Klinik yang telah terakreditasi menunjukkan bahwa klinik tersebut telah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah dan badan akreditasi. Proses akreditasi klinik dapat membantu klinik meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien. Artikel ini akan membahas standar akreditasi klinik terbaru yang diatur dalam Permenkes No. 34 Tahun 2022.
Faskes Wajib Akreditasi Klinik
Setiap klinik diwajibkan untuk melakukan akreditasi paling lambat dua tahun setelah memperoleh izin operasional pertama kali. Sebelumnya, kewajiban ini diatur dalam Permenkes No. 46 Tahun 2015, namun regulasi mengenai akreditasi telah diperbarui melalui Permenkes No. 34 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri Kesehatan No. 1983 Tahun 2022 tentang Standar Akreditasi Klinik.
Dalam regulasi baru ini, klinik harus memenuhi tiga kategori standar akreditasi, yaitu Tata Kelola Klinik (TKK), Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP), serta Penyelenggaraan Kesehatan Perorangan (PKP).
Tata Kelola Klinik (TKK)
Kategori ini mengharuskan klinik memiliki tata kelola yang baik sesuai standar. Klinik harus memiliki pengorganisasian yang sejalan dengan visi, misi, dan tujuan klinik. Hal ini bertujuan untuk memastikan operasional klinik berjalan efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan kesehatan berkualitas kepada pasien. Standar yang harus dipenuhi dalam kategori TKK meliputi:
- Standar 1.1: Pengorganisasian Klinik (TKK 1)
- Standar 1.2: Tata Kelola Sumber Daya Manusia (TKK 2)
- Standar 1.3: Tata Kelola Fasilitas dan Keselamatan (TKK 3)
- Standar 1.4: Tata Kelola Kerja Sama (TKK 4)
Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)
Kategori ini memungkinkan klinik menjalankan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien secara komprehensif sesuai dengan kebutuhan dan tingkat kompleksitas pelayanan yang diberikan. Standar yang harus dipenuhi dalam kategori PMKP meliputi:
- Standar 2.1: Upaya Peningkatan Mutu Keselamatan Pasien (PMKP 1)
- Standar 2.2: Sasaran Keselamatan Pasien (PMKP 2)
- Standar 2.3: Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PMKP 3)
Penyelenggaraan Kesehatan Perseorangan (PKP)
Kategori PKP mencakup kewajiban klinik dalam memberikan pelayanan dengan memperhatikan hak pasien dan keluarga serta mutu dan keselamatan pasien. Dalam hal ini, klinik melaksanakan asuhan dan pelayanan secara terintegrasi dengan fokus pada pelayanan pasien sehari-hari. Standar yang harus dipenuhi dalam kategori PKP meliputi:
- Standar 3.1: Hak Pasien dan Keluarga (PKP 1)
- Standar 3.2: Pasien dan Keluarga dalam Proses Asuhan (PKP 2)
- Standar 3.3: Akses Pasien Klinik (PKP 3)
- Standar 3.4: Pengkajian Pasien (PKP 4)
- Standar 3.5: Rencana dan Pemberian Asuhan (PKP 5)
- Standar 3.6: Pelayanan Promotif dan Preventif (PKP 6)
- Standar 3.7: Pelayanan Pasien Risiko Tinggi dan Penyediaan Pelayanan Risiko Tinggi (PKP 7)
- Standar 3.8: Pelayanan Anestesi dan Bedah (PKP 8)
- Standar 3.9: Pelayanan Gizi (PKP 9)
- Standar 3.10: Pemulangan dan Tindak Lanjut Perawatan (PKP 10)
- Standar 3.11: Pelayanan Rujukan (PKP 11)
- Standar 3.12: Penyelenggaraan Rekam Medis (PKP 12)
- Standar 3.13: Pelayanan Laboratorium (PKP 13)
- Standar 3.14: Pelayanan Radiologi (PKP 14)
- Standar 3.15: Pelayanan Kefarmasian (PKP 15)
Standar akreditasi klinik terbaru ini telah mengakomodir regulasi yang ditetapkan pemerintah dalam pelayanan klinik, baik klinik pratama maupun klinik utama.
Baca Juga: Penerapan Efektif Standar Akreditasi Klinik Pratama
Solusi Assist.id untuk Akreditasi Klinik
Untuk mencapai standar-standar tersebut, diperlukan sistem yang mempermudah pelayanan kesehatan dan manajemen klinik yang lebih efisien dan terkelola dengan baik. Salah satu solusi yang dapat diambil adalah dengan bermitra dengan Assist.id, yang hadir sebagai Sistem Informasi Manajemen Klinik (SIM Klinik).
Assist.id merupakan SIM Klinik terpercaya yang dapat membantu pengelolaan klinik Anda dengan berbagai keunggulan yang mendukung digitalisasi pada klinik seperti:
- Membantu manajemen klinik
- Penggunaan rekam medis elektronik sesuai dengan standar Permenkes No. 24 Tahun 2022
- Terkoneksi dengan BPJS Kesehatan dan SATU SEHAT
- Sistem berbasis cloud professional
- Terintegrasi dengan Fitur Online Appointment untuk booking online pasien
Gunakan Assist.id yang dipercaya oleh 3.500 fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia sebagai aplikasi yang sesuai dengan standar akreditasi klinik. Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut!
Cari informasi lainnya di Kotak di bawah ini
Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai produk atau cara penggunaannya silahkan hubungi kami melalui live chat di dalam sistem ataupun laman kami di sebelah kanan bawah. Selamat Mencoba!
#IntegrasiSATUSEHAT #IntegrasiRekamMedis #PMK24 #BridgingSATUSEHAT #SistemKlinikSATUSEHAT #simkliniksatusehat #BanggapakaiEMR #GrowWithAssist #PlatformSATUSEHAT #LebihMudahPakasAssistid
Subscribe newsletter kami untuk informasi terbaru seputar teknologi manajemen kesehatan atau follow instagram Kami di @assistid !