Klinik kesehatan, tempat di mana masyarakat mencari pengobatan, telah menjadi tujuan utama bagi banyak orang dalam perjalanan menuju kesehatan yang lebih baik. Klinik ini juga sering menjadi peluang bisnis yang menjanjikan, terutama bagi para dokter. Namun, bagaimana langkah-langkahnya dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan dan mengoperasikan sebuah klinik? Artikel ini akan membahas secara mendalam bagaimana memulai usaha klinik kesehatan beserta syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Pengertian Klinik
Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang cara mendirikan klinik, mari kita memahami pengertian klinik itu sendiri. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 9 tahun 2014, klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialis. Artinya, klinik adalah tempat di mana individu dapat menerima perawatan medis yang meliputi berbagai layanan kesehatan.
Persyaratan Pendirian Klinik
1. Lokasi yang Sesuai. Lokasi klinik harus memenuhi ketentuan mengenai persyaratan kesehatan lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini melibatkan pemastian bahwa lingkungan sekitar klinik mendukung kesehatan.
2. Bangunan yang Sesuai. Bangunan klinik harus bersifat permanen dan tidak bergabung fisik dengan tempat tinggal perorangan. Ini bertujuan untuk memastikan klinik beroperasi dalam lingkungan yang aman dan profesional.
3. Prasarana yang Memadai. Klinik harus memiliki prasarana yang berfungsi dengan baik, termasuk instalasi sanitasi, listrik, pencegahan kebakaran, ambulans (terutama untuk klinik yang menyelenggarakan rawat inap), sistem gas medis, tata udara, pencahayaan, dan prasarana lain yang sesuai dengan kebutuhan.
4. Tenaga Medis Berkualifikasi. Setiap tenaga medis yang bekerja di klinik harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tenaga medis ini termasuk tenaga medis, keperawatan, kesehatan lain, dan non-kesehatan sesuai dengan kebutuhan
5. Peralatan Medis dan Nonmedis. Klinik harus dilengkapi dengan peralatan medis dan nonmedis yang memadai sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan. Ini termasuk peralatan yang mendukung diagnosa dan perawatan pasien.
6. Kefarmasian. Klinik rawat jalan tidak wajib melaksanakan pelayanan farmasi, tetapi klinik rawat inap wajib memiliki instalasi farmasi yang diawasi oleh apoteker.
7. Laboratorium. Klinik rawat inap wajib menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan laboratorium klinik. Sementara itu, klinik rawat jalan tidak wajib menyelenggarakan laboratorium klinik.
Perizinan Klinik
Setelah klinik didirikan, penting untuk memperoleh perizinan yang sah dari pemerintah daerah setempat. Terdapat dua jenis perizinan yang harus dipenuhi: izin mendirikan dan izin operasional.
Syarat izin mendirikan klinik:
- Identitas lengkap pemohon.
- Salinan pendirian badan hukum atau badan usaha.
- Salinan sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris.
- Dokumen SPPL untuk klinik rawat jalan atau dokumen UKL-UPL untuk klinik rawat inap.
- Profil klinik yang mencakup pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, dan layanan yang diberikan.
Syarat izin operasional klinik:
- Memenuhi persyaratan teknis, termasuk lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, dan laboratorium.
- Memenuhi persyaratan administrasi, termasuk izin mendirikan dan rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota.
Setelah mengajukan permohonan izin, pemerintah daerah harus memberikan keputusan atas permohonan izin operasional dalam waktu paling lambat satu bulan.
Mengoptimalkan Operasional Klinik dengan Assist.id
Setelah klinik didirikan dan memiliki izin, penting untuk menjalankan klinik dengan efisien. Salah satu cara untuk melakukannya adalah dengan menggunakan sistem informasi klinik. Assist.id adalah salah satu sistem informasi manajemen klinik yang dapat memudahkan operasional klinik dan meningkatkan pelayanan kesehatan secara digital.
Dengan Assist.id, Anda dapat mengelola jadwal pasien, catatan medis, keuangan klinik, dan berbagai aspek operasional lainnya dengan lebih mudah. Hal ini akan membantu Anda memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada pasien Anda.
Demikianlah panduan lengkap tentang memulai klinik kesehatan beserta persyaratan pendirian dan perizinan yang harus dipenuhi. Dengan memahami semua aspek ini dan memanfaatkan teknologi seperti Assist.id, Anda dapat memastikan bahwa klinik Anda beroperasi dengan sukses dan memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Baca Juga: Kelola Klinik Lebih Mudah Pakai Assist.id
Cari informasi lainnya di Kotak di bawah ini
Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai produk atau cara penggunaannya silahkan hubungi kami melalui live chat di dalam sistem ataupun laman kami di sebelah kanan bawah. Selamat Mencoba!
#IntegrasiSATUSEHAT #IntegrasiRekamMedis #PMK24 #BridgingSATUSEHAT #SistemKlinikSATUSEHAT #simkliniksatusehat #BanggapakaiEMR #GrowWithAssist #PlatformSATUSEHAT #LebihMudahPakasAssistid
Subscribe newsletter kami untuk informasi terbaru seputar teknologi manajemen kesehatan atau follow instagram Kami di @assistid !