Deadline Rekam Medis Elektronik Jangan Sampai Kena Sanksi Kemenkes karena Salah Pilih Rekam Medis Elektronik Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, setiap fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) harus mulai menerapkan rekam medis elektronik (RME) paling lambat tanggal 31 Desember 2023.Rekam medis
Rekam Medis Elektronik Pemerintah Mewajibkan Semua Faskes Mengadopsi Rekam Medis Elektronik Dalam era kemajuan teknologi, pelayanan kesehatan di Indonesia melangkah maju dengan kebijakan terbaru Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Pada 31 Agustus 2022, Kementerian Kesehatan merilis Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022, yang mewajibkan
Rekam Medis Elektronik Hindarilah Sanksi dari Kemenkes karena belum menggunakan Rekam Medis Elektronik Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, tiap fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) harus menerapkan rekam medis elektronik (RME) paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023. RME merupakan
Aplikasi Rekam Medis Elektronik Mendekati Batas Waktu! Penerapan Rekam Medis Elektronik & Sanksi Administratif Teknologi informasi telah mengubah paradigma pelayanan kesehatan dengan diperkenalkannya rekam medis elektronik. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022, penerapan sistem ini di fasilitas pelayanan kesehatan menjadi keharusan paling lambat pada