Teknologi informasi telah mengubah paradigma pelayanan kesehatan dengan
diperkenalkannya rekam medis elektronik. Sesuai dengan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022, penerapan sistem ini di fasilitas pelayanan
kesehatan menjadi keharusan paling lambat pada 31 Desember 2023. Transformasi
Teknologi Kesehatan terasa nyata dengan memanfaatkan sistem informasi seperti
SIMPUS, SIMRS, SIM Klinik,