Setelah disahkannya UU No. 4 tentang Kebidanan, kini profesi bidan telah mempunyai payung hukum. Selain itu juga dengan adanya UU ini adalah untuk meningkatkan mutu kebidanan baik pendidikan dan dalam pelayannan, serta menciptakan keberadaan pelayanan Bidan yang merata. Pada blog kali ini akan dibahas mengenai bagaimana cara seorang Bidan bisa menjalankan Praktik Bidan Mandiri.

Bidan Praktek Mandiri

Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia. Source : Tribun

Bidan Praktek Mandiri ( BPM ) merupakan bentuk pelayanan kesehatan di bidang kesehatan dasar yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga, dan masyarakat) sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya  yang ditujukan khusus bagi perempuan. Dengan pelayanan diantaranya:

  1. Selama masa sebelum kehamilan
  2. Masa kehamilan
  3. Persalinan
  4. Pasca persalinan
  5. Kesehatan Bayi dan Balita
  6. Kesehatan Reproduksi
  7. Keluarga Berencana

Ketentuan Bidan Yang Bisa Membuka Praktik Mandiri

Saat ini untuk bisa membuka Praktek Bidan Mandiri, seorang bidan yang memiliki pendidikan akademik maupun vokasi wajib mengambil pendidikan profesi. Karena bila tidak, bidan hanya diperbolehkan praktik di fasilitas kesehatan bukan secara mandiri.

Para bidan yang tergabung dalam Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Source : Republika.co.id

Setelah itu, Bidan juga wajib melakukan registrasi dan izin praktek. Regitrasi itu sendiri berupa Surat Tanda Registrasi yag diberikan oleh Konsul Kebidanan dengan persyaratan :

  • Ijazah dari perguruan tinggi kebidanan
  • Memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi
  • Surat keterangan sehat fisik dan mental
  • Surat pernyataan telah mengucapkan janji/sumpah profesi, dan
  • Surat pernyataan mematuhi dan melaksanakan etika profesi.

Bagaimana Cara Mendapatkan Surat Izin Praktik Bidan

Apabila telah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), selanjutnya Bidan dapat mengajukan izin Praktek Bidan Mandiri kepada pemerintah Kabupaten/ Kota untuk mengeluarkan Surat Izin Praktik Bidan (SIPB). Berikut adalah persyaratan untuk mengajukan Izin Praktik Kebidanan:

  1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
  2. Identitas Pemohon/Penangung Jawab
  • WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
  • WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor (Fotokopi)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (Fotokopi)
  1. Jika dikuasakan, Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
  2. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
  3. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku (Fotokopi Legalisir)
  4. Ijazah (Fotokopi)
  5. Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan (kontrasepsi, APN PONED, dan lain-lain) yang diselenggarakan oleh institusi pendidikan nasional atau organisasi profesi terkait yang diakui oleh pemerintah (Fotokopi)
  6. Surat kerjasama pengelolaan limbah medis padat dan cair dengan pihak ketiga
  7. Rekomendasi dari organisasi profesi
  8. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemohon yang menyatakan:
  • Akan bekerja sama dengan puskesmas kecamatan setempat
  • Tidak melakukan tindakan aborsi
  • Akan melakukan penapisan pada ibu bersalin
  • Mentaati peraturan yang berlaku dan melaksanakan etika profesi
  1. Surat Pernyataan memiliki tempat kerja/praktik di praktik mandiri (bermaterai 6000)
  2. Surat keterangan dari pimpinan bagi PNS atau TNI atau POLRI
  3. Foto lokasi tempat praktik (tampak muka dan tampak dalam)
  4. Proposal teknis yang dilengkapi dengan:
  • Denah lokasi dengan situasi sekitar tempat praktik
  • Denah ruang praktik
  • Data kelengkapan alat medis dan non medis
  • Data obat yang tersedia
  • Daftar tarif dan jenis pelayanan
  1. Bukti Kepemilikan Tanah
  • Jika Milik Pribadi: Sertifikat Tanah/ Akte Waris/ Akte Hibah/ Akte Jual Beli (AJB), bila bukan atas nama pemohon, lampirkan data pendukung
  • Jika tanah atau bangunan disewa: Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan, Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan (Fotokopi)
  1. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
  2. Persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang disertai KTP)

Solusi Mudah Menjalankan Praktek Bidan Mandiri

Setelah semua persyaratan terpenuhi dan selanjutnya adalah membuka Praktek Bidan Mandiri. Dalam menjalankan pelayanan kesehatan pada Praktek Bidan Mandiri seorang Bidan dapat menerapkan Teknologi untuk membantu mengelola operasional praktek sehingga selebihnya Bidan bisa berkonsentrasi pada pemberian pelayanan kesehatan. Karena bisa dibilang cukup memakan waktu dan tenaga dalam hal mengelola manajemen praktek kebidanan yang masih manual seperti pendaftaran pasien, pencatatan rekam medis pasien, berbagai laporan operasional dan keuangan.

Bidan Jumpriyanti, salah satu pemilik klinik di Kandis yang memiliki jiwa inovasi pemanfaatan teknologi di kliniknya menggunakan Assist.id. Source : Assist.id

Sebagai solusinya untuk memudahkan dalam menjalankan Praktek Bidan Mandiri, Bidan dapat menggunakan Sistem Assist.id, sebuah sistem manajemen praktek kesehatan yang bisa diterapkan pada Praktek Bidan Mandiri. Dengan sistem ini, operasional menjadi lebih mudah seperti Pendaftaran Pasien bisa dilakukan secara Online, Pencatatan Rekam Medis dengan berbagai macam format EMR yang tersimpan secara digital dan juga laporan yang otomatis.

Sekian penjelasan tentang bagaimana cara dan syarat untuk dapat menjalankan Praktek Bidan Mandiri. Semoga informasi ini bermanfaat. Jangan lupa untuk cek varian produk Assit.id untuk bisa melihat sistem mana yang cocok untuk Anda.


Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi [Whats's App : 0821-1222-2500]
Atau kunjungi laman kami di Assist.id

Cari informasi lainnya di Kotak di bawah ini

Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai produk atau cara penggunaannya silahkan hubungi kami melalui live chat di dalam sistem ataupun laman kami di sebelah kanan bawah. Selamat Mencoba!

Live Chat sistem klinik Assist.id