Saat ini, seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia, termasuk klinik, diwajibkan
menggunakan rekam medis elektronik (RME). Rekam medis ini mencakup berbagai
jenis, seperti rekam medis rawat jalan, rawat inap, hingga rekam medis gawat
darurat. Setiap jenis rekam medis memiliki formulir yang disesuaikan dengan
fungsinya masing-masing, memastikan setiap tindakan dan pemeriksaan