekam medis elektronik dalam konteks akreditasi. Pengelolaan informasi medis yang efisien, pemenuhan persyaratan akreditasi, monitoring kualitas pelayanan, kerjasama tim, dan minimalisasi risiko kesalahan adalah inti dari manfaat RME.
Implementasi yang tepat waktu adalah kunci untuk memastikan klinik tetap memenuhi standar akreditasi dan beroperasi sesuai regulasi yang berlaku.Akreditasi klinik dapat meningkatkan daya saing karena menjamin pelayanan kesehatan berkualitas, meningkatkan pendidikan karyawan, mengelola risiko dengan lebih baik, dan memperkuat kerjasama tim.
Sebagai solusi, Aplikasi Klinik Assist.id dapat digunakan untuk mengimplementasikan dan mengelola rekam medis elektronik secara efisien. Assist.id adalah layanan terpercaya yang menyediakan Sistem Informasi Manajemen (SIM) Klinik.
Dengan Assist.id, Anda dapat mengimplementasikan dan mengelola rekam medis elektronik secara efisien, memastikan klinik Anda memenuhi standar akreditasi. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi tim Assist.id.
Cari informasi lainnya di Kotak di bawah ini
Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai produk atau cara penggunaannya silahkan hubungi kami melalui live chat di dalam sistem ataupun laman kami di sebelah kanan bawah. Selamat Mencoba!
#IntegrasiSATUSEHAT #IntegrasiRekamMedis #PMK24 #BridgingSATUSEHAT #SistemKlinikSATUSEHAT #simkliniksatusehat #BanggapakaiEMR #GrowWithAssist #PlatformSATUSEHAT #LebihMudahPakasAssistid
Subscribe newsletter kami untuk informasi terbaru seputar teknologi manajemen kesehatan atau follow instagram Kami di @assistid !