Pelayanan kesehatan merupakan bagian penting dalam mendukung kesejahteraan
masyarakat. Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM), klinik, laboratorium
kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter (TPMD), dan
tempat praktik mandiri dokter gigi (TPMDG) menjadi langkah signifikan untuk
memastikan mutu layanan yang diberikan. Dalam konteks ini, Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 34 Tahun