Proses akreditasi adalah langkah evaluasi independen yang penting untuk memastikan standar kualitas yang seragam di seluruh penyedia layanan kesehatan. Pemerintah telah mengatur panduan pelaksanaannya melalui peraturan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/3991/2022, termasuk dalam hal akreditasi klinik.

Proses Pelaksanaan Akreditasi Klinik

Proses ini diatur dalam peraturan tersebut, dan dilakukan oleh tim surveior yang terdiri dari dua orang, yang bertugas dalam bidang tata kelola sumber daya dan upaya kesehatan masyarakat, serta bidang tata kelola pelayanan dan penunjang. Berikut adalah langkah-langkah pengajuan akreditasi:

Tahap Persiapan

Langkah pertama ini melibatkan penyusunan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak yang mengajukan akreditasi klinik. Persyaratan tersebut mencakup:

  1. Klinik harus terdaftar di Kemenkes dan memiliki izin berusaha.
  2. Penanggung jawab, tenaga medis, dan tenaga kesehatan di klinik harus memiliki Surat Izin Praktik dan Surat Tanda Registrasi yang aktif.
  3. Ada bukti pengisian Aplikasi Sarana Prasarana Alat Kesehatan (ASPAK) yang sudah divalidasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
  4. Untuk akreditasi pertama, sudah dilakukan pelaporan Indikator Nasional Mutu minimal 3 bulan terakhir sebelum pendaftaran, dan minimal 12 bulan terakhir untuk re-akreditasi.
  5. Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) melalui aplikasi Mutu Fasilitas Pelayanan Kesehatan minimal 3 bulan terakhir untuk survei pertama, dan 12 bulan terakhir untuk survei ulang.

Pendaftaran Permintaan Akreditasi

Kepala atau pimpinan klinik melakukan pendaftaran dengan menyertakan:

  1. Surat permohonan survei kepada lembaga penyelenggara akreditasi.
  2. Hasil penilaian mandiri (Self assessment) dari klinik.
  3. Rencana perbaikan strategis untuk klinik yang mengajukan re-akreditasi.

Lembaga penyelenggara akreditasi akan meninjau pendaftaran selama 14 hari kerja. Jika diterima, pihak klinik akan mendapatkan jadwal survei, jika tidak, pihak klinik diberikan waktu 5 hari kerja untuk memperbaiki dokumen.

Kesepakatan Survei

Klinik yang lolos verifikasi akan menjalin kesepakatan dengan lembaga penyelenggara akreditasi. Isi kesepakatan ini meliputi:

  1. Tanggal kunjungan survei.
  2. Biaya survei.
  3. Persyaratan pimpinan klinik harus hadir saat survei.
  4. Tidak ada pemalsuan dokumen yang diberikan pada penyelenggara akreditasi.

Proses Survei di Klinik

Survei di klinik berlangsung selama 2 hari kerja dengan kombinasi daring dan luring. Pada tahap daring, meliputi:

  1. Presentasi dari kepala klinik.
  2. Tinjauan dokumen yang telah diserahkan.

Pada tahap luring, melibatkan:

  1. Peninjauan fasilitas dan pelayanan klinik oleh surveior.
  2. Wawancara acak dengan petugas kesehatan.
  3. Simulasi pemberian pelayanan kesehatan.
  4. Kegiatan lain yang mendukung akreditasi.

Pelaporan Hasil Survei Klinik

Tim surveior melaporkan hasil survei melalui aplikasi Sistem Informasi Nasional Akreditasi Fasyankes (SINAF) maksimal 2 hari kerja setelah survei berakhir.

Verifikasi dan Rekomendasi Status Akreditasi

Pihak verifikator melakukan verifikasi terhadap laporan survei. Hasil verifikasi ditetapkan oleh ketua Lembaga penyelenggara akreditasi.

Penetapan Status Akreditasi

Rekomendasi diajukan kepada Direktur Jenderal untuk menetapkan status akreditasi klinik. Hasil akreditasi diberikan dalam bentuk e-sertifikat kepada klinik.

Elemen Penilaian Akreditasi

Ada lima standar akreditasi klinik yang dinilai: regulasi, dokumen, observasi, wawancara, dan simulasi.

Dengan memahami prosedur akreditasi klinik ini, klinik dapat memastikan kualitas pelayanan kesehatan yang lebih baik dan sesuai standar. Akreditasi menjadi tanda pengakuan terhadap kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh klinik kepada masyarakat.

Baca Juga: Ketahui Standar Terbaru Persyaratan Akreditasi Klinik
Atur jadwal demo di klinik Anda sekarang

Cari informasi lainnya di Kotak di bawah ini

Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai produk atau cara penggunaannya silahkan hubungi kami melalui live chat di dalam sistem ataupun laman kami di sebelah kanan bawah. Selamat Mencoba!

Live Chat sistem klinik Assist.id

#IntegrasiSATUSEHAT #IntegrasiRekamMedis #PMK24 #BridgingSATUSEHAT #SistemKlinikSATUSEHAT #simkliniksatusehat #BanggapakaiEMR #GrowWithAssist #PlatformSATUSEHAT #LebihMudahPakasAssistid

Subscribe newsletter kami untuk informasi terbaru seputar teknologi manajemen kesehatan atau follow instagram Kami di @assistid !