Dalam dunia layanan kesehatan, sebuah klinik diharapkan mampu menyediakan pelayanan yang tidak hanya berkualitas tetapi juga memenuhi standar keamanan dan kenyamanan bagi pasien. Pemahaman mendalam terhadap kewajiban dan hak sebuah klinik adalah kunci utama untuk mencapai hal ini. Dalam artikel ini, kami akan mengulas secara komprehensif mengenai kewajiban dan hak sebuah klinik, serta tanggung jawab tambahan bagi penyelenggara klinik menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Kewajiban Sebuah Klinik
- Informasi yang Jelas dan Benar. Klinik memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang jelas dan benar mengenai layanan kesehatan yang mereka sediakan. Transparansi ini menjadi landasan utama dalam membangun kepercayaan pasien.
- Pelayanan yang Efektif dan Aman. Penting bagi klinik untuk memberikan pelayanan yang efektif, aman, bermutu, dan tanpa diskriminasi. Keamanan pasien harus diutamakan tanpa mengesampingkan keefektifan proses pelayanan.
- Pelayanan Gawat Darurat. Klinik diharapkan mampu memberikan pelayanan gawat darurat tanpa meminta uang muka terlebih dahulu, menempatkan kepentingan pasien di atas kepentingan finansial.
- Persetujuan Tindakan (Informed Consent). Sebelum melakukan tindakan, klinik wajib memperoleh persetujuan dari pasien melalui proses informed consent, menjelaskan dengan jelas mengenai tindakan yang akan dilakukan.
- Sistem Rujukan yang Tepat. Melaksanakan sistem rujukan dengan tepat menjadi kewajiban klinik, memastikan pasien mendapatkan perawatan yang sesuai dengan kondisinya.
- Mengelola Rekam Medis. Rekam medis menjadi bagian integral dari pelayanan kesehatan. Klinik memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan dan menjaga rekam medis pasien dengan cermat.
- Pengelolaan Limbah Sesuai Peraturan. Klinik diharuskan untuk melakukan pengelolaan limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan.
- Menolak Keinginan yang Bertentangan. Klinik harus tegas menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi, etika, dan peraturan perundang-undangan.
- Menghormati dan Melindungi Hak Pasien. Penting bagi klinik untuk menghormati dan melindungi hak-hak pasien, termasuk hak informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai hak dan kewajiban mereka.
- Kendali Mutu dan Kendali Biaya. Melaksanakan kendali mutu dan kendali biaya berdasarkan peraturan perundang-undangan adalah langkah kritis dalam memastikan klinik beroperasi secara efisien.
- Standar Prosedur Operasional. Klinik harus memiliki standar prosedur operasional yang jelas, memastikan konsistensi dan kualitas pelayanan.
- Fungsi Sosial dan Program Pemerintah. Melaksanakan fungsi sosial dan mendukung program pemerintah di bidang kesehatan adalah kontribusi positif yang diharapkan dari setiap klinik.
- Peraturan Internal dan Lingkungan Bebas Rokok. Menyusun dan melaksanakan peraturan internal klinik serta menjadikan seluruh lingkungan klinik sebagai kawasan tanpa rokok adalah langkah-langkah preventif yang mendukung kesehatan.
Hak Sebuah Klinik
Setelah klinik melaksanakan semua kewajibannya, berikut adalah hak-hak yang dapat mereka peroleh:
- Imbalan Jasa Pelayanan. Klinik berhak menerima imbalan jasa pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menegaskan bahwa pelayanan kesehatan memiliki nilai dan kontribusi yang layak dihargai.
- Kerja Sama dalam Pengembangan Pelayanan. Setelah memenuhi kewajiban, klinik dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk mengembangkan pelayanan, menciptakan sinergi dalam memberikan manfaat bagi pasien.
- Hak Gugat. Klinik memiliki hak untuk menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian, memberikan perlindungan hukum yang perlu dalam melaksanakan pelayanan kesehatan.
- Promosi Pelayanan Kesehatan. Mempromosikan pelayanan kesehatan yang ada di klinik merupakan hak yang dapat dilakukan, menciptakan kesadaran masyarakat akan layanan yang mereka sediakan.
Kewajiban Penyelenggara Klinik
Selain kewajiban umum klinik, pemilik klinik juga memiliki tanggung jawab tambahan, termasuk:
- Pemasangan Nama dan Klasifikasi Klinik. Memasang nama dan klasifikasi klinik dengan jelas sebagai bentuk transparansi dan identifikasi yang mudah bagi masyarakat.
- Pelaporan Tenaga Medis dan Kesehatan. Melaporkan daftar tenaga medis dan kesehatan kepada dinas kesehatan dengan menyertakan nomor surat tanda registrasi dan surat izin praktik, menjamin bahwa personil klinik memenuhi standar kompetensi.
- Pencatatan Penyakit Tertentu. Klinik wajib mencatat penyakit tertentu dan melaporkannya kepada dinas kesehatan, mendukung implementasi program pemerintah dalam penanggulangan penyakit.
- Rekam Medis Elektronik. Salah satu kewajiban yang semakin penting adalah menyelenggarakan rekam medis elektronik. Terbitnya Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 menggarisbawahi perlunya penggunaan rekam medis elektronik sebagai dokumen resmi dalam pemberian pelayanan di fasilitas kesehatan.
Assist.id: Solusi Rekam Medis Elektronik
Untuk mendukung klinik dalam menjalankan kewajiban ini, Assist.id hadir sebagai layanan Sistem Informasi Manajemen (SIM) Klinik terpercaya. Assist.id membantu menyelenggarakan rekam medis elektronik secara efisien dan sesuai dengan regulasi.
Dengan memahami sepenuhnya kewajiban dan hak sebuah klinik, serta menjalankan tanggung jawab tambahan dengan penuh integritas, klinik dapat mencapai posisi unggul dalam menyediakan layanan kesehatan. Ini bukan hanya tentang memenuhi persyaratan, tetapi juga membangun kepercayaan dan kontribusi positif bagi masyarakat yang dilayani.
Baca Juga: Kelola Klinik Lebih Mudah Pakai Assist.id
Tertarik Mengetahui Lebih Lanjut? Hubungi Tim Assist.id untuk Informasi Selengkapnya!
Cari informasi lainnya di Kotak di bawah ini
Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai produk atau cara penggunaannya silahkan hubungi kami melalui live chat di dalam sistem ataupun laman kami di sebelah kanan bawah. Selamat Mencoba!
#IntegrasiSATUSEHAT #IntegrasiRekamMedis #PMK24 #BridgingSATUSEHAT #SistemKlinikSATUSEHAT #simkliniksatusehat #BanggapakaiEMR #GrowWithAssist #PlatformSATUSEHAT #LebihMudahPakasAssistid
Subscribe newsletter kami untuk informasi terbaru seputar teknologi manajemen kesehatan atau follow instagram Kami di @assistid !