Sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, digitalisasi layanan kesehatan bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban. Regulasi ini merupakan tonggak sejarah bagi seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes), termasuk klinik, praktik mandiri dokter, hingga rumah sakit.
Pertanyaannya, apakah klinik wajib menggunakan Rekam Medis Elektronik (RME)? Jawabannya adalah ya, wajib. Klinik yang belum beralih ke RME berisiko menghadapi sanksi administratif dan ketinggalan dalam ekosistem digital kesehatan nasional.
1. Dasar Hukum Kewajiban RME
Kewajiban penggunaan RME bagi klinik diatur secara eksplisit dalam Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Pasal 3 Peraturan ini menegaskan bahwa setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik.
Peralihan dari rekam medis manual ke digital ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, akurasi, dan yang terpenting, mendukung integrasi data pasien secara nasional.
2. Batas Waktu Kritis yang Harus Dipatuhi
Regulasi telah memberikan batas waktu yang jelas bagi seluruh Fasyankes untuk menyelesaikan implementasi RME.
Kunci Kepatuhan: Semua klinik diwajibkan untuk menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023.
Setelah batas waktu tersebut, setiap Fasyankes yang masih menggunakan rekam medis berbasis kertas (manual) dan tidak terintegrasi dengan platform nasional akan dianggap melanggar ketentuan.
3. Integrasi Wajib ke Platform SATUSEHAT
Penerapan RME di klinik tidak hanya sebatas penggunaan software digital. Sistem RME yang digunakan juga wajib memiliki kemampuan interoperabilitas dan terhubung dengan platform SATUSEHAT yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan.
Integrasi ini bertujuan untuk menciptakan satu data kesehatan nasional (National Health Data Exchange) yang mempermudah pertukaran data medis pasien antar-fasyankes, baik saat rujukan maupun perpindahan layanan. Sistem RME Assist.id terintegrasi dengan platform SATUSEHAT.
4. Sanksi bagi Klinik yang Tidak Patuh
Kepatuhan terhadap Permenkes 24/2022 diawasi oleh Kementerian Kesehatan. Klinik yang belum menyelenggarakan RME dan/atau belum terintegrasi dengan SATUSEHAT hingga batas waktu yang ditentukan dapat dikenai sanksi administratif, yang meliputi:
- Teguran tertulis.
- Rekomendasi pencabutan atau pencabutan status akreditasi Fasyankes.
- Rekomendasi pencabutan izin operasional.
5. Solusi RME untuk Kepatuhan Regulasi dan SATUSEHAT
Memilih sistem RME yang tepat adalah kunci. Klinik harus memilih vendor yang tidak hanya menyediakan fitur pencatatan, tetapi juga menjamin kepatuhan regulasi dan integrasi ke SATUSEHAT yang lancar.
Assist.id hadir sebagai solusi RME terdepan yang telah terdaftar dan siap mendukung klinik Anda untuk 100% patuh terhadap Permenkes 24/2022.
- Terintegrasi SATUSEHAT: Assist.id memastikan data klinis Anda otomatis terkirim ke platform nasional, menghindari sanksi administratif.
- Keamanan Data: Sistem RME Assist.id menerapkan standar keamanan tinggi (seperti ISO 27001) untuk menjamin kerahasiaan dan integritas data pasien, sesuai pilar keamanan PMK 24/2022.
- Fitur Lengkap: Mulai dari pendaftaran, E-Resep, ICD 10, hingga laporan keuangan, semua terintegrasi dalam satu sistem yang dirancang khusus untuk efisiensi operasional klinik.
Kewajiban penggunaan Rekam Medis Elektronik adalah langkah maju dalam transformasi kesehatan Indonesia. Bagi klinik, ini adalah momen untuk berinvestasi pada sistem yang andal. Segera alihkan sistem rekam medis manual Anda ke sistem digital yang patuh regulasi, seperti Assist.id, sebelum sanksi administratif diterapkan.

Cari informasi lainnya di Kotak di bawah ini
Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai produk atau cara penggunaannya silahkan hubungi kami melalui live chat di dalam sistem ataupun laman kami di sebelah kanan bawah. Selamat Mencoba!

#IntegrasiSATUSEHAT #IntegrasiRekamMedis #PMK24 #BridgingSATUSEHAT #SistemKlinikSATUSEHAT #simkliniksatusehat #BanggapakaiEMR #GrowWithAssist #PlatformSATUSEHAT #LebihMudahPakasAssistid #Klinikgigi #DokterGigi
Subscribe newsletter kami untuk informasi terbaru seputar teknologi manajemen kesehatan atau follow instagram Kami di @assistid !