Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan keputusan baru yaitu Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/1983/2020 tentang Standar Akreditasi Klinik yang resmi di tetapkan pada 21 Desember 2022.

Standar Akreditasi Klinik

Sebagai upaya peningkatan mutu pelayanan fasilitas kesehatan maka setiap fasilitas kesehatan melaksanakan akreditasi dengan tujuan mendorong klinik untuk menerapkan standar akreditasi dalam rangka meningkatkan dan menjaga kesinambungan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di klinik serta memberikan acuan bagi klinik dan pemangku kepentingan terkait dalam penyelenggaraan akreditasi klinik.

Standar Pelayanan Minimal

  • Peningkatan keselamatan pasien dan nakes
  • Peningkatan mutu pelayanan yang efektif dan aman
  • Pengelolaan dan penataan klinik yang baik
  • Sarana dan prasarana yang memadai dan berkualitas
  • Kualifikasi tenaga medis yang sesuai standar kompeten
  • Monitoring dan evaluasi kerja secara teratur
  • Melibatkan sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi

Kelompok Standar Akreditasi

Standar Akreditasi Klinik dikelompokkan menurut fungsi-fungsi penting yang umum dalam organisasi klinik. Standar dikelompokkan menurut fungsi yang terkait dengan penyediaan pelayanan bagi pasien (good clinical governance) dan upaya menciptakan organisasi klinik yang aman, efektif, dan dikelola dengan baik (good corporate governance).

Standar Akreditasi klinik terdiri atas 3 (tiga) Bab meliputi:

  • Bab I. Tata Kelola Klinik (TKK)
  • Bab II. Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)
  • Bab III. Penyelenggaraan Kesehatan Perseorangan (PKP)

Download PDF disini

Perubahan Terbaru

Perubahan terbaru dalam keputusan ini adalah penambahan persyaratan untuk klinik yang ingin mendapatkan akreditasi. Salah satu persyaratan baru adalah klinik harus memiliki sistem manajemen risiko yang baik dan terintegrasi.

Sistem manajemen risiko ini bertujuan untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengendalikan risiko yang mungkin terjadi dalam pelayanan kesehatan. Dengan adanya sistem manajemen risiko yang baik, klinik dapat mengurangi risiko kesalahan medis dan meningkatkan keamanan pasien.

Manfaat Akreditasi Klinik

Mendapatkan akreditasi dari Kementerian Kesehatan memiliki banyak manfaat bagi klinik. Selain meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, akreditasi juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap klinik. Selain itu, klinik yang telah terakreditasi juga dapat memperoleh insentif dari pemerintah.

Fitur Akreditasi Tersedia di Assist.id

Gunakan fitur akreditasi klinik dari Assist.id untuk mempermudah melihat transparansi proses kegiatan, laporan dan dokumentasi akreditasi serta mempermudah pengisian data. Semua proses kegiatan akreditasi otomatis terhubung ke rekam medis elektronik pasien.

Dengan Anda beralih ke digital semua permasalahan manajemen dan office di klinik bisa lebih cepat teratasi dan Anda pun bisa fokus pada pelayanan kesehatan untuk pasien. Salah satu platform digital yang bisa Anda pakai untuk klinik yaitu Sistem Klinik Assist.id, kenapa sih harus pilih Assist.id?

  1. Sistem Klinik Assist.id berbasis cloud professional
  2. Sistem Klinik Assist.id bridging BPJS dan terintegrasi SATU SEHAT Kemenkes
  3. Rekam Medis Elektronik standar diagnosa ICD 10 sesuai aturan Permenkes
  4. Kelola data obat digital dengan elektronik resep
  5. Sistem cocok digunakan berbagai jenis faskes, salah satunya Sistem Klinik Gigi
Atur jadwal demo di klinik Anda sekarang

Masih banyak lagi keunggulan dari Sistem Klinik Assist.id yang bisa membantu kelola klinik Anda agar lebih berkembang dan menjadi klinik unggul.

Tertarik dengan Sistem Klinik Assist.id? Anda bisa konsultasi kebutuhan klinik secara Gratis! silahkan langsung chat melalui [Whats's App : 0821-1222-2500] dan laman kami di Assist.id


Cari informasi lainnya di Kotak di bawah ini

Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai produk atau cara penggunaannya silahkan hubungi kami melalui live chat di dalam sistem ataupun laman kami di sebelah kanan bawah. Selamat Mencoba!

Live Chat sistem klinik Assist.id

#akreditasiklinik #simklinik #simakreditasi #sistemakreditasi #KMKAkreditasi #AssistidTaatPemerintah