Optimalisasi operasional rumah sakit semakin gencar dilaksanakan. Bahkan pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tata kelola rumah sakit lebih transparan dan akuntabel. Salah satunya adalah dengan kewajiban rumah sakit menerapkan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS).

SIMRS adalah sebuah sistem informasi yang terintegrasi untuk menangani keseluruhan proses manajemen rumah sakit. Sifatnya end-to-end, mulai dari pelayanan diagnosa dan tindakan untuk pasien, medical record, apotek, gudang farmasi, hingga sistem komputerisasi. Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, profesionalisme, peningkatan kinerja, serta akses dan pelayanan rumah sakit yang lebih inklusif.

Kewajiban Penerapan SIMRS

Keberadaan SIMRS telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 82 Tahun 2013. Dalam peraturan ini dijelaskan secara eksplisit terkait pengertian dan keharusan integrasi seluruh alur proses pada pelayanan rumah sakit.

Alur ini meliputi jaringan koordinasi, pelaporan, dan pelaksanaan prosedur administrasi untuk memperoleh informasi yang akurat dan tepat. Sistem informasi kesehatan mencakup tatanan yang berkaitan dengan data, informasi, prosedur, teknologi, perangkat, termasuk pula sumber daya manusianya.

Selain itu, pada tahun 2022 dikeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 24 tahun 2022 yang mengatur tentang kewajiban penggunaan Rekam Medis Elektronik (RME).

Kewajiban ini tidak hanya berlaku untuk fasilitas kesehatan offline tetapi juga untuk penyelenggara pelayanan telemedis. Kewajiban ini harus terpenuhi setidaknya sampai 31 Desember 2023.

Baca Juga: Mengenal SIMRS dan Perannya pada Rumah Sakit

Penerapan RME wajib memastikan integrasinya ke Satusehat-Kemenkes. Integrasi ini memungkinkan terhubungnya RME antar fasilitas kesehatan, sehingga proses transfer rekam medis elektronik menjadi lebih efisien. Hal ini mendukung terciptanya satu big data Indonesia yang mendukung pelayanan kesehatan yang saling terintegrasi.

Meskipun RME diterapkan, pasien tetap memiliki hak untuk mengetahui informasi kesehatan mereka. Dalam penerapannya, pasien dan keluarga tetap berhak memperoleh informasi terkait kondisi yang dialami, serta persetujuan tindakan dan pemberian data kepada rumah sakit.

RME memungkinkan fasilitas kesehatan mengubah seluruh informasi rekam medis ke bentuk digital yang dapat diakses secara realtime. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi transformasi teknologi kesehatan, yang menjadi pilar ke-6 transformasi kesehatan Indonesia.

Untuk mendukung optimalisasi operasional RME terintegrasi, rumah sakit idealnya menerapkan SIMRS terlebih dahulu sebagai sistem dasar. Hal ini juga ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan. Namun, masih banyak rumah sakit yang belum mengenal SIMRS.

Berdasarkan laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) tahun 2020, hanya 20% rumah sakit yang telah menerapkan RME terintegrasi seperti SIMRS. Sampai akhir tahun 2023, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ada 3.155 unit rumah sakit di Indonesia, baik milik pemerintah maupun swasta. Dari jumlah tersebut, 2.636 merupakan rumah sakit umum dan 519 rumah sakit khusus. Harapannya, seluruh rumah sakit ini dapat menerapkan RME dalam operasionalnya.

Sanksi Jika SIMRS Diabaikan

  1. Sanksi Administratif Kelalaian dalam menerapkan RME seperti SIMRS dapat menyebabkan fasilitas pelayanan kesehatan dikenakan teguran tertulis, rekomendasi pencabutan, hingga pencabutan status akreditasi yang telah dimiliki. Sanksi administrasi ini bisa dikenakan berdasar atas laporan dugaan pelanggaran, baik dari hasil pengaduan ataupun pemantauan dan evaluasi yang dilakukan terhadap fasilitas kesehatan tersebut.
  2. Pembekuan dan Pencabutan Izin Operasional Jika rumah sakit tetap tidak mematuhi peraturan setelah menerima peringatan, maka izin operasional pun bisa dibekukan sementara. Pembekuan izin ini berarti rumah sakit tidak dapat beroperasi dengan legal sampai mereka mematuhi peraturan yang berlaku. Dalam kasus ketidakpatuhan yang serius dan berulang, otoritas kesehatan bahkan dapat mencabut izin operasional rumah sakit secara permanen.
  3. Penilaian Akreditasi dan Pembatasan Kerjasama dengan BPJS Ketidakpatuhan terhadap peraturan SIMRS dapat mempengaruhi status akreditasi rumah sakit. Akreditasi yang lebih rendah bisa berdampak negatif pada reputasi dan kemampuan rumah sakit untuk menarik pasien dan mitra bisnis. Rumah sakit yang tidak mematuhi peraturan SIMRS mungkin mengalami pembatasan atau penghentian kerjasama dengan BPJS Kesehatan, yang akan mempengaruhi kemampuan mereka untuk melayani pasien yang terdaftar dalam program BPJS.

Untuk menghindari sanksi-sanksi tersebut, sebaiknya rumah sakit segera mengimplementasikan SIMRS sesuai dengan standar yang ditetapkan Kemenkes. Rumah sakit dapat menyelenggarakan sendiri atau memanfaatkan kerjasama dengan vendor yang andal dalam menyediakan layanan SIMRS, seperti SIMRS Assist.id, salah satu solusi digital yang dikembangkan untuk ekosistem kesehatan.

Masih banyak yang berpikir bahwa mengimplementasikan SIMRS memakan biaya besar dan sulit dalam pengaplikasiannya. Padahal, SIMRS adalah investasi wajib yang perlu dilakukan demi masa depan rumah sakit itu sendiri. Jika Anda mengelola rumah sakit dan masih bingung dengan bagaimana penerapannya, segera hubungi kami di sini.

Selain membuat penerapan RME dan SIMRS lebih mudah, Assist.id juga dapat membantu Anda dalam mengoptimalkan mutu pelayanan. Kami siap membantu rumah sakit Anda menjadi lebih andal.

Gunakan Assist.id sebagai SIMRS yang dipercaya oleh 3.500 fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia. Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut!

Atur Jadwal Demo untuk Klinik Anda sekarang

Cari informasi lainnya di Kotak di bawah ini

Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai produk atau cara penggunaannya silahkan hubungi kami melalui live chat di dalam sistem ataupun laman kami di sebelah kanan bawah. Selamat Mencoba!

Live Chat sistem klinik Assist.id

#IntegrasiSATUSEHAT #IntegrasiRekamMedis #PMK24 #BridgingSATUSEHAT #SistemKlinikSATUSEHAT #simkliniksatusehat #BanggapakaiEMR #GrowWithAssist #PlatformSATUSEHAT #LebihMudahPakasAssistid

Subscribe newsletter kami untuk informasi terbaru seputar teknologi manajemen kesehatan atau follow instagram Kami di @assistid !