Setelah menyelesaikan proses pendidikan hingga akhirnya mendapatkan Surat Tanda Registrasi yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia, seorang dokter sudah bisa menjalankan Praktik Kedokteran salah satunya dengan membuka Praktek Perorangan atau membuka Praktek Mandiri. Disini akan dijelaskan apa saja syarat-syarat yang harus dipersiapkan untuk bisa mendirikan Praktik Perorangan. Anda bisa klik tautan pada daftar isi dibawah ini untuk memudahkan menemukan yang Anda cari.

Daftar Isi:

Tinggal satu langkah lagi untuk bisa memulai Praktik Kedokteran sebagai dokter umum baik dengan membuka praktik secara mandiri maupun praktik pada fasilitas kesehatan yaitu persyaratan yang ada pada Permenkes tahun 2011.

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2052/MENKES/PER/X/2011

Untuk dapat menjalankan Praktik Kedokteran seperti membuka Praktek Perorangan berdasarkan PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2052/MENKES/PER/X/2011 seorang dokter wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota.

Syarat Mendapatkan Surat Izin Praktik

Berikut ini adalah tahapan dan persyaratan untuk mendapatkan Surat Izin Praktik untuk menjalankan Praktek Perorangan.

A. Untuk memperoleh SIP, Dokter dan Dokter Gigi harus mengajukan
permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
tempat praktik kedokteran dilaksanakan dengan melampirkan :

  1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan
    dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
  2. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (Fotokopi)
  3. Jika dikuasakan, Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
  4. Surat Keterangan Persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang)
  5. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
  6. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegalisasi
  7. Rekomendasi asli dari Organisasi Profesi sesuai wilayah tempat praktik
  8. Fotocopi Ijazah
  9. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemohon yang menyatakan Tidak melakukan tindakan aborsi dan Mentaati peraturan yang berlaku dan melaksanakan etika profesi
  10. Surat pernyataan Akan bekerja sama dengan puskesmas kecamatan setempat di atas kertas bermaterai Rp 6.000
  11. Surat keterangan dari pimpinan bagi PNS atau TNI atau POLRI
  12. Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik (bermaterai 6000)
  13. Foto lokasi tempat praktik (tampak muka dan tampak dalam)
  14. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
  15. Bukti Kepemilikan Tanah
    Jika Milik Pribadi
    Sertifikat Tanah/ Akte Waris/ Akte Hibah/ Akte Jual Beli (AJB), bila bukan atas nama pemohon, lampirkan data pendukung
    Jika tanah atau bangunan disewa
    Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan, Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan (Fotokopi)
    Izin Terdahulu Atau Surat Keterangan Hilang Dari Pejabat Yang Berwenang, Jika Perpanjangan Atau Perubahan

B. SIP berlaku untuk 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan tata cara yang sama.
C. Wajib memasang papan nama praktik kedokteran yang memuat nama dokter atau dokter gigi, nomor STR, dan nomor SIP

Solusi Kelola Praktik Mandiri Dengan Mudah

Setelah mendapatkan SIP, maka Anda bisa menjalankan kegiatan Praktek Perorangan. Dan jangan lupa dalam menjalankan kegiatan Praktek Perorangan atau Praktek Mandiri tentu membutuhkan suatu Sistem yang bisa mendukung Praktek Mandiri ini berjalanan dengan maksimal. Salah satunya dengan menggunakan Softwaer Sistem Informasi Manajemen khusus untuk membantu Operasional Praktek Mandiri. Saat ini Assist.id memiliki sistem yang modern dan komperhensif, cocok untuk digunkanan untuk kelola Praktek Mandiri Anda dengan mudah dan nyaman seperti:

  1. Pendaftaran Pasien
  2. Booking Online
  3. EMR (Rekam Medis)
  4. Diagnosa ICD-10
  5. Manajemen Staff
  6. Laporan Otomatis

Untuk info selengkapnya Anda bisa kunjungi website kami di sini.

Semoga informasi ini bermanfaat dan sukses menjalankan Praktek Mandiri Anda.


Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi [Whats's App : 0821-1222-2500]
Atau kunjungi laman kami di Assist.id

Cari informasi lainnya di Kotak di bawah ini

Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai produk atau cara penggunaannya silahkan hubungi kami melalui live chat di dalam sistem ataupun laman kami di sebelah kanan bawah. Selamat Mencoba!

Live Chat sistem klinik Assist.id