Dalam era digitalisasi yang semakin berkembang pesat, penggunaan Rekam Medis Elektronik (RME) telah menjadi suatu keharusan bagi semua fasilitas kesehatan, termasuk klinik.
Dalam proses pengelolaan rekam medis elektronik (RME), diperlukan tenaga kesehatan khusus yang bertanggung jawab untuk mengelola rekam medis dengan kompeten. Idealnya, tenaga kesehatan khusus ini adalah perekam medis yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam bidang rekam medis.
Namun, apakah dokter atau tenaga kesehatan lain dapat menggantikan peran tenaga rekam medis? Mari kita telaah lebih lanjut mengenai profesi perekam medis elektronik, termasuk latar belakang pendidikan, hak, kewajiban, dan apakah pekerjaan ini dapat dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan lain.
Perekam Medis: Peran dan Kualifikasi
Perekam medis adalah individu yang telah menjalani pendidikan dalam Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (RMIK), sehingga memiliki kapasitas untuk mengelola proses pencatatan dan pendokumentasian rekam medis. Klasifikasi tingkatan pendidikan perekam medis dan kewenangannya meliputi:
- Standar Kelulusan D3 (Ahli Madya Rekam Medis dan Informasi Kesehatan)
- Standar Kelulusan D4 (Sarjana Terapan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan)
- Standar Kelulusan S1 (Sarjana Rekam Medis dan Informasi Kesehatan)
- Standar Kelulusan S2 (Magister Rekam Medis dan Informasi Kesehatan)
Standar dan Tanggung Jawab Profesi Perekam Medis
Perekam medis harus memenuhi standar profesi yang mencakup kemampuan minimal yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan rekam medis secara profesional. Standar tersebut mencakup aspek-aspek seperti:
- Profesionalisme yang luhur
- Kewaspadaan dan pengembangan diri
- Komunikasi yang efektif
- Manajemen data dan informasi kesehatan
- Klasifikasi klinis dan kodifikasi penyakit
- Penggunaan aplikasi statistik kesehatan
- Manajemen pelayanan RMIK
Persyaratan Administrasi Perekam Medis
Selain kompetensi dalam bidang rekam medis, seorang perekam medis juga harus memenuhi persyaratan administrasi, termasuk kepemilikan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Kerja (SIK). STR merupakan bukti bahwa seseorang telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk bekerja sebagai perekam medis, sementara SIK adalah izin tertulis yang diberikan kepada perekam medis yang telah memiliki STR sebelumnya.
Tugas Pekerjaan Perekam Medis
Berdasarkan Permenkes No 24 Tahun 2022, penyelenggaraan RME meliputi beberapa tugas, seperti registrasi pasien, pengisian informasi klinis, pengolahan informasi RME, dan lainnya. Pekerjaan ini dilakukan oleh tenaga perekam medis dan informasi kesehatan, kecuali pengisian informasi klinis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan lain.
Hak dan Kewajiban Perekam Medis
Seorang perekam medis memiliki hak untuk perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya, menerima informasi yang lengkap dari pasien, serta menerima imbalan jasa profesi. Di sisi lain, perekam medis juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak pasien, menjaga kerahasiaan informasi pasien, dan mematuhi standar profesi serta perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Batas Waktu Penyimpanan Rekam Medis: Berapa Lama dan Mengapa Penting?
Peran Dokter dan Tenaga Kesehatan Lain
Dalam konteks digitalisasi RME, dokter dan tenaga kesehatan lain yang memeriksa pasien juga dapat menginput data rekam medis pasien. Pemerintah telah memudahkan proses penggunaan RME di fasilitas kesehatan, sehingga apabila terdapat keterbatasan tenaga perekam medis, kegiatan penyelenggaraan RME dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan lain yang telah mendapatkan pelatihan terkait.
Perekam medis memegang peran penting dalam pengelolaan rekam medis elektronik, dengan memastikan kualitas, keamanan, dan kerahasiaan informasi kesehatan pasien. Meskipun dokter dan tenaga kesehatan lain dapat membantu dalam penginputan data, keberadaan perekam medis yang terlatih tetap diperlukan untuk memastikan standar profesionalisme dan kualitas layanan yang optimal.
Dengan demikian, peningkatan kesadaran akan peran dan kualifikasi perekam medis sangat penting untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan kesehatan di semua tingkatan fasilitas pelayanan kesehatan.
Cari informasi lainnya di Kotak di bawah ini
Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai produk atau cara penggunaannya silahkan hubungi kami melalui live chat di dalam sistem ataupun laman kami di sebelah kanan bawah. Selamat Mencoba!
#IntegrasiSATUSEHAT #IntegrasiRekamMedis #PMK24 #BridgingSATUSEHAT #SistemKlinikSATUSEHAT #simkliniksatusehat #BanggapakaiEMR #GrowWithAssist #PlatformSATUSEHAT #LebihMudahPakasAssistid
Subscribe newsletter kami untuk informasi terbaru seputar teknologi manajemen kesehatan atau follow instagram Kami di @assistid !