Dalam era digital ini, perubahan adalah satu-satunya hal yang konstan, terutama
di dunia pelayanan kesehatan. Seiring dengan kemajuan teknologi, kebutuhan akan
efisiensi, keamanan, dan aksesibilitas dalam mendokumentasikan informasi
kesehatan pasien menjadi semakin mendesak. Dalam rangka memenuhi tuntutan ini,
Pemerintah Indonesia dengan tegas menerapkan Permenkes No. 24 tahun 2022,
mengharuskan