Rekam Medis Elektronik (RME) adalah sistem digital untuk menyimpan dan mengakses catatan medis pasien. RME bertujuan untuk meningkatkan efisiensi perawatan, koordinasi pelayanan kesehatan, akurasi data, dan melindungi privasi pasien. Sistem ini diterapkan di rumah sakit, klinik, dan praktek dokter untuk meningkatkan perawatan medis, mencegah kesalahan medis, dan mengurangi biaya.

Pemerintah Mewajibkan Penerapan Rekam Medis Elektronik

Menurut Kementerian Kesehatan Indonesia, dalam Peraturan No. 24 Tahun 2022, penerapan RME di fasyankes (fasilitas kesehatan) menjadi wajib. Pemerintah mengharapkan semua fasyankes melakukan transisi ke pencatatan medis elektronik sebelum 31 Desember 2023 [1]. Tujuan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan kemajuan teknologi, memastikan keamanan data, dan mendorong transformasi digital dalam layanan kesehatan.

Baca Juga: Platform HIS SATU SEHAT dan Rekam Medis Elektronik Menuju Satu Data Kesehatan

Fungsi Rekam Medis Elektronik dalam Fasilitas Layanan Kesehatan

RME memberikan manfaat yang signifikan dalam pengelolaan layanan kesehatan. Sistem ini memudahkan pengambilan keputusan klinis, mencegah kesalahan medis, dan menghemat biaya. Dengan RME, data pasien dapat diakses dengan cepat dan mudah, tanpa ketergantungan pada berkas fisik. Hal ini mempercepat proses diagnosis, pengobatan, dan pelayanan pasien secara keseluruhan.

Selain itu, RME juga membantu dalam koordinasi pelayanan kesehatan antara berbagai fasilitas. Data medis pasien dapat diakses oleh fasyankes lain dengan izin pasien, sehingga mempermudah transfer informasi medis dan kolaborasi antar tim medis.

Penerapan RME juga berkontribusi pada peningkatan efisiensi, kualitas pelayanan, dan akurasi data medis. Data pasien yang tercatat dalam RME memungkinkan analisis tren kesehatan, perbaikan kebijakan dan prosedur, serta perancangan program kesehatan masyarakat yang lebih efektif.

Atur jadwal demo di klinik Anda sekarang

Dalam implementasi RME, pemerintah Indonesia juga sedang mengembangkan pedoman untuk memastikan keamanan data dan standarisasi RME. Tujuan dari inisiatif ini adalah untuk melindungi data pasien dan memastikan konsistensi dalam penggunaan RME di berbagai fasyankes.

Jadi, secara keseluruhan, Rekam Medis Elektronik (RME) adalah sistem digital untuk menyimpan dan mengakses catatan medis pasien. RME memiliki banyak manfaat, termasuk peningkatan efisiensi perawatan, koordinasi pelayanan kesehatan, akurasi data, dan perlindungan privasi pasien. Penerapan RME di fasyankes menjadi wajib di Indonesia sebelum 31 Desember 2023.

Baca Juga: Fasyankes Wajib Terapkan Rekam Medis Elektronik

Cari informasi lainnya di Kotak di bawah ini

Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai produk atau cara penggunaannya silahkan hubungi kami melalui live chat di dalam sistem ataupun laman kami di sebelah kanan bawah. Selamat Mencoba!

Live Chat sistem klinik Assist.id

#IntegrasiSATUSEHAT #IntegrasiRekamMedis #PMK24 #BridgingSATUSEHAT #SistemKlinikSATUSEHAT #simkliniksatusehat #BanggapakaiEMR #GrowWithAssist #PlatformSATUSEHAT #LebihMudahPakasAssistid

Subscribe newsletter kami untuk informasi terbaru seputar teknologi manajemen kesehatan atau follow instagram Kami di @assistid !