Rekam Medis Elektronik: Transformasi Digital dalam Pelayanan Kesehatan
Rekam medis pasien mulai beralih menjadi berbasis elektronik dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis. Melalui kebijakan ini, fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) diwajibkan untuk menggunakan sistem pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik. Proses transisi ini direncanakan akan dilakukan hingga 31 Desember 2023.
PMK tersebut merupakan bagian dari implementasi transformasi teknologi kesehatan yang merupakan pilar ke-6 Transformasi Kesehatan. Kebijakan ini merupakan pembaruan dari aturan sebelumnya, yaitu PMK nomor 269 tahun 2008, yang diperbarui sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebutuhan pelayanan, kebijakan, dan hukum di masyarakat.
Baca Juga: Integrasi Rekam Medis Elektronik dan SATUSEHAT menuju satu data kesehatan
Rekam medis elektronik ini perlu diperkuat dengan regulasi lain, seperti Telemedisin, penerapan bioteknologi, dan teknologi lainnya yang menggunakan dasar rekam medis elektronik. Hal ini merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan data dan informasi medis.
Rekam Medis Elektronik : Fase Transisi
Fasyankes diharapkan dapat siap beradaptasi dalam transformasi layanan kesehatan yang bertujuan meningkatkan kapabilitas dan menjaga integritas layanan kesehatan bagi masyarakat. Kementerian Kesehatan akan melakukan pemetaan terhadap seluruh fasilitas kesehatan berdasarkan Indeks Kematangan Digital untuk mengetahui tingkat kesiapan masing-masing fasyankes dalam mengimplementasikan kebijakan ini.
Salah satu aspek penting dalam rekam medis elektronik ini adalah akses pasien terhadap isi rekam medis mereka. Pasien berhak mendapatkan akses dan persetujuan terhadap rekam medis elektronik mereka. Fasyankes rujukan juga memiliki hak akses terhadap rekam medis elektronik pasien dengan persetujuan dari pasien.
Fasyankes diwajibkan terhubung melalui platform terintegrasi dengan SATUSEHAT yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan. Platform ini memudahkan akses dan pertukaran informasi medis secara efisien antara penyedia layanan kesehatan.
Dalam menghadapi tantangan implementasi rekam medis elektronik, Kementerian Kesehatan akan memfasilitasi fasilitas kesehatan, terutama di Puskesmas, yang belum memiliki kemampuan SDM secara digital. Program ke depannya akan menambah SDM digital di Puskesmas untuk mendukung digitalisasi.
Namun, untuk rumah sakit, tidak perlu menambah jumlah SDM secara signifikan karena dokter yang memeriksa pasien akan melakukan input data rekam medis, dengan bantuan perawat. Tantangannya adalah memastikan dokter dan perawat menginput data hasil diagnosis langsung ke sistem rekam medis elektronik.
Pasien dapat mengakses rekam medis elektronik mereka melalui aplikasi SATUSEHAT. Aplikasi ini memberikan akses kepada pasien untuk seluruh layanan kesehatan. Bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar atau aplikasi SATUSEHAT, mereka masih dapat mengakses rekam medis elektronik di fasilitas layanan kesehatan.
Keamanan data pasien menjadi prioritas utama. Selain perlindungan data yang dilakukan di Kementerian Kesehatan, fasilitas layanan kesehatan juga menjaga keamanan data pasien. Langkah-langkah penting telah diambil, termasuk uji coba di beberapa rumah sakit dan penyusunan panduan untuk menjaga keamanan dan standarisasi rekam medis elektronik.
Baca Juga: Aplikasi Klinik yang terintegrasi dengan SATU SEHAT
Dengan implementasi rekam medis elektronik, diharapkan pelayanan kesehatan menjadi lebih efisien, akurat, dan terintegrasi. Pasien memiliki akses yang lebih mudah terhadap rekam medis mereka, dan penyedia layanan kesehatan dapat memperoleh informasi medis dengan lebih cepat dan tepat.
Informasi yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan ini memberikan arah dan panduan bagi fasyankes dalam mengadopsi rekam medis elektronik. Transformasi digital ini merupakan langkah menuju perbaikan layanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia.
FAQs tentang Rekam Medis Elektronik
1. Apa itu rekam medis elektronik?
Rekam medis elektronik adalah sistem pencatatan riwayat medis pasien yang dilakukan secara elektronik dengan menggunakan teknologi digital.
2. Mengapa penting menggunakan rekam medis elektronik?
Penggunaan rekam medis elektronik memungkinkan akses yang lebih mudah, pertukaran informasi yang cepat, dan peningkatan efisiensi dalam pelayanan kesehatan.
3. Apakah data rekam medis elektronik aman?
Perlindungan data pasien merupakan prioritas utama dalam implementasi rekam medis elektronik. Langkah-langkah keamanan yang ketat telah diambil untuk melindungi data dan informasi medis pasien.
4. Bagaimana pasien dapat mengakses rekam medis elektronik mereka?
Pasien dapat mengakses rekam medis elektronik mereka melalui aplikasi PeduliLindungi atau langsung di fasilitas layanan kesehatan.
5. Apakah semua fasyankes diwajibkan menggunakan rekam medis elektronik?
Ya, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan, semua fasyankes diwajibkan untuk menggunakan sistem rekam medis elektronik dalam pencatatan riwayat medis pasien secara efisien dan aman.
Cari informasi lainnya di Kotak di bawah ini
Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai produk atau cara penggunaannya silahkan hubungi kami melalui live chat di dalam sistem ataupun laman kami di sebelah kanan bawah. Selamat Mencoba!
#IntegrasiSATUSEHAT #IntegrasiRekamMedis #PMK24 #BridgingSATUSEHAT #SistemKlinikSATUSEHAT #simkliniksatusehat #BanggapakaiEMR #GrowWithAssist #PlatformSATUSEHAT #LebihMudahPakasAssistid
Subscribe newsletter kami untuk informasi terbaru seputar teknologi manajemen kesehatan atau follow instagram Kami di @assistid !