Akreditasi klinik merupakan proses regulasi yang bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja dan mutu pelayanan di dalam fasilitas kesehatan. Proses ini dilakukan oleh lembaga independen yang mendapat kewenangan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.

Pentingnya Akreditasi Klinik

Setiap klinik diwajibkan untuk menjalani proses akreditasi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No. 34 Tahun 2022. Aturan ini mencakup berbagai jenis fasilitas, termasuk pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi.

Perubahan dan Penegasan dalam Peraturan mengenai Akreditasi Klinik

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 menghadirkan perubahan dan penegasan terhadap peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2015 tentang Akreditasi Pelayanan Kesehatan. Beberapa poin penting dalam perubahan ini meliputi:

  1. Perluasan Kriteria Akreditasi: Peraturan ini menambahkan kriteria akreditasi untuk berbagai jenis layanan kesehatan, yang sebelumnya hanya berfokus pada Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Dokter Gigi.
  2. Prosedur dan Persyaratan Akreditasi: Terdapat pengaturan yang lebih rinci mengenai prosedur akreditasi dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap jenis layanan kesehatan. Poin penting lainnya adalah akreditasi harus dilakukan dalam waktu dua tahun sejak mendapatkan izin usaha.
  3. Pembaruan Sertifikasi Akreditasi: Pasal 4 menegaskan bahwa sertifikasi akreditasi harus diperbarui setiap 5 tahun. Dalam proses akreditasi, pemohon harus melampirkan dokumen badan hukum, struktur organisasi, tata kelola lembaga penyelenggara akreditasi, dan surat pernyataan komitmen terakreditasi.
  4. Peningkatan Pelayanan Kesehatan: Peraturan ini menegaskan bahwa pusat kesehatan masyarakat harus memenuhi kriteria pelayanan kesehatan dasar dan tingkat lanjut. Tempat praktek mandiri dokter dan dokter gigi juga diwajibkan memiliki fasilitas dan peralatan kesehatan yang memadai sesuai dengan standar.
Baca Juga: Strategi dan Cara untuk Mencapai Akreditasi Paripurna Klinik

Digitalisasi dan Transformasi Layanan Kesehatan

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunawan, memperkenalkan program transformasi dengan 6 pilar, termasuk Transformasi Teknologi Kesehatan. Transformasi ini akan berdampak pada penilaian akreditasi klinik, terutama dengan adanya Platform Aplikasi SATUSEHAT.

Salah satu contoh solusi yang sesuai standar akreditasi adalah Assist.id, Sistem Informasi Manajemen Klinik (SIIM-KLINIK). Assist.id menyediakan fitur Rekam Medis Elektronik, integrasi unit layanan, dan koneksi dengan pihak ketiga seperti Pcare – BPJS dan SATUSEHAT.

Manfaatkan Assist.id untuk Mempermudah Akreditasi Klinik Anda

Dalam upaya memenuhi standar akreditasi klinik, Assist.id dapat menjadi solusi yang efektif. Dengan fitur-fitur canggihnya, Assist.id membantu mengintegrasikan seluruh proses klinik secara digital, mempermudah pemenuhan persyaratan akreditasi, dan mendukung penerapan teknologi kesehatan yang lebih baik.

Dengan Assist.id, Anda dapat memastikan bahwa kualitas pelayanan klinik tetap terjaga dan sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah. Ayo, manfaatkan Assist.id untuk membantu akreditasi klinik Anda dan tingkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia.

Atur jadwal demo di klinik Anda sekarang

Cari informasi lainnya di Kotak di bawah ini

Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai produk atau cara penggunaannya silahkan hubungi kami melalui live chat di dalam sistem ataupun laman kami di sebelah kanan bawah. Selamat Mencoba!

Live Chat sistem klinik Assist.id

#IntegrasiSATUSEHAT #IntegrasiRekamMedis #PMK24 #BridgingSATUSEHAT #SistemKlinikSATUSEHAT #simkliniksatusehat #BanggapakaiEMR #GrowWithAssist #PlatformSATUSEHAT #LebihMudahPakasAssistid

Subscribe newsletter kami untuk informasi terbaru seputar teknologi manajemen kesehatan atau follow instagram Kami di @assistid !