Pelayanan kesehatan di bidang dokter gigi merupakan salah satu upaya penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, fasilitas layanan kesehatan harus mencatat secara rinci seluruh informasi medis pasien dalam bentuk rekam medis.

Dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 749a/Menkes/Per/XII/1989, disebutkan bahwa dokter gigi wajib membuat rekam medis sebagai bagian dari pelayanan yang diberikan kepada pasien.

Fungsi Rekam Medis Odontogram

Rekam medis dokter gigi berfungsi sebagai dokumen penting yang mencatat dengan detail kondisi dan tindakan medis yang telah diberikan kepada pasien. Rekam Medis Odontogram mencakup informasi lengkap dan akurat mengenai identitas pasien, diagnosis, perjalanan penyakit, kode penyakit ICD 10, pengobatan, dan dokumentasi hasil pemeriksaan.

Selain itu, rekam medis odontogram juga berperan penting dalam beberapa hal, seperti menjadi bukti akurat dalam menentukan kasus malpraktek, serta dapat membantu dalam proses identifikasi jenazah yang mengalami kerusakan parah pada wajah dan sidik jari.

Standar Nasional Rekam Medis Odontogram

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.29 tahun 2004, diatur tentang Standar Nasional Rekam Medis Kedokteran Gigi yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan yang telah diberikan kepada pasien. Adanya regulasi ini membuat pengadaan rekam medis odontogram menjadi kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap sarana pelayanan kesehatan.

Dokter gigi memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan kesehatan yang profesional dan aman bagi masyarakat. Sebagai tenaga profesional di bidang kesehatan, dokter gigi wajib melengkapi rekam medis odontogram setiap selesai memberikan pelayanan kesehatan pada pasien.

Pengisian rekam medis odontogram harus sesuai dengan nomenklatur yang berlaku internasional agar dapat bermanfaat sebagai sarana identifikasi dalam upaya pemeriksaan forensik.

Dengan adanya rekam medis odontogram yang lengkap dan akurat, dokter gigi dapat membantu sejawatnya dalam melakukan tindakan, menyelesaikan masalah hukum, disiplin, etik, dan juga berperan dalam upaya identifikasi jika pasien mengalami musibah.

Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 menyatakan bahwa rekam medis odontogram adalah keterangan baik yang tertulis/terekam tentang identitas pasien, anamnesa, penentuan fisik, laboratorium, diagnosa, segala pelayanan dan tindakan yang diberikan kepada pasien serta pengobatan baik di rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat. Dengan demikian, rekam medis odontogram memegang peranan penting dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan profesional di bidang dokter gigi.

Pengisian Rekam Medis Odontogram dalam Rekam Medis Elektronik

Dalam era digitalisasi, penggunaan Rekam Medis Elektronik (RME) semakin populer dalam bidang kesehatan, termasuk dalam praktik dokter gigi.

Rekam Medis Elektronik adalah sistem yang memungkinkan informasi medis pasien tersimpan secara elektronik, menggantikan bentuk fisik dokumen kertas tradisional.

Penggunaan RME memberikan berbagai keuntungan, termasuk efisiensi dalam manajemen data, akses cepat terhadap informasi pasien, dan kemudahan kolaborasi antara tenaga medis.

Dalam RME, pengisian Rekam Medis Odontogram menjadi bagian penting yang perlu dilakukan oleh dokter gigi. Odontogram adalah diagram gigi yang mencatat kondisi dan perawatan gigi setiap pasien.

Pengisian odontogram secara elektronik memungkinkan dokter gigi untuk dengan mudah mencatat dan memantau perubahan kondisi gigi pasien dari waktu ke waktu. Informasi yang terekam dalam odontogram elektronik mencakup informasi mengenai adanya karies, tambalan, perawatan akar, serta kondisi dan posisi gigi.

Keunggulan pengisian Rekam Medis Odontogram secara elektronik adalah kemudahan dalam pembaruan dan pengelolaan data. Dokter gigi dapat mengakses dan memperbarui informasi odontogram dari berbagai perangkat, termasuk komputer, laptop, atau perangkat mobile. Selain itu, dengan rekam medis elektronik, data gigi pasien dapat diintegrasikan dengan informasi medis lainnya, memungkinkan analisis dan diagnosis yang lebih komprehensif.

Pengisian Rekam Medis Odontogram dalam RME juga dapat memberikan keuntungan dalam penentuan tindakan medis selanjutnya. Dengan melihat riwayat perawatan gigi pasien yang tercatat dalam odontogram elektronik, dokter gigi dapat merencanakan perawatan lanjutan yang lebih tepat dan efektif sesuai dengan kebutuhan pasien.

Tentunya, keberadaan Rekam Medis Odontogram dalam Rekam Medis Elektronik harus tetap mengikuti aturan dan standar yang berlaku. Keamanan data pasien menjadi hal yang krusial dalam penggunaan RME, sehingga harus dipastikan bahwa sistem RME yang digunakan memiliki proteksi yang memadai untuk melindungi data medis pasien dari akses yang tidak sah.

Dengan menggabungkan pengisian Rekam Medis Odontogram dalam RME, dokter gigi dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih cermat, efisien, dan akurat kepada pasien. Penggunaan teknologi ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan gigi serta memberikan manfaat jangka panjang bagi pasien dan praktisi kesehatan.

Baca Juga: Klinik Gigi Lebih Cepat Isi Rekam Medis Elektronik Pakai Odontogram
Atur jadwal demo di klinik Anda sekarang

Cari informasi lainnya di Kotak di bawah ini

Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai produk atau cara penggunaannya silahkan hubungi kami melalui live chat di dalam sistem ataupun laman kami di sebelah kanan bawah. Selamat Mencoba!

Live Chat sistem klinik Assist.id

#IntegrasiSATUSEHAT #IntegrasiRekamMedis #PMK24 #BridgingSATUSEHAT #SistemKlinikSATUSEHAT #simkliniksatusehat #BanggapakaiEMR #GrowWithAssist #PlatformSATUSEHAT #LebihMudahPakasAssistid

Subscribe newsletter kami untuk informasi terbaru seputar teknologi manajemen kesehatan atau follow instagram Kami di @assistid !