Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan memperkuat sistem informasi kesehatan nasional, Kementerian Kesehatan Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran No. HK.02.01/MENKES/1030/2023 pada tanggal 13 Desember 2023. Surat edaran ini menekankan pentingnya penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik (RME) di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyenkes) di Indonesia serta mengatur mekanisme penerapan sanksi administratif bagi Fasyenkes yang belum mengimplementasikannya.

Mengapa Rekam Medis Elektronik Penting?

Rekam Medis Elektronik (RME) adalah sistem penyimpanan informasi kesehatan pasien secara digital. Informasi ini mencakup status kesehatan pasien dan layanan kesehatan yang mereka terima sepanjang hidupnya. Penggunaan RME membantu tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan dalam mengelola data pasien dengan lebih efisien. Hal ini berdampak pada peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.

Manfaat Rekam Medis Elektronik

  1. Peningkatan Efisiensi Pengelolaan Data: RME memungkinkan pengelolaan data pasien secara cepat dan akurat, mengurangi kesalahan yang sering terjadi pada sistem rekam medis konvensional.
  2. Akses Mudah ke Informasi Pasien: Informasi kesehatan pasien dapat diakses dengan mudah oleh tenaga medis yang berwenang, memungkinkan pemberian perawatan yang lebih baik dan tepat waktu.
  3. Pengurangan Biaya Operasional: Dengan mengurangi penggunaan kertas dan ruang penyimpanan fisik, RME membantu Fasyenkes menghemat biaya operasional.
  4. Keamanan Data Pasien: Data pasien yang disimpan secara elektronik dapat dilindungi dengan lebih baik melalui mekanisme keamanan digital.
  5. Integrasi Data Kesehatan Nasional: RME memungkinkan integrasi data kesehatan dari berbagai Fasyenkes, mendukung upaya pemerintah dalam membangun sistem informasi kesehatan nasional yang kuat.

Kebijakan Penerapan RME

Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/1030/2023 menjelaskan secara rinci mekanisme penerapan RME di Fasyenkes. Surat edaran ini menegaskan bahwa setiap Fasyenkes harus mengimplementasikan RME sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.

Penerapan Sanksi Administratif

Untuk memastikan kepatuhan Fasyenkes terhadap kebijakan ini, Kementerian Kesehatan menetapkan mekanisme sanksi administratif bagi Fasyenkes yang belum menyelenggarakan RME. Sanksi tersebut antara lain:

  1. Teguran Tertulis: Fasyenkes yang belum mengimplementasikan RME akan menerima teguran tertulis dari Kementerian Kesehatan.
  2. Pembekuan Izin Operasional: Jika Fasyenkes masih tidak mematuhi aturan setelah menerima teguran tertulis, izin operasionalnya dapat dibekukan sementara.
  3. Pencabutan Izin Operasional: Dalam kasus ketidakpatuhan yang berlanjut, Kementerian Kesehatan berwenang untuk mencabut izin operasional Fasyenkes tersebut.
Baca Juga: Hindarilah Sanksi dari Kemenkes karena belum menggunakan Rekam Medis Elektronik

Dampak Positif Penerapan Sanksi

Penerapan sanksi administratif bertujuan untuk mendorong semua Fasyenkes segera mengadopsi RME. Dengan demikian, diharapkan seluruh fasilitas kesehatan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan aman bagi pasien.

Implementasi RME di Fasyenkes

Untuk memastikan keberhasilan implementasi RME, Fasyenkes perlu mempertimbangkan beberapa langkah strategis:

  1. Pelatihan dan Pendidikan: Tenaga kesehatan harus diberikan pelatihan mengenai penggunaan RME agar dapat mengoperasikan sistem dengan baik.
  2. Infrastruktur Teknologi: Fasyenkes harus memastikan ketersediaan infrastruktur teknologi yang memadai untuk mendukung implementasi RME.
  3. Kerjasama dengan Penyedia Layanan Teknologi: Fasyenkes dapat bekerjasama dengan penyedia layanan teknologi terpercaya untuk memastikan sistem RME berfungsi dengan optimal.

Menggunakan Assist.id untuk Implementasi RME

Assist.id adalah salah satu solusi aplikasi rekam medis elektronik yang dapat diandalkan oleh Fasyenkes. Dengan fitur-fitur seperti cloud computing, integrasi dengan SATUSEHAT dan BPJS Pcare, serta aksesibilitas dari berbagai perangkat, Assist.id memudahkan Fasyenkes dalam mengelola data pasien secara efisien dan aman. Assist.id dipercaya oleh lebih dari 3.500 fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia sebagai aplikasi rekam medis elektronik terbaik.

Untuk informasi lebih lanjut dan mencoba demonya, kunjungi Assist.id dan jadikan sistem operasional klinik Anda lebih efektif dengan teknologi terdepan.

Penerapan Rekam Medis Elektronik di Fasyenkes adalah langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Dengan kebijakan yang diatur melalui Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/1030/2023, diharapkan seluruh Fasyenkes dapat segera mengimplementasikan RME dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pasien. Penggunaan teknologi seperti Assist.id dapat menjadi solusi efektif untuk mendukung implementasi RME di Fasyenkes.

Atur Jadwal Demo untuk Klinik Anda sekarang

Cari informasi lainnya di Kotak di bawah ini

Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai produk atau cara penggunaannya silahkan hubungi kami melalui live chat di dalam sistem ataupun laman kami di sebelah kanan bawah. Selamat Mencoba!

Live Chat sistem klinik Assist.id

#IntegrasiSATUSEHAT #IntegrasiRekamMedis #PMK24 #BridgingSATUSEHAT #SistemKlinikSATUSEHAT #simkliniksatusehat #BanggapakaiEMR #GrowWithAssist #PlatformSATUSEHAT #LebihMudahPakasAssistid

Subscribe newsletter kami untuk informasi terbaru seputar teknologi manajemen kesehatan atau follow instagram Kami di @assistid !