Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, setiap fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) harus mulai menerapkan rekam medis elektronik (RME) paling lambat tanggal 31 Desember 2023.

Rekam medis elektronik merupakan sistem untuk mendokumentasikan dan mengelola rekam medis secara elektronik sesuai dengan standar dan pedoman yang berlaku. Sistem ini dapat dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan secara mandiri, atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melalui kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi bagi Fasyankes yang Tidak Menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik dengan Benar

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023, fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak menerapkan RME sesuai aturan akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut meliputi:

1. Teguran Tertulis. Diberikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang belum menerapkan RME terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT hingga tanggal 31 Desember 2023.  

2. Rekomendasi Penyesuaian Status Akreditasi.

  • Bagi fasyankes yang telah menerapkan RME tetapi belum terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT, batas waktu hingga 31 Maret 2024.
  • Bagi fasyankes yang telah menerapkan RME terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT, tetapi data kunjungan pasien kurang dari 50% terkirim ke Platform SATUSEHAT, batas waktu hingga 31 Juli 2024.
  • Bagi fasyankes yang telah menerapkan RME terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT, tetapi data kunjungan pasien kurang dari 100% masuk dalam Platform SATUSEHAT, batas waktu hingga 31 Desember 2024.
  • Khusus bagi Puskesmas, yang belum melaksanakan pencatatan layanan luar gedung termasuk pelaksanaan imunisasi melalui Aplikasi Sehat IndonesiaKu (ASIK) atau sistem informasi daerah yang terintegrasi dengan SATUSEHAT, batas waktu hingga 31 Desember 2023.  

3. Rekomendasi Pencabutan Status Akreditasi. Diberikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak menerapkan RME sama sekali, dengan batas waktu paling lambat 31 Juli 2024.  

Selain sanksi administratif, Kementerian Kesehatan juga dapat mengusulkan pencabutan perizinan berusaha kepada lembaga yang berwenang.

Baca Juga: Pilihan Sistem Rekam Medis Elektronik untuk Fasilitas Kesehatan

Pentingnya Implementasi Rekam Medis Elektronik dengan Benar

Menggunakan RME yang tepat dan sesuai aturan sangat penting untuk menghindari sanksi dan menjaga kualitas pelayanan kesehatan. RME yang benar akan membantu fasyankes dalam mengelola data pasien dengan lebih efektif dan efisien. Dengan integrasi yang baik dengan Platform SATUSEHAT, data kunjungan pasien dapat dikirim dan dipantau secara real-time, memastikan bahwa semua informasi penting tersedia untuk pengambilan keputusan yang tepat.

Assist.id: Solusi Rekam Medis Elektronik Terintegrasi

Untuk membantu fasyankes mematuhi peraturan Kemenkes, Assist.id telah menyediakan solusi RME yang terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT. Salah satu fasyankes yang berlangganan telah mencapai  lebih dari 50% terkoneksi SATUSEHAT, Assist.id memastikan bahwa fasyankes dapat mengelola rekam medis elektronik dengan lebih baik dan mengirimkan data kunjungan pasien secara efisien.

Menggunakan Assist.id sebagai solusi RME tidak hanya membantu fasyankes memenuhi persyaratan regulasi, tetapi juga meningkatkan efisiensi operasional dan kualitas pelayanan kesehatan. Dengan fitur-fitur yang intuitif dan mudah digunakan, Assist.id mempermudah proses pencatatan, pemantauan, dan pelaporan data medis, sehingga tenaga kesehatan dapat fokus pada pelayanan pasien.

Langkah-langkah Implementasi Rekam Medis Elektronik dengan Assist.id

  1. Pendaftaran dan Pengaturan Awal. Fasyankes mendaftar ke platform Assist.id dan melakukan pengaturan awal sesuai dengan kebutuhan masing-masing fasilitas.  
  2. Pelatihan dan Penggunaan Sistem. Tenaga kesehatan diberikan pelatihan untuk menggunakan sistem RME dari Assist.id, memastikan semua staf memahami cara mencatat dan mengelola rekam medis elektronik dengan benar.  
  3. Integrasi dengan SATUSEHAT. Sistem RME dari Assist.id diintegrasikan dengan Platform SATUSEHAT, memungkinkan data kunjungan pasien dikirim dan dipantau secara real-time.  
  4. Monitoring dan Evaluasi. Assist.id menyediakan fitur untuk memantau dan mengevaluasi penggunaan RME, memastikan semua data yang diperlukan tercatat dengan lengkap dan akurat.  

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, fasyankes dapat memastikan implementasi Rekam Medis Elektronik yang efektif dan mematuhi semua peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Memilih dan menerapkan Rekam Medis Elektronik yang tepat sangat penting untuk menghindari sanksi dari Kemenkes dan memastikan kualitas pelayanan kesehatan. Dengan menggunakan solusi RME dari Assist.id, fasyankes dapat memastikan kepatuhan terhadap peraturan, meningkatkan efisiensi operasional, dan memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada pasien.

Jangan sampai terkena sanksi Kemenkes karena salah pilih RME, pilih Assist.id untuk solusi RME terintegrasi yang andal dan efisien.

Atur Jadwal Demo untuk Klinik Anda sekarang

Cari informasi lainnya di Kotak di bawah ini

Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai produk atau cara penggunaannya silahkan hubungi kami melalui live chat di dalam sistem ataupun laman kami di sebelah kanan bawah. Selamat Mencoba!

Live Chat sistem klinik Assist.id

#IntegrasiSATUSEHAT #IntegrasiRekamMedis #PMK24 #BridgingSATUSEHAT #SistemKlinikSATUSEHAT #simkliniksatusehat #BanggapakaiEMR #GrowWithAssist #PlatformSATUSEHAT #LebihMudahPakasAssistid

Subscribe newsletter kami untuk informasi terbaru seputar teknologi manajemen kesehatan atau follow instagram Kami di @assistid !