Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) itu merupakan fasilitas kesehatan yang meliputi klinik, puskesmas, maupun dokter pribadi yang sudah bekerja sama dengan pihak BPJS. Faskes itu umumnya dipilih oleh peserta BPJS saat mereka mengajukan pendaftaran BPJS Kesehatan pertama kalinya.

Faskes tingkat 1 adalah fasilitas kesehatan yang berperan sebagai gatekeeper.

A. Untuk Klinik Pratama atau yang setara harus memiliki :

  1. Surat Izin Operasional.
  2. Surat Izin Praktik (SIP) / bagi dokter/dokter gigi dan Surat izin praktik atau Surat Izin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan lain.
  3. Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) bagi Apoteker dalam hal klinik menyelenggaran pelayan kefarmasian.
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan.
  5. Perjanjian kerja sama dengan jejaring jika diperlukan.
  6. Surat pernyataan kesediaan mematuuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional.

B.      Untuk Praktik Dokter atau Dokter Gigi harus memiliki :

  1. Surat Izin Praktik.
  2. Nomor Pokok Wajib.
  3. Perjanjian kerjasama dengan laboratorium, apotek dan jejaring lainnya.
  4. Surat pernyatan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional.

C.      Untuk Puskesmas atau yang setara harus memiliki :

  1. Surat Izin Operational.
  2. Surat Izin Praktik (SIP) bagi Dokter / Dokter Gigi, Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA) bagi Apoteker dan Surat Izin Praktik atau Surat Izin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan lainnya.
  3. Perjanjian kerja sama dengan jejaring jika diperlukan.
  4. Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional.

D.      Untuk Rumah Sakit kelas D Pratama atau yang setara harus memiliki :

  1. Surat Izin Operational.
  2. Surat Izin Praktik (SIP) tenaga kesehatan yang berpraktik.
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan.
  4. Perjanjian kerja sama dengan jejaring jika diperlukan.
  5. Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional.

Catatan :

· Persyaratan dan formulir tersebut diserahkan kepada Kantor BPJS Kesehatan setempat.

·  Diutamakan klinik Pratama untuk memiliki jejaring dengan Dokter Gigi, dan apabila Klinik Pratama telah memenuhi persyaratan kredensialing, serta sesuai dengan kebutuhan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama pada wilayah Kantor Cabang, maka Klinik Pratama dapat melakukan Perjanjian kerja sama dengan Kantor Cabang setempat.

Untuk membantu staff, dokter, perawat, admisi dan pemilik bisnis Klinik, Assist.id memiliki berbagai produk yang dapat memenuhi kebutuhan Anda dari skala praktek mandiri hingga klinik BPJS yang dapat Anda coba secara gratis selama 14 hari di link ini. Salah satu penyedia layanan aplikasi klinik online di Indonesia adalah Assist.id.

Kenyamanan dalam mengelola data klinik lebih mudah. Berbagai keunggulan yang anda dapatkan dengan menggunakan software klinik Assist.id adalah:

  • Monitor bisnis klinik dimana saja, kapan saja
  • Memungkinkan untuk online booking konsultasi dengan dokter
  • Membuat pencatatan laporan aktifitas klinik dan keuangan secara otomatis
  • Menyiapkan segala laporan yang Anda butuhkan dengan 1 klik
  • Setiap karyawan memiliki hak akses yang dapat Anda atur
  • Fitur odontogram mudah digunakan untuk dokter gigi

Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi [Whats's App : 0821-1222-2500]
Atau kunjungi laman kami di Assist.id

Cari informasi lainnya di Kotak di bawah ini

Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai produk atau cara penggunaannya silahkan hubungi kami melalui live chat di dalam sistem ataupun laman kami di sebelah kanan bawah. Selamat Mencoba!

Live Chat sistem klinik Assist.id