Deadline Rekam Medis Elektronik

A collection of 4 posts
Jangan Sampai Kena Sanksi Kemenkes karena Salah Pilih Rekam Medis Elektronik
Deadline Rekam Medis Elektronik

Jangan Sampai Kena Sanksi Kemenkes karena Salah Pilih Rekam Medis Elektronik

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, setiap fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) harus mulai menerapkan rekam medis elektronik (RME) paling lambat tanggal 31 Desember 2023. Rekam medis elektronik merupakan sistem untuk mendokumentasikan dan mengelola rekam medis secara elektronik sesuai dengan standar dan pedoman yang
3 min read
Mendekati Batas Waktu! Penerapan Rekam Medis Elektronik & Sanksi Administratif
Aplikasi Rekam Medis Elektronik

Mendekati Batas Waktu! Penerapan Rekam Medis Elektronik & Sanksi Administratif

Teknologi informasi telah mengubah paradigma pelayanan kesehatan dengan diperkenalkannya rekam medis elektronik. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022, penerapan sistem ini di fasilitas pelayanan kesehatan menjadi keharusan paling lambat pada 31 Desember 2023. Transformasi Teknologi Kesehatan terasa nyata dengan memanfaatkan sistem informasi seperti SIMPUS, SIMRS, SIM Klinik,
3 min read